Kamis, 20 Januari 2011

Lampiran V. Jasa Lainnya Perpres No. 54 Tahun 2010

LAMPIRAN V
PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR : 54 TAHUN 2010
TANGGAL : 6 AGUSTUS 2010
TATA CARA PEMILIHAN PENYEDIA JASA LAINNYA

A. PERSIAPAN PEMILIHAN PENYEDIA JASA LAINNYA
1. Rencana Umum Pengadaan
PA/KPA menyerahkan Rencana Umum Pengadaan kepada PPK dan ULP/Pejabat
Pengadaan yang terdiri dari:
a. kebijakan umum pengadaan yang meliputi:
1) pemaketan pekerjaan;
2) cara pengadaan; dan
3) pengorganisasian pengadaan;
b. rencana penganggaran biaya Pengadaan;
c. Kerangka Acuan Kerja (KAK), yang meliputi:
1) uraian kegiatan yang akan dilaksanakan yang meliputi:
a) latar belakang;
b) maksud dan tujuan;
c) sumber pendanaan; dan
d) hal-hal lain yang diperlukan;

2) waktu pelaksanaan yang diperlukan, termasuk kapan Jasa Lainnya tersebut
harus tersedia pada lokasi kegiatan/sub kegiatan terkait, dengan
memperhatikan batas akhir tahun anggaran/batas akhir efektif tahun
anggaran;

3) spesifikasi teknis pekerjaan yang akan diadakan; dan

4) besarnya total perkiraan biaya pekerjaan.

2. Pengkajian Ulang Rencana Umum Pengadaan
Pengkajian ulang Rencana Umum Pengadaan dapat dilakukan melalui rapat
koordinasi dengan ketentuan sebagai berikut:
a. PPK mengundang ULP/Pejabat Pengadaan dan Tim Teknis untuk membahas
Rencana Umum Pengadaan;

b. pembahasan Rencana Umum Pengadaan meliputi:
1) pengkajian ulang kebijakan umum pengadaan
a) Dalam hal mengkaji ulang kebijakan umum pengadaan, PPK dan
ULP/Pejabat Pengadaan hanya melakukan pengkajian ulang terhadap
pemaketan pekerjaan.
b) PPK dan ULP/Pejabat Pengadaan mengkaji ulang pemaketan pekerjaan
untuk meneliti dan memastikan apakah pemaketan yang ditetapkan oleh
PA/KPA telah mendorong persaingan sehat, efisiensi serta meningkatkan
peran usaha kecil dan penggunaan produksi dalam negeri.
c) Pengkajian ulang pemaketan pekerjaan dapat dilakukan berdasarkan
survei pasar.
d) Dari hasil pengkajian ulang pemaketan pekerjaan, PPK dan/atau
ULP/Pejabat Pengadaan dapat mengusulkan untuk mengubah
pemaketan, yaitu penggabungan beberapa paket atau pemecahan paket.
e) Penggabungan beberapa paket dapat dilakukan sejauh tidak
menghalangi pengusaha kecil untuk ikut serta.
f) Pemecahan paket pekerjaan dapat dilakukan sejauh tidak untuk
menghindari pelelangan.

2) Pengkajian Ulang Rencana Penganggaran Biaya Pengadaan
a) PPK dan ULP/Pejabat Pengadaan melakukan pengkajian ulang rencana
penganggaran biaya pengadaan yaitu biaya paket pekerjaan dan biaya
pendukung pelaksanaan pengadaan.
b) Pengkajian ulang rencana penganggaran biaya pengadaan dilakukan
untuk memastikan:
(1) kode akun yang tercantum dalam dokumen anggaran sesuai dengan
peruntukan dan jenis pengeluaran; dan
(2) perkiraan jumlah anggaran yang tersedia untuk paket pekerjaan
dalam dokumen anggaran mencukupi kebutuhan pelaksanaan
pekerjaan.
c) Apabila biaya pengadaan dan pendukungnya belum atau kurang
dianggarkan serta terdapat kesalahan administrasi dalam dokumen
anggaran, maka PPK dan/atau ULP/Pejabat Pengadaan mengusulkan
revisi dokumen anggaran.

3) Pengkajian Ulang KAK
a) PPK dan ULP/Pejabat Pengadaan mengkaji ulang KAK yang sudah
ditetapkan oleh PA/KPA.
b) Pengkajian ulang terhadap KAK dilakukan untuk meneliti dan
memastikan hal-hal sebagai berikut:
(1) kejelasan uraian kegiatan yang akan dilaksanakan yang meliputi:
(a) latar belakang;
(b) maksud dan tujuan;
(c) sumber pendanaan; dan
(d) hal-hal lain yang diperlukan.
(2) kejelasan jenis, isi, dan jumlah laporan yang harus dibuat (jika
diperlukan);
(3) kejelasan waktu pelaksanaan yang diperlukan, termasuk kapan Jasa
Lainnya tersebut harus tersedia pada lokasi kegiatan/sub kegiatan
terkait, dengan memperhatikan batas akhir tahun anggaran/batas
akhir efektif tahun anggaran;
(4) kejelasan spesifikasi teknis pekerjaan yang meliputi:
(a) spesifikasi teknis benar-benar sesuai dengan kebutuhan
pengguna/penerima akhir;
(b) tidak mengarah kepada merek/produk tertentu, kecuali untuk
pengadaan suku cadang;
(c) memaksimalkan penggunaan produksi dalam negeri; dan
(d) memaksimalkan penggunaan Standar Nasional Indonesia (SNI).
(5) kejelasan besarnya total perkiraan biaya pekerjaan;
(6) jadwal waktu pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan rencana yang
telah ditetapkan;
(7) pencantuman macam, jenis, kapasitas dan jumlah peralatan utama
minimal yang diperlukan dalam pelaksanaan pekerjaan;
(8) kejelasan persyaratan penyedia dan/atau kualifikasi tenaga ahli
serta jumlah personil inti yang dipekerjakan yang tidak
mengarah pada penyedia tertentu, kecuali untuk pekerjaan yang
bersifat rahasia;

(9) pencantuman syarat-syarat bahan yang dipergunakan dalam
pelaksanaan pekerjaan;
(10) pencantuman syarat-syarat pengujian bahan dan hasil produk;
(11) gambar-gambar kerja harus lengkap dan jelas;
(12) pencantuman kriteria kinerja produk yang diinginkan;
(13) pencantuman tata cara pengukuran; dan
(14) kejelasan analisa kebutuhan tenaga ahli (hubungan antara ruang
lingkup, keluaran yang diinginkan, kualifikasi dan jumlah tenaga
ahli, jenis dan jumlah laporan, serta jangka waktu pelaksanaan
pekerjaan).
c. Berdasarkan hasil rapat koordinasi yang dituangkan dalam Berita Acara:
1) apabila PPK dan ULP/Pejabat Pengadaan sepakat untuk merubah Rencana
Umum Pengadaan maka perubahan tersebut diusulkan oleh PPK kepada
PA/KPA untuk ditetapkan kembali;
2) apabila ada perbedaan pendapat antara PPK dengan ULP/Pejabat
Pengadaan terkait Rencana Umum Pengadaan maka PPK mengajukan
permasalahan ini kepada PA/KPA untuk diputuskan; dan
3) putusan PA/KPA bersifat final.
3. Penyusunan dan Penetapan Rencana Pelaksanaan Pengadaan
a. Penyusunan Rencana Pelaksanaan Pengadaan
PPK menyusun Rencana Pelaksanaan Pengadaan sesuai dengan hasil kajian

Rencana Umum Pengadaan, meliputi penyusunan:
1) Spesifikasi Teknis dan Gambar.
PPK menyusun spesifikasi teknis dan gambar sesuai dengan hasil
pengkajian ulang spesifikasi teknis dan gambar, termasuk perubahan yang
telah disetujui oleh PA/KPA.
2) Harga Perkiraan Sendiri (HPS)
a) PPK menyusun HPS yang dikalkulasikan secara keahlian dan berdasarkan
data yang dapat dipertanggungjawabkan.
b) HPS digunakan sebagai:
(1) alat untuk menilai kewajaran penawaran termasuk rinciannya;
(2) dasar untuk menetapkan batas tertinggi penawaran yang sah untuk
pengadaan;
(3) dasar untuk negosiasi harga dalam Penunjukan Langsung dan
Pengadaan Langsung;
(4) dasar untuk menetapkan besaran nilai Jaminan Penawaran; dan
(5) dasar untuk menetapkan besaran nilai Jaminan Pelaksanaan bagi
penawaran yang nilainya lebih rendah dari 80% (delapan puluh
perseratus) nilai total HPS.
c) Data yang dipakai untuk menyusun HPS berdasarkan pada data harga
pasar setempat yang diperoleh berdasarkan hasil survei menjelang
dilaksanakannya pengadaan dengan mempertimbangkan informasi yang
meliputi:
(1) informasi biaya satuan yang dipublikasikan secara resmi oleh Badan
Pusat Statistik (BPS);
(2) informasi biaya satuan yang dipublikasikan secara resmi oleh asosiasi
terkait dan sumber data lain yang dapat dipertanggungjawabkan;
(3) daftar biaya/tarif yang dikeluarkan oleh pabrikan/distributor
tunggal;
(4) biaya kontrak sebelumnya atau yang sedang berjalan dengan
mempertimbangkan faktor perubahan biaya;
(5) inflasi tahun sebelumnya, suku bunga berjalan dan/atau kurs tengah
Bank Indonesia;
(6) hasil perbandingan dengan Kontrak sejenis, baik yang dilakukan
dengan instansi lain maupun pihak lain;
(7) perkiraan perhitungan biaya yang dilakukan oleh konsultan
perencana (engineer’s estimate);
(8) norma indeks; dan/atau
(9) informasi lain yang dapat dipertanggungjawabkan.
d) Dalam menyusun HPS telah memperhitungkan:
(1) Pajak Pertambahan Nilai (PPN); dan
(2) keuntungan dan biaya overhead yang dianggap wajar bagi penyedia
maksimal 15% (lima belas perseratus) dari total biaya tidak termasuk
PPN.
e) HPS tidak boleh memperhitungkan biaya tak terduga, biaya lain-lain dan
Pajak Penghasilan (PPh) penyedia;
f) nilai total HPS terbuka dan tidak rahasia;
g) riwayat HPS harus didokumentasikan secara baik;
h) HPS tidak dapat digunakan sebagai dasar perhitungan kerugian negara;
dan
i) dalam hal sayembara, Tim Juri dapat memberikan masukan dalam
penyusunan HPS.
b. Penetapan Rencana Pelaksanaan Pengadaan
1) Berdasar kesepakatan PPK dan ULP/Pejabat Pengadaan dan/atau keputusan
PA/KPA, maka PPK menetapkan Rencana Pelaksanaan Pengadaan yang
meliputi: kebijakan umum, rencana penganggaran biaya dan KAK.
2) PPK menyerahkan Rencana Pelaksanaan Pengadaan kepada ULP/Pejabat
Pengadaan sebagai bahan untuk menyusun Dokumen Pengadaan.

4. Pemilihan Sistem Pengadaan
a. Pelelangan
1) ULP memilih metode pemilihan penyedia.
2) Untuk Pengadaan yang dilakukan melalui pelelangan, metode pemilihan
dibedakan menjadi 2 (dua) yaitu:
a) Pelelangan Umum; dan
b) Pelelangan Sederhana.
3) Pada prinsipnya Pengadaan menggunakan metode Pelelangan Umum.
4) Pelelangan Sederhana dapat digunakan untuk pengadaan yang tidak
kompleks dan bernilai sampai dengan Rp200.000.000,00 (dua ratus juta
rupiah).

b. Penunjukan Langsung
1) ULP/Pejabat Pengadaan memilih sistem pengadaan Penunjukan Langsung
sesuai kriteria yang ditetapkan dalam Peraturan Presiden ini.
2) Metode penyampaian dokumen untuk Penunjukan Langsung adalah 1
(satu) sampul.
3) Evaluasi kualifikasi untuk Penunjukan Langsung dilakukan dengan sistem
gugur dan dilanjutkan dengan klarifikasi teknis dan negosiasi harga.

c. Pengadaan Langsung
1) Pengadaan Langsung dapat dilakukan terhadap Pengadaan yang bernilai
sampai dengan Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dengan
ketentuan sebagai berikut:
a) merupakan kebutuhan operasional K/L/D/I;
b) teknologi sederhana;
c) risiko kecil; dan/atau
d) dilaksanakan oleh penyedia orang perseorangan dan/atau badan Usaha
Mikro dan Usaha Kecil serta koperasi kecil
2) Pengadaan Langsung dilaksanakan berdasarkan harga yang berlaku di
pasar kepada penyedia yang memenuhi kualifikasi;.
3) Pengadaan Langsung dilaksanakan oleh 1 (satu) orang Pejabat Pengadaan.

d. Sayembara
1) Sayembara dilakukan untuk Pengadaan yang memiliki karakteristik:
a) Merupakan proses dan hasil dari gagasan, kreatifitas, inovasi, budaya
dan metode pelaksanaan tertentu; dan
b) Tidak dapat ditetapkan berdasarkan Harga Satuan.
2) Metode penyampaian dokumen untuk Sayembara adalah 1 (satu) sampul.
3) Evaluasi Administrasi dilakukan oleh ULP/Pejabat Pengadaan dan evaluasi
teknis dilakukan oleh Tim Juri/Tim Ahli dengan memberi nilai terhadap
kriteria yang telah ditetapkan dalam Dokumen Sayembara.

5. Pemilihan Metode Penilaian Kualifikasi Pengadaan
a. Kualifikasi merupakan proses penilaian kompetensi dan kemampuan usaha
serta pemenuhan persyaratan tertentu lainnya dari penyedia.
b. Kualifikasi dapat dilakukan dengan 2 (dua) cara yaitu prakualifikasi atau
pascakualifikasi.
c. Prakualifikasi merupakan proses penilaian kualifikasi yang dilakukan sebelum
pemasukan penawaran.
d. Prakualifikasi dilaksanakan untuk pengadaan sebagai berikut :
1) pemilihan penyedia yang bersifat kompleks melalui Pelelangan Umum; atau
2) pemilihan penyedia yang menggunakan Penunjukan Langsung kecuali
untuk penanganan darurat.
e. Proses prakualifikasi menghasilkan daftar calon penyedia.
f. Pascakualifikasi merupakan proses penilaian kualifikasi setelah pemasukan
penawaran.
g. Pascakualifikasi dilaksanakan untuk pengadaan sebagai berikut:
1) pemilihan penyedia melalui Pelelangan Umum kecuali untuk Pekerjaan
Kompleks; dan
2) pemilihan penyedia yang menggunakan Pelelangan Sederhana.
h. Dilarang menambah persyaratan kualifikasi yang:
1) bertujuan diskriminatif; dan
2) menghambat dan membatasi keikutsertaan calon penyedia dari luar
provinsi/kabupaten/kota/lokasi pengadaan.
i. ULP/Pejabat Pengadaan wajib menyederhanakan proses kualifikasi dengan
meminta penyedia mengisi formulir kualifikasi dan tidak meminta seluruh
dokumen yang disyaratkan kecuali pada tahap pembuktian kualifikasi.

6. Pemilihan Metode Penyampaian Dokumen Penawaran
a. ULP memilih satu dari tiga metode penyampaian Dokumen Penawaran, yaitu:
1) Metode Satu Sampul
Metode satu sampul digunakan untuk pengadaan yang bersifat sederhana
dan spesifikasi teknisnya jelas atau Pengadaan dengan standar harga yang
telah ditetapkan pemerintah atau Pengadaan yang spesifikasi teknis atau
volumenya dapat dinyatakan secara jelas dalam Dokumen Pengadaan.
2) Metode Dua Sampul
Metode Dua Sampul digunakan dalam hal diperlukan evaluasi teknis yang
lebih mendalam terhadap penawaran yang disampaikan oleh penyedia dan
untuk menjaga agar evaluasi teknis jangan sampai terpengaruh oleh
besarnya penawaran harga.
3) Metode Dua Tahap
Metode Dua Tahap digunakan untuk pengadaan berkaitan dengan:
a) pekerjaan bersifat kompleks;
b) tercapainya pemenuhan kriteria kinerja tertentu dari keseluruhan
sistem, termasuk pertimbangan kemudahan atau efisiensi
pengoperasian dan pemeliharaan peralatannya; dan/atau
c) mempunyai beberapa alternatif penggunaan sistem dan disain
penerapan teknologi yang berbeda.
b. Pada prinsipnya Pengadaan menggunakan metode penyampaian dokumen
satu sampul.

7. Pemilihan Metode Evaluasi
a. Kriteria dan Tata Cara Evaluasi
1) Kriteria dan tata cara evaluasi harus ditetapkan dalam Dokumen
Pengadaan dan dijelaskan pada waktu pemberian penjelasan. Perubahan
kriteria dan tata cara evaluasi dapat dilakukan dan disampaikan secara
tertulis kepada seluruh peserta dalam waktu memadai sebelum
pemasukan penawaran.
2) ULP/Pejabat Pengadaan tidak diperbolehkan menambah, mengurangi atau
mengubah isi Dokumen Pengadaan setelah batas akhir pemasukan
penawaran (post bidding).
3) Peserta tidak diperbolehkan menambah, mengurangi atau mengubah
penawaran setelah batas akhir pemasukan penawaran (post bidding).
4) Dalam mengevaluasi penawaran, ULP/Pejabat Pengadaan berpedoman
pada kriteria dan tata cara evaluasi yang ditetapkan dalam Dokumen
Pengadaan. Bila terdapat hal-hal yang kurang jelas dalam suatu
penawaran, ULP/Pejabat Pengadaan dapat melakukan klarifikasi dengan
peserta yang bersangkutan. Dalam klarifikasi, peserta hanya diminta
untuk menjelaskan hal-hal yang menurut ULP/Pejabat Pengadaan kurang
jelas, namun tidak diperkenankan mengubah substansi penawaran.
5) Pengertian/batasan tentang substansi penawaran harus dicantumkan
dengan jelas dalam Dokumen Pengadaan dan dijelaskan kepada peserta
pada waktu pemberian penjelasan.
6) Untuk hal-hal tertentu, peserta dapat diminta konfirmasi, untuk membuat
pernyataan kesanggupannya. (Misalnya, apabila masa berlaku surat
penawaran telah habis, maka peserta diminta konfirmasi mengenai
kesanggupannya untuk melaksanakan pekerjaan tersebut berdasarkan
harga yang ditawarkannya).
7) Dalam evaluasi penawaran harga:
a) HPS merupakan acuan untuk menilai kewajaran harga terhadap
penawaran yang masuk;
b) nilai total HPS merupakan batas tertinggi penawaran yang sah; dan
c) penerapan preferensi harga penggunaan produksi dalam negeri
dilakukan untuk menentukan Harga Evaluasi Akhir guna menetapkan
urutan calon pemenang.
b. ULP memilih metode evaluasi yang paling tepat untuk pengadaan yaitu:
1) Metode evaluasi sistem gugur
Evaluasi penawaran dengan sistem gugur dapat dilakukan untuk hampir
seluruh pengadaan dengan urutan proses sebagai berikut :
a) Evaluasi Administrasi
(1) Evaluasi administrasi dilakukan terhadap penawaran yang tidak
terlambat.
(2) Evaluasi administrasi dilakukan terhadap kelengkapan dan
keabsahan syarat administrasi yang ditetapkan dalam Dokumen
Pengadaan (tidak dikurangi, ditambah dan/atau diubah).
(3) Evaluasi administrasi menghasilkan dua kesimpulan, yaitu
memenuhi syarat administrasi atau tidak memenuhi syarat
administrasi.
b) Evaluasi Teknis
(1) Evaluasi teknis dilakukan terhadap penawaran yang dinyatakan
memenuhi persyaratan administrasi.
(2) Evaluasi teknis dilakukan terhadap pemenuhan syarat teknis yang
ditetapkan dalam Dokumen Pengadaan (tidak dikurangi, ditambah
dan/atau diubah).
(3) Bila menggunakan nilai ambang batas lulus, evaluasi teknis
dilakukan dengan memberikan penilaian (skor) terhadap unsurunsur
teknis sesuai dengan kriteria yang ditetapkan dalam
Dokumen Pengadaan.
(4) Hasil evaluasi teknis menghasilkan dua kesimpulan yaitu
memenuhi syarat teknis atau tidak memenuhi syarat teknis.
c) Evaluasi Harga
(1) Evaluasi harga hanya dilakukan terhadap penawaran yang
dinyatakan memenuhi syarat administrasi dan teknis.
(2) Berdasarkan hasil evaluasi harga, ULP membuat daftar urutan
penawaran yang dimulai dari urutan harga penawaran terendah
dan mengusulkan penawar terendah yang responsif sebagai calon
pemenang.
2) Metode evaluasi sistem nilai
Evaluasi penawaran dengan sistem nilai digunakan untuk pengadaan
kompleks yang memperhitungkan keunggulan teknis sepadan dengan
harganya, mengingat penawaran harga sangat dipengaruhi oleh kualitas
teknis. Urutan proses penilaian dengan sistem ini adalah sebagai berikut:

a) Evaluasi Administrasi
(1) Evaluasi administrasi dilakukan terhadap penawaran yang tidak
terlambat.
(2) Evaluasi administrasi dilakukan terhadap kelengkapan dan
keabsahan syarat administrasi yang ditetapkan dalam Dokumen
Pengadaan (tidak dikurangi, ditambah dan/atau diubah).
(3) Evaluasi administrasi menghasilkan dua kesimpulan, yaitu
memenuhi syarat administrasi atau tidak memenuhi syarat
administrasi.

b) Evaluasi Teknis dan Harga
(1) Evaluasi teknis dan harga dilakukan terhadap penawaranpenawaran
yang dinyatakan memenuhi persyaratan administrasi,
dengan memberikan penilaian (skor) terhadap unsur-unsur
teknis dan harga penawaran sesuai dengan yang ditetapkan dalam
Dokumen Pengadaan.
(2) Besaran bobot harga antara 70% (tujuh puluh perseratus) sampai
dengan 90% (sembilan puluh perseratus) dari total bobot
keseluruhan.
(3) Bila menggunakan nilai ambang batas lulus, hal ini harus
dicantumkan dalam Dokumen Pengadaan. ULP membuat daftar
urutan yang dimulai dari penawaran harga terendah untuk semua
penawaran yang memperoleh nilai di atas atau sama dengan nilai
ambang batas lulus.
(4) Rincian unsur dan sub-unsur beserta besaran bobot teknis dan
harga, tata cara, serta formula perhitungan harus dijelaskan dan
dicantumkan dalam Dokumen Pengadaan sebagai dasar ULP untuk
melakukan evaluasi penawaran.
(5) Berdasarkan hasil evaluasi harga, ULP membuat daftar urutan
penawaran yang dimulai dari urutan penawaran yang memiliki
nilai kombinasi bobot teknis dan harga tertinggi.
(6) ULP menetapkan calon pemenang berdasarkan urutan penawaran
yang memiliki nilai kombinasi bobot teknis dan harga tertinggi.
3) Metode evaluasi sistem penilaian biaya selama umur ekonomis.
Evaluasi penawaran dengan sistem penilaian biaya selama umur ekonomis
dilakukan untuk pengadaan yang memperhitungkan faktor-faktor: umur
ekonomis, harga, serta biaya operasi dan pemeliharaan, dalam jangka
waktu operasi tertentu.
Urutan proses penilaian dengan sistem ini adalah sebagai berikut:
a) Evaluasi Administrasi
(1) Evaluasi administrasi dilakukan terhadap penawaran yang tidak
terlambat.
(2) Evaluasi administrasi dilakukan terhadap kelengkapan dan
keabsahan syarat administrasi yang ditetapkan dalam Dokumen
Pengadaan (tidak dikurangi, ditambah dan/atau diubah).
(3) Evaluasi administrasi menghasilkan dua kesimpulan, yaitu
memenuhi syarat administrasi atau tidak memenuhi syarat
administrasi.
b) Evaluasi Teknis
(1) Evaluasi teknis dilakukan terhadap penawaran yang dinyatakan
memenuhi persyaratan administrasi
(2) Evaluasi teknis dilakukan terhadap pemenuhan syarat teknis yang
ditetapkan dalam Dokumen Pengadaan (tidak dikurangi, ditambah
dan/atau diubah).
(3) Bila menggunakan nilai ambang batas lulus, evaluasi teknis
dilakukan dengan memberikan penilaian (skor) terhadap unsurunsur
teknis sesuai dengan kriteria yang ditetapkan dalam
Dokumen Pengadaan.
(4) Hasil evaluasi teknis menghasilkan dua kesimpulan yaitu
memenuhi syarat teknis atau tidak memenuhi syarat teknis.
c) Evaluasi Harga
(1) Evaluasi harga hanya dilakukan terhadap penawaran yang
dinyatakan memenuhi syarat administrasi dan teknis.
(2) Unsur harga yang dinilai telah ditetapkan dalam Dokumen
Pengadaan.
(3) Unsur harga tersebut dikonversikan ke dalam mata uang tunggal
berdasarkan perhitungan secara profesional.
(4) Berdasarkan hasil evaluasi tersebut, ULP membuat daftar urutan
yang dimulai dari urutan harga evaluasi terendah.
(5) Berdasarkan hasil evaluasi harga, ULP membuat daftar urutan
penawaran yang dimulai dari urutan harga evaluasi terendah dan
mengusulkan penawar dengan harga evaluasi terendah yang
responsif sebagai calon pemenang.
(6) Biaya-biaya yang dihitung dalam evaluasi, kecuali harga
penawaran yang terkoreksi, tidak dimasukkan dalam harga yang
tercantum dalam kontrak (hanya berfungsi sebagai alat
pembanding saja).
c. Pada prinsipnya pelelangan untuk pengadaan menggunakan metode evaluasi
sistem gugur.
d. Khusus untuk Penunjukan Langsung dan Pengadaan Langsung yang
dilakukan oleh Pejabat Pengadaan menggunakan metode evaluasi sistem
gugur.

8. Penyusunan Tahapan dan Jadwal Pengadaan
a. Pelelangan
1) Tahapan dan jadwal pelelangan dibedakan menjadi:
a) tahapan dan jadwal Pelelangan Sederhana pascakualifikasi satu sampul
dengan sistem gugur;
b) tahapan dan jadwal Pelelangan Umum pascakualifikasi satu sampul
dengan sistem gugur;
c) tahapan dan jadwal Pelelangan Umum prakualifikasi dua sampul dengan
sistem nilai atau sistem penilaian biaya selama umur ekonomis; atau
d) tahapan dan jadwal Pelelangan Umum prakualifikasi dua tahap dengan
sistem nilai atau penilaian biaya selama umur ekonomis.
2) Tahapan Pelelangan Umum dan Pelelangan Sederhana Pascakualifikasi satu
sampul dengan sistem gugur meliputi:
a) pengumuman;
b) pendaftaran dan pengambilan Dokumen Pengadaan;
c) pemberian penjelasan;
d) pemasukan Dokumen Penawaran;
e) pembukaan Dokumen Penawaran;
f) evaluasi penawaran;
g) evaluasi kualifikasi;
h) pembuktian kualifikasi;
i) pembuatan Berita Acara Hasil Pelelangan;
j) penetapan pemenang;
k) pengumuman pemenang;
l) sanggahan;
m) sanggahan banding (apabila diperlukan); dan
n) penunjukan Penyedia Barang/Jasa.
3) Tahapan Pelelangan Umum prakualifikasi dua sampul dengan sistem nilai
atau penilaian biaya selama umur ekonomis meliputi:
a) pengumuman prakualifikasi;
b) pendaftaran dan pengambilan Dokumen Kualifikasi;
c) pemasukan dan evaluasi Dokumen Kualifikasi;
d) pembuktian kualifikasi;
e) penetapan hasil kualifikasi;
f) pengumuman hasil kualifikasi;
g) sanggahan kualifikasi;
h) undangan;
i) pengambilan Dokumen Pemilihan;
j) pemberian penjelasan;
k) pemasukan Dokumen Penawaran;
l) pembukaan Dokumen Penawaran sampul I;
m) evaluasi Dokumen Penawaran sampul I;
n) pemberitahuan/pengumuman peserta yang lulus evaluasi sampul I;
o) pembukaan Dokumen Penawaran sampul II;
p) evaluasi Dokumen Penawaran sampul II;
q) pembuatan Berita Acara Hasil Pelelangan;
r) penetapan pemenang;
s) pengumuman pemenang;
t) sanggahan;
u) sanggahan banding (apabila diperlukan); dan
v) penunjukan Penyedia Barang/Jasa.
4) Tahapan Pelelangan Umum prakualifikasi dua tahap dengan sistem nilai
dan penilaian biaya selama umur ekonomis meliputi:
a) pengumuman prakualifikasi;
b) pendaftaran dan pengambilan Dokumen Kualifikasi;
c) pemasukan dan evaluasi Dokumen Kualifikasi;
d) pembuktian Kualifikasi;
e) penetapan hasil kualifikasi;
f) pengumuman hasil kualifikasi;
g) sanggahan kualifikasi;
h) undangan;
i) pengambilan Dokumen Pemilihan;
j) pemberian penjelasan;
k) pemasukan Dokumen Penawaran tahap I;
l) pembukaan Dokumen Penawaran tahap I;
m) evaluasi Dokumen Penawaran tahap I;
n) penetapan peserta yang lulus evaluasi tahap I;
o) pemberitahuan/pengumuman peserta yang lulus evaluasi tahap I;
p) pemasukan Dokumen Penawaran tahap II;
q) pembukaan Dokumen Penawaran tahap II;
r) evaluasi Dokumen Penawaran tahap II;
s) pembuatan Berita Acara Hasil Pelelangan;
t) penetapan pemenang;
u) pengumuman pemenang;
v) sanggahan;
w) sanggahan banding (apabila diperlukan); dan
x) penunjukan Penyedia Barang/Jasa.
5) Penyusunan jadwal pelaksanaan pelelangan disesuaikan dengan Peraturan
Presiden ini.
b. Penunjukan Langsung
1) Tahapan dan jadwal Penunjukan Langsung dibedakan untuk:
a) penanganan darurat; dan
b) bukan penanganan darurat
2) Tahapan Penunjukan Langsung untuk penanganan darurat meliputi:
a) pernyataan keadaan darurat dari pejabat yang berwenang sesuai
peraturan perundang-undangan;
b) persetujuan penggunaan anggaran dari PA atau dana siap pakai untuk
penanggulangan bencana yang disediakan oleh Pemerintah dalam
anggaran Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB);
c) PPK menerbitkan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) setelah mendapat
persetujuan dari PA, kepada Penyedia terdekat yang sedang
melaksanakan pekerjaan sejenis atau Penyedia lain yang dinilai mampu
dan memenuhi kualifikasi untuk melaksanakan pekerjaan tersebut;
d) Proses dan administrasi Penunjukan Langsung dilakukan secara
simultan sebagai berikut:
(1) opname pekerjaan di lapangan (apabila diperlukan);
(2) penetapan jenis, spesifikasi dan volume pekerjaan, serta waktu
penyelesaian pekerjaan;
(3) penyusunan Dokumen Pengadaan;
(4) penyusunan dan penetapan HPS;
(5) penyampaian Dokumen Pengadaan kepada Penyedia;
(6) penyampaian Dokumen Penawaran
(7) pembukaan Dokumen Penawaran;
(8) klarifikasi dan negosiasi teknis serta harga;
(9) penyusunan Berita Acara Hasil Penunjukan Langsung;
(10) penetapan Penyedia;
(11) pengumuman Penyedia; dan
(12) penunjukan Penyedia Barang/Jasa.
3) Tahapan Penunjukan Langsung bukan untuk penanganan darurat meliputi:
a) undangan kepada peserta terpilih dilampiri Dokumen Pengadaan;
b) pemasukan Dokumen Kualifikasi;
c) evaluasi kualifikasi;
d) pemberian penjelasan;
e) pemasukan Dokumen Penawaran;
f) evaluasi penawaran serta klarifikasi dan negosiasi teknis dan harga;
g) penetapan pemenang;
h) pengumuman pemenang; dan
i) penunjukan Penyedia Barang/Jasa.
4) Penyusunan jadwal pelaksanaan Penunjukan Langsung diserahkan kepada
ULP/Pejabat Pengadaan
c. Pengadaan Langsung
1) Tahapan Pengadaan Langsung meliputi:
a) survei harga pasar dengan cara membandingkan minimal dari 2 (dua)
penyedia yang berbeda;
b) membandingkan harga penawaran dengan HPS; dan
c) klarifikasi teknis dan negosiasi harga.
2) Penyusunan jadwal pelaksanaan Pengadaan Langsung diserahkan kepada
Pejabat Pengadaan.
d. Sayembara
Tahapan pelaksanaan Sayembara meliputi:
1) pengumuman;
2) pendaftaran dan Pengambilan Dokumen Sayembara;
3) pemberian penjelasan dan penyusunan BAPP;
4) pemasukan Proposal;
5) pembukaan Proposal;
6) pemeriksaan administrasi dan penilaian Proposal Teknis;
7) pembuatan Berita Acara Hasil Sayembara (BAHS);
8) penetapan pemenang;
9) pengumuman pemenang; dan
10) penunjukan pemenang;
9. Pemilihan Jenis Kontrak
a. Jenis Kontrak Pengadaan Barang/Jasa meliputi:
1) Kontrak berdasarkan cara pembayaran;
2) Kontrak berdasarkan pembebanan tahun anggaran;
3) Kontrak berdasarkan sumber pendanaan; dan
4) Kontrak berdasarkan jenis pekerjaan.
b. PPK memilih jenis Kontrak yang ada sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan
Presiden ini.
c. Berdasarkan cara pembayaran Kontrak dibedakan atas:
1) Kontrak Lump Sum;
2) Kontrak Harga Satuan;
3) Kontrak gabungan Lump Sum dan Harga Satuan;
4) Kontrak Persentase; dan
5) Kontrak Terima Jadi (turnkey).
d. Berdasarkan pembebanan tahun anggaran dibedakan atas:
1) Kontrak Tahun Tunggal; dan
2) Kontrak Tahun Jamak.
e. Berdasarkan sumber pendanaan dibedakan atas:
1) Kontrak Pengadaan Tunggal;
2) Kontrak Pengadaan Bersama; dan
3) Kontrak Payung (Framework Contract).
f. Berdasarkan jenis pekerjaan dibedakan atas:
1) Kontrak Pengadaan Pekerjaan Tunggal; dan
2) Kontrak Pengadaan Pekerjaan Terintegrasi.
10. Penyusunan Dokumen Pengadaan
ULP/Pejabat Pengadaan menyusun dan menetapkan Dokumen Pengadaan yang
terdiri dari:
a. Dokumen Kualifikasi.
1) Dokumen Kualifikasi digunakan sebagai pedoman oleh ULP/Pejabat
Pengadaan dan peserta untuk memenuhi kualifikasi yang dipersyaratkan;
2) Isi Dokumen Kualifikasi meliputi :
a) petunjuk pengisian formulir isian kualifikasi;
b) formulir isian kualifikasi;
c) instruksi kepada peserta, termasuk tata cara penyampaian Dokumen
Kualifikasi;
d) lembar data kualifikasi;
e) pakta integritas; dan
f) tata cara evaluasi kualifikasi.
3) Untuk pemilihan dengan pascakualifikasi, Dokumen Kualifikasi
disampaikan bersamaan dengan Dokumen Pemilihan.
b. Dokumen Pemilihan.
1) Dokumen Pemilihan untuk Pelelangan, Penunjukan Langsung dan
Pengadaan Langsung
a) Isi Dokumen Pemilihan paling sedikit meliputi:
(1) undangan/pengumuman;
(2) Instruksi Kepada Peserta;
(3) rancangan Kontrak:
(a) surat perjanjian;
(b) syarat-syarat umum Kontrak;
(c) syarat-syarat khusus Kontrak; dan
(d) dokumen lain yang merupakan bagian dari Kontrak;
(4) Daftar Kuantitas dan Harga;
(5) spesifikasi teknis, KAK dan/atau gambar;
(6) bentuk surat penawaran;
(7) bentuk Jaminan; dan
(8) contoh-contoh formulir yang perlu diisi.
b) Dalam pengumuman pascakualifikasi atau surat undangan kepada
peserta yang lulus prakualifikasi dicantumkan secara jelas hal-hal
sebagai berikut:
(1) tempat, tanggal, hari dan waktu untuk memperoleh Dokumen
Pengadaan (pascakualifikasi) atau Dokumen Pemilihan
(prakualifikasi);
(2) tempat, tanggal, hari dan waktu pemberian penjelasan mengenai
Dokumen Pemilihan;
(3) tempat, tanggal, hari dan batas akhir pemasukan Dokumen
Penawaran;
(4) alamat tujuan pengiriman Dokumen Penawaran;
(5) jadwal pelaksanaan Pengadaan sampai dengan penetapan penyedia;
dan
(6) keterangan lainnya yang diperlukan.
c) Instruksi Kepada Peserta paling sedikit memuat:
(1) umum: lingkup pekerjaan, sumber dana, persyaratan dan kualifikasi
peserta, jumlah Dokumen Penawaran yang disampaikan dan
peninjauan lokasi kerja (apabila diperlukan);
(2) isi, penjelasan isi dan perubahan isi Dokumen Pemilihan;
(3) persyaratan bahasa yang digunakan dalam penawaran, penulisan
harga penawaran, mata uang penawaran dan cara pembayaran,
masa berlaku penawaran, surat Jaminan Penawaran, bentuk
penawaran dan penandatanganan surat penawaran;
(4) metode pemasukan Dokumen Penawaran, batas akhir pemasukan
penawaran, perlakuan terhadap penawaran yang terlambat, serta
larangan untuk perubahan dan penarikan penawaran yang telah
masuk;
(5) prosedur pembukaan penawaran, kerahasiaan dan larangan,
klarifikasi Dokumen Penawaran, pemeriksaan kelengkapan
Dokumen Penawaran, koreksi aritmatik (apabila diperlukan), metode
evaluasi penawaran, serta penilaian preferensi harga; dan
(6) kriteria penetapan pemenang, hak dan kewajiban ULP/Pejabat
Pengadaan untuk menerima atau menolak penawaran, syarat
penandatanganan Kontrak, dan surat Jaminan Pelaksanaan.
2) Dokumen Sayembara.
a) Dokumen Sayembara disusun bersama oleh PPK, ULP/Pejabat
Pengadaan, dan Tim Juri/Tim Ahli, serta ditetapkan oleh ULP/Pejabat
Pengadaan sebagai pedoman dalam melaksanakan Sayembara.
b) Isi dan kelengkapan Dokumen Sayembara meliputi:
(1) pengumuman;
(2) instruksi kepada peserta;
(3) syarat-syarat peserta;
(4) tahapan proses dan tata cara penilaian;
(5) rancangan surat perjanjian; dan
(6) keterangan lain yang diperlukan.

c. Rancangan Surat Perjanjian
Surat Perjanjian terdiri dari:
1) Pokok Perjanjian:
a) Pembukaan
(1) Judul Kontrak
(a) Menjelaskan tentang judul dari Kontrak yang akan
ditandatangani.
(b) Menjelaskan jenis pengadaan.
(2) Nomor Kontrak
(a) Menjelaskan nomor Kontrak yang akan ditandatangani.
(b) Apabila Kontrak berupa perubahan Kontrak maka nomor
Kontrak harus berurut sesuai dengan berapa kali mengalami
perubahan.
(3) Tanggal Kontrak
Menjelaskan hari, tanggal, bulan dan tahun Kontrak ditandatangani
oleh para pihak.
(4) Kalimat Pembuka
Merupakan kalimat dalam Kontrak yang menjelaskan bahwa para
pihak pada hari, tanggal, bulan dan tahun membuat dan
menandatangani Kontrak.
(5) Para Pihak dalam Kontrak
(a) Menjelaskan identitas dari para pihak yang menandatangani
Kontrak. Identitas para pihak meliputi nama, jabatan dan alamat
serta kedudukan para pihak dalam Kontrak tersebut, apakah
sebagai pihak pertama atau pihak kedua.
(b) Para pihak dalam Kontrak terdiri dari dua pihak yaitu:
i. pihak pertama adalah pihak PPK;
ii. pihak kedua adalah pihak penyedia yang telah ditunjuk
untuk melaksanakan pekerjaan;
iii. menjelaskan bahwa pihak-pihak tersebut bertindak untuk
dan atas nama siapa dan dasar kewenangannya;
iv. penjelasan mengenai identitas para pihak harus jelas dan
terinci dan menerangkan hal yang sebenarnya; dan
v. apabila pihak kedua dalam Kontrak merupakan suatu
konsorsium, kerja sama, atau bentuk kerja sama lainnya,
maka harus dijelaskan nama bentuk kerja samanya, siapa
saja anggotanya dan siapa yang memimpin dan mewakili
kerja sama tersebut.
(6) Latar Belakang
Bagian ini menjelaskan latar belakang ditandatanganinya Kontrak
yang meliputi informasi:
(a) bahwa telah diadakan proses pemilihan penyedia yang sesuai
dengan Dokumen Pemilihan; dan
(b) bahwa PPK telah menunjuk penyedia yang menjadi pihak dalam
Kontrak ini melalui suatu Surat Penunjukan Penyedia
Barang/Jasa (SPPBJ).
b) Isi
(1) Pernyataan bahwa para pihak telah sepakat atau setuju untuk
mengadakan Kontrak mengenai obyek yang dikontrakkan sesuai
dengan jenis pekerjaannya.
(2) Pernyataan bahwa para pihak telah menyetujui besarnya harga
Kontrak. Harga Kontrak harus ditulis dengan angka dan huruf serta
rincian sumber pembiayaannya.
(3) Pernyataan bahwa ungkapan-ungkapan dalam perjanjian harus
mempunyai arti dan makna yang sama seperti yang tercantum dalam
Kontrak.
(4) Pernyataan bahwa Kontrak yang dibuat ini meliputi beberapa
dokumen dan merupakan satu kesatuan yang disebut Kontrak.
(5) Pernyataan bahwa apabila terjadi pertentangan antara ketentuan
yang ada dalam dokumen-dokumen Kontrak maka yang dipakai
adalah dokumen yang urutannya lebih dulu sesuai dengan
hirarkinya.
(6) Pernyataan mengenai persetujuan para pihak untuk melaksanakan
kewajiban masing-masing, yaitu pihak pertama membayar harga
yang tercantum dalam Kontrak dan pihak kedua melaksanakan
pekerjaan yang diperjanjikan dalam Kontrak.
(7) Pernyataan mengenai jangka waktu pelaksanaan pekerjaan, yaitu
kapan dimulai dan diakhirinya pekerjaan tersebut.
(8) Pernyataan mengenai kapan mulai efektif berlakunya Kontrak.
c) Penutup
(1) Pernyataan bahwa para pihak dalam perjanjian ini telah menyetujui
untuk melaksanakan perjanjian sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan di Indonesia.
(2) Tanda tangan para pihak dalam surat perjanjian dengan dibubuhi
materai.
(3) Kontrak ditandatangani setelah ada penunjukan penyedia. Oleh
karena itu, tanggal penandatanganan Kontrak tidak boleh
mendahului tanggal SPPBJ.
2) Syarat-syarat Umum Kontrak
a) Definisi
Definisi merupakan uraian atau pengertian mengenai istilah-istilah yang
digunakan dalam Kontrak. Istilah-istilah tersebut dijelaskan dan diberi
arti atau tafsiran sehingga isi Kontrak mudah dipahami oleh setiap orang
yang membacanya dan tidak ditafsirkan atau diartikan lain.
b) Penerapan
Ketentuan bahwa syarat-syarat umum dalam Kontrak ini diterapkan
secara luas tetapi tidak boleh melanggar ketentuan-ketentuan yang ada
dalam Kontrak.
c) Standar
Ketentuan mengenai Jasa Lainnya yang disediakan oleh penyedia harus
sesuai dengan standar dalam spesifikasi teknis.
d) Asal Material/Bahan dan/atau Jasa
(1) Asal material/bahan dan/atau jasa merupakan ketentuan mengenai
penjelasan dari negara mana asal material/bahan dan/atau jasa
yang menjadi obyek perjanjian dalam Kontrak.
(2) Asal material/bahan merupakan tempat material/bahan diperoleh,
antara lain tempat material/bahan ditambang, tumbuh, atau
diproduksi.
(3) Dalam ketentuan ini juga harus dirinci komponen dalam negeri dan
komponen impornya. Asal material/bahan harus dibedakan dengan
negara penjual.
e) Pengepakan (jika diperlukan)
Ketentuan mengenai kewajiban penyedia untuk melakukan pengepakan
atas barang-barang yang dikirim dari asal barang sampai ke tujuan akhir
yang telah ditentukan dalam Kontrak.
Tujuan ketentuan pengepakan ini adalah supaya barang-barang yang
dikirimkan terlindungi dari resiko kerusakan atau kehilangan pada saat
pengiriman dari tempat asal barang sampai ke tujuan akhir yang telah
dicantumkan dalam Kontrak.
f) Pengiriman
Ketentuan mengenai pengiriman barang yang dilakukan penyedia sesuai
dengan waktu yang telah ditentukan.
g) Transportasi
Ketentuan mengenai transportasi yang digunakan untuk pengiriman
barang melalui laut, darat atau udara. Biaya transportasi pengiriman
barang dimasukkan dalam harga yang tercantum Kontrak.
h) Pemeriksaan dan Pengujian
Ketentuan tentang hak PPK untuk melakukan pemeriksaan dan
pengujian atas pekerjaan untuk memastikan kecocokannya dengan
spesifikasi dan persyaratan yang telah ditentukan dalam Kontrak.
Pemeriksaan dan pengujian dapat dilakukan sendiri oleh penyedia dan
disaksikan oleh PPK atau diwakilkan kepada pihak ketiga.
i) Layanan Tambahan
Ketentuan mengenai penyedia diminta untuk melaksanakan beberapa
atau semua layanan lanjutan.
j) Personil
Ketentuan mengenai PPK dapat menilai dan menyetujui
penempatan/penggantian personil atau tenaga ahli menurut kualifikasi
yang dibutuhkan.
k) Penilaian Pekerjaan Sementara oleh PPK
Ketentuan mengenai PPK dalam masa pelaksanaan pekerjaan dapat
melakukan penilaian atas hasil pekerjaan yang dilakukan oleh penyedia.
l) Penemuan-penemuan
Ketentuan mengenai penemuan-penemuan benda/barang yang
mempunyai nilai sejarah atau penemuan kekayaan yang menurut
Undang-Undang dikuasai oleh negara di lokasi pekerjaan pada masa
pelaksanaan kontrak. Penyedia wajib memberitahukan kepada PPK dan
kepada pihak yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan di Indonesia.
m) Kompensasi
Ketentuan mengenai kompensasi yang dapat diberikan kepada penyedia
bilamana dapat dibuktikan merugikan penyedia dalam hal sebagai
berikut:
(1) PPK memodifikasi atau mengubah jadual yang dapat mempengaruhi
pekerjaan penyedia;
(2) Keterlambatan pembayaran kepada penyedia;
(3) PPK tidak memberikan gambar-gambar, spesifikasi dan/atau
instruksi sesuai jadual yang dibutuhkan;
(4) Penyedia belum bisa masuk ke lokasi sebagaimana yang diperjanjikan
dalam kontrak;
(5) PPK menginstruksikan kepada pihak penyedia untuk melakukan
pengujian tambahan yang setelah dilaksanakan pengujian ternyata
tidak diketemukan kerusakan/ kegagalan/penyimpangan;
(6) Kompensasi lain yang dirinci dalam syarat khusus kontrak.
n) Hari Kerja
(1) Semua pekerja dibayar selama hari kerja dan datanya disimpan oleh
penyedia. Daftar pembayaran ditandatangani oleh masing-masing
pekerja dan dapat diperiksa oleh PPK;
(2) Penyedia harus membayar upah hari kerja kepada tenaga kerjanya
setelah formulir upah ditanda-tangani;
(3) Jam kerja dan waktu cuti untuk pekerja harus dilampirkan.
o) Pedoman Pengoperasian dan Perawatan
(1) Penyedia diwajibkan memberikan petunjuk kepada PPK tentang
pengoperasian dan petunjuk perawatan, sebagaimana yang
ditetapkan dalam kontrak;
(2) Jika penyedia tidak melakukan hal tersebut pada butir (1), PPK dapat
memperhitungkan denda dalam pembayaran kepada penyedia sesuai
dengan ketentuan dalam kontrak.
p) Penangguhan
PPK secara tertulis memberitahukan kepada penyedia tentang
penangguhan hak pembayaran sesuai dengan proporsi, jika penyedia
tidak melakukan kewajiban sebagaimana mestinya, disertai alasan-alasan
yang jelas mengenai penangguhan tersebut, dan diberi kesempatan
kepada penyedia untuk memperbaiki dalam jangka waktu tertentu.
q) Penggunaan Dokumen-Dokumen Kontrak dan Informasi
Ketentuan mengenai penggunaan dokumen-dokumen Kontrak atau
dokumen lainnya yang berhubungan dengan Kontrak oleh pihak lain,
misalnya spesifikasi teknis, gambar-gambar, pola, serta informasi lain
yang berkaitan dengan Kontrak dengan ijin tertulis dari PPK.
r) Hak Kekayaan Intelektual
Ketentuan yang mengatur kewajiban penyedia untuk melindungi PPK
dari segala tuntutan atau klaim dari pihak ketiga atas pelanggaran Hak
Kekayaan Intelektual.
s) Jaminan
Ketentuan mengenai jaminan yang harus disediakan oleh penyedia yaitu:
(1) Jaminan Uang Muka diberikan kepada PPK dalam rangka
pengambilan uang muka dengan nilai minimal 100% (seratus
perseratus) dari besarnya uang muka;
(2) Nilai Jaminan Uang Muka dapat dikurangi secara proporsional
sesuai dengan pengembalian uang muka;
(3) Jaminan Pelaksanaan diberikan kepada PPK sebelum dilakukan
penandatanganan Kontrak dengan besar:
(a) 5% (lima perseratus) dari nilai Kontrak; atau
(b) 5% (lima perseratus) dari nilai total HPS bagi penawaran yang
lebih kecil dari 80% (delapan puluh perseratus) HPS.
(4) Jaminan Pelaksanaan dikembalikan setelah pekerjaan dinyatakan
selesai 100% (seratus perseratus) dan diganti dengan Jaminan
Pemeliharaan atau menahan uang retensi.
(5) Jaminan Pemeliharaan diberikan kepada PPK setelah pekerjaan
dinyatakan selesai 100% (seratus perseratus) atau PPK menahan
uang retensi sebesar 5% (lima perseratus) dari nilai Kontrak;
(6) Pengembalian Jaminan Pemeliharaan dilakukan paling lambat 14
(empat belas) hari setelah masa pemeliharaan selesai dan pekerjaan
diterima dengan baik sesuai dengan klausul dalam Kontrak; dan
(7) Besarnya jaminan, bentuk dan masa berlakunya jaminan-jaminan
tersebut di atas disesuaikan dengan ketentuan dalam Dokumen
Pemilihan.
t) Asuransi
Ketentuan mengenai asuransi yang harus disediakan oleh pihak penyedia
dalam rangka pelaksanaan pekerjaan yaitu:
(1) pihak penyedia harus mengasuransikan semua barang dan
peralatan-peralatan yang mempunyai resiko tinggi terjadi
kecelakaan, pelaksanaan pekerjaan, serta pekerja-pekerja untuk
pelaksanaan pekerjaan, atas segala resiko yaitu kecelakaan,
kerusakan-kerusakan, kehilangan, serta resiko lain yang tidak dapat
diduga;
(2) pihak penyedia harus mengasuransikan pihak ketiga sebagai akibat
kecelakaan di tempat kerjanya; dan
(3) hal-hal lain yang diperlukan berkaitan dengan asuransi.
u) Pembayaran
Ketentuan mengenai cara-cara dan tahapan pembayaran serta mata
uang yang digunakan harus disesuaikan dengan ketentuan dalam
dokumen anggaran.
v) Harga
Ketentuan mengenai harga yang harus dibayarkan oleh PPK kepada
penyedia atas pelaksanaan pekerjaan dalam Kontrak. Harga yang
tercantum dalam Kontrak harus jelas, pasti dan dirinci sumber
pembiayaannya.
w) Perubahan Kontrak
Perubahan Kontrak bisa dilaksanakan apabila disetujui oleh para pihak,
meliputi:
(1) perubahan pekerjaan disebabkan oleh sesuatu hal yang dilakukan
oleh para pihak dalam Kontrak sehingga mengubah lingkup
pekerjaan dalam Kontrak;
(2) perubahan jadwal pelaksanaan pekerjaan akibat adanya perubahan
pekerjaan; dan/atau
(3) perubahan harga yang tercantum dalam kontrak akibat adanya
perubahan pekerjaan dan/atau perubahan pelaksanaan pekerjaan.
x) Penyesuaian Harga
Ketentuan mengenai harga yang tercantum dalam kontrak dapat
berubah akibat adanya penyesuaian harga sesuai dengan peraturan yang
berlaku.
y) Hak dan Kewajiban Para Pihak
Ketentuan mengenai hak-hak yang dimiliki serta kewajiban-kewajiban
yang harus dilaksanakan oleh PPK dan penyedia dalam melaksanakan
Kontrak, meliputi:
(1) hak dan kewajiban PPK:
(a) mengawasi dan memeriksa pekerjaan yang dilaksanakan oleh
penyedia;
(b) meminta laporan-laporan secara periodik mengenai pelaksanaan
pekerjaan yang dilakukan oleh penyedia;
(c) membayar pekerjaan sesuai dengan harga yang tercantum dalam
Kontrak yang telah ditetapkan kepada penyedia; dan
(d) memberikan fasilitas berupa sarana dan prasarana yang
dibutuhkan oleh penyedia untuk kelancaran pelaksanaan
pekerjaan sesuai ketentuan Kontrak.
(2) hak dan kewajiban penyedia:
(a) menerima pembayaran untuk pelaksanaan pekerjaan sesuai
dengan harga yang telah ditentukan dalam Kontrak;
(b) berhak meminta fasilitas-fasilitas dalam bentuk sarana dan
prasarana dari PPK untuk kelancaran pelaksanaan pekerjaan
sesuai ketentuan Kontrak;
(c) melaporkan pelaksanaan pekerjaan secara periodik kepada PPK;
(d) melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan
jadwal pelaksanaan pekerjaan yang telah ditetapkan dalam
Kontrak;
(e) memberikan keterangan-keterangan yang diperlukan untuk
pemeriksaan pelaksanaan yang dilakukan PPK;
(f) menyerahkan hasil pekerjaan sesuai dengan jadwal penyerahan
pekerjaan yang telah ditetapkan dalam Kontrak; dan
(g) penyedia harus mengambil langkah-langkah yang memadai
untuk melindungi lingkungan tempat kerja dan membatasi
perusakan dan gangguan kepada masyarakat maupun miliknya
akibat kegiatan penyedia.
z) Jadwal Pelaksanaan Pekerjaan
(1) tanggal Kontrak mulai berlaku dan berakhir;
(2) tanggal pekerjaan mulai dilaksanakan; dan
(3) tanggal penyerahan hasil pekerjaan dari penyedia kepada PPK.
aa) Pengawasan dan Pemeriksaan
Ketentuan tentang kewenangan PPK melakukan pengawasan dan
pemeriksaan terhadap pelaksanaan pekerjaan yang dilaksanakan oleh
penyedia.
apabila diperlukan, PPK dapat memerintahkan kepada pihak ketiga
untuk melakukan pengawasan dan pemeriksaan atas semua
pelaksanaan pekerjaan yang dilaksanakan oleh penyedia.
bb) Keterlambatan Pelaksanaan Pekerjaan
(1) hal-hal yang berkaitan dengan keterlambatan dalam pelaksanaan
pekerjaan oleh penyedia atau PPK dari jadwal yang ditentukan
dalam Kontrak;
(2) sanksi yang diberikan kepada penyedia atau PPK jika terjadi
keterlambatan pelaksanaan pekerjaan; dan
(3) pengecualian dari ketentuan pada angka (2) yang diakibatkan
keadaan kahar.
cc) Itikad Baik
(1) Para pihak bertindak berdasarkan asas saling percaya yang
disesuaikan dengan hak-hak yang terdapat dalam Kontrak.
(2) Para pihak setuju untuk melaksanakan perjanjian dengan jujur
tanpa menonjolkan kepentingan masing-masing pihak. Jika selama
Kontrak, salah satu pihak merasa dirugikan, maka diupayakan
tindakan yang terbaik untuk mengatasi keadaan tersebut.
dd) Pemutusan Kontrak
Ketentuan mengenai kapan Kontrak dapat diputuskan, yaitu:
(1) pemutusan Kontrak oleh penyedia; atau
(2) pemutusan Kontrak oleh PPK.
ee) Penyelesaian Perselisihan
Ketentuan mengenai cara penyelesaian perselisihan atau sengketa
antara para pihak dalam Kontrak, meliputi musyawarah, arbitrase,
mediasi, konsiliasi atau pengadilan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
ff) Bahasa dan Hukum
(1) Bahasa Kontrak harus dalam bahasa Indonesia kecuali dalam
rangka pinjaman/hibah luar negeri menggunakan bahasa
Indonesia dan bahasa nasional pemberi pinjaman/hibah tersebut
dan/atau bahasa Inggris.
(2) Hukum yang digunakan adalah hukum yang berlaku di Indonesia,
kecuali dalam rangka pinjaman/hibah luar negeri menggunakan
hukum yang berlaku di Indonesia atau hukum yang berlaku di
negara pemberi pinjaman/hibah (tergantung dimana lokasi
perselisihan terjadi).
gg) Perpajakan
Ketentuan mengenai perpajakan yang berlaku di Indonesia.
hh) Korespondensi
Ketentuan mengenai semua korespondensi yang dapat berbentuk surat,
e-mail dan/atau faksimili dan alamat tujuan para pihak.
ii) Usaha Mikro, Usaha Kecil dan Koperasi Kecil
(1) Apabila penyedia yang ditunjuk adalah penyedia Usaha Mikro,
Usaha Kecil dan koperasi kecil, maka dalam Kontrak dimuat
ketentuan bahwa pekerjaan tersebut harus dilaksanakan sendiri
oleh penyedia yang ditunjuk dan dilarang diserahkan atau
disubkontrakkan kepada pihak lain.
(2) Apabila penyedia yang terpilih adalah penyedia bukan Usaha
Mikro, Usaha Kecil dan koperasi kecil, maka dalam Kontrak
dimuat:
(a) penyedia wajib bekerja sama dengan penyedia Usaha Mikro,
Usaha Kecil dan/atau koperasi kecil, antara lain dengan
mensubkontrakkan sebagian pekerjaannya;
(b) dalam melaksanakan kewajiban di atas penyedia terpilih tetap
bertanggungjawab penuh atas keseluruhan pekerjaan
tersebut;
(c) bentuk kerjasama tersebut hanya untuk sebagian pekerjaan
yang bukan pekerjaan utama; dan
(d) membuat laporan periodik mengenai pelaksanaan ketetapan
di atas.
(3) Apabila ketentuan tersebut di atas dilanggar, maka penyedia
dikenakan sanksi yang ditetapkan dalam Peraturan Presiden ini.
jj) Pengambilalihan
Ketentuan yang mengatur bahwa PPK akan mengambil alih lokasi dan
hasil pekerjaan dalam jangka waktu tertentu setelah dikeluarkan surat
keterangan selesai/pengakhiran pekerjaan.
kk) Keadaan Kahar
Ketentuan mengenai keadaan kahar yang meliputi pengenaan sanksi
dan perubahan kontrak serta tindakan yang diambil untuk mengatasi
keadaan kahar.

3) Syarat-syarat Khusus Kontrak
Ketentuan yang merupakan perubahan, tambahan dan/atau penjelasan
dari ketentuan yang ada pada syarat-syarat umum Kontrak.

4) Dokumen Lainnya Yang Merupakan Bagian Dari Kontrak
Dokumen berikut ini menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari
Kontrak, yaitu:
a) SPPBJ;
b) Dokumen Penawaran;
c) spesifikasi umum;
d) spesifikasi khusus;
e) gambar-gambar;
f) adendum Dokumen Pemilihan (apabila ada);
g) daftar kuantitas dan harga;
h) Jaminan Pelaksanaan (apabila diperlukan); dan
i) dokumen lainnya yang diperlukan.
d. Penyusunan Rancangan Surat Perintah Kerja (SPK).
1) Untuk Penunjukan Langsung atau Pengadaan Langsung yang bernilai
sampai dengan Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) bentuk
kontraknya adalah SPK.
2) SPK paling sedikit berisi:
a) judul SPK;
b) nomor dan tanggal SPK;
c) nomor dan tanggal Surat Permintaan Penawaran;
d) nomor dan tanggal Berita Acara Hasil Negosiasi;
e) sumber dana;
f) waktu pelaksanaan;
g) uraian pekerjaan yang dilaksanakan;
h) nilai pekerjaan;
i) tata cara pembayaran;
j) sanksi;
k) tanda tangan kedua belah pihak; dan
l) standar ketentuan dan syarat umum SPK:
(1) Itikad Baik
(a) Para pihak bertindak berdasarkan asas saling percaya yang
disesuaikan dengan hak-hak yang terdapat dalam SPK.
(b) Para pihak setuju untuk melaksanakan SPK dengan jujur
tanpa menonjolkan kepentingan masing-masing pihak. Jika
salah satu pihak merasa dirugikan, maka diupayakan
tindakan yang terbaik untuk mengatasi keadaan tersebut.
(2) Penyedia Mandiri
Penyedia bertanggung jawab penuh terhadap pelaksanaan
pekerjaan.
(3) Hak Kepemilikan
PPK berhak atas kepemilikan semua barang/bahan yang terkait
langsung atau disediakan sehubungan dengan jasa yang
diberikan oleh penyedia kepada PPK. Jika diminta oleh PPK maka
penyedia berkewajiban untuk membantu secara optimal
pengalihan hak kepemilikan tersebut kepada PPK sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.
Hak kepemilikan atas peralatan dan/atau material/bahan yang
disediakan oleh PPK tetap pada PPK dan semua peralatan tersebut
harus dikembalikan kepada PPK pada saat SPK berakhir atau jika
tidak diperlukan lagi oleh penyedia. Semua peralatan tersebut
harus dikembalikan dalam kondisi yang sama pada saat
diberikan kepada penyedia dengan pengecualian keausan akibat
pemakaian yang wajar.
(4) Cacat Mutu
PPK akan memeriksa setiap hasil pekerjaan penyedia dan
memberitahukan secara tertulis kepada penyedia atas setiap
cacat mutu yang ditemukan. PPK dapat memerintahkan penyedia
untuk menemukan dan mengungkapkan cacat mutu, serta
menguji pekerjaan yang dianggap oleh PPK mengandung cacat
mutu. penyedia bertanggungjawab atas cacat mutu selama
selama waktu tertentu yang telah ditentukan dalam Dokumen
Pemilihan.
(5) Pemutusan
Menyimpang dari Pasal 1266 dan 1267 Kitab Undang-Undang
Hukum Perdata, PPK dapat memutuskan SPK ini dengan
pemberitahuan tertulis kepada penyedia.
Jika SPK diputuskan sebelum waktu pelaksanaan pekerjaan
berakhir dan pemutusan tersebut akibat keadaan kahar atau
bukan karena kesalahan atau kelalaian penyedia maka penyedia
berhak atas pembayaran pekerjaan sesuai dengan prestasi
pekerjaan yang dapat diterima oleh PPK.
(6) Penanggungan
Penyedia berkewajiban untuk melindungi, membebaskan dan
menanggung tanpa batas PPK beserta instansinya terhadap
semua bentuk tuntutan, tanggung jawab, kewajiban, kehilangan,
kerugian, denda, gugatan atau tuntutan hukum, proses
pemeriksaan hukum dan biaya yang dikenakan terhadap PPK
beserta instansinya (kecuali kerugian yang mendasari tuntutan
tersebut disebabkan kesalahan atau kelalaian berat PPK),
sehubungan dengan klaim atas kehilangan atau kerusakan
peralatan dan harta benda penyedia dan/atau cidera tubuh, sakit
atau kematian personil penyedia dan/atau kehilangan atau
kerusakan harta benda serta cidera tubuh, sakit atau kematian
pihak ketiga yang timbul dari pelaksanaan SPK, terlepas dari
bagaimana, kapan atau di mana kerugian tersebut terjadi.
(7) Perpajakan
Penyedia berkewajiban untuk membayar semua pajak, bea,
retribusi dan pungutan lain yang dibebankan oleh peraturan
perundang-undangan atas pelaksanaan SPK. Semua pengeluaran
perpajakan ini dianggap telah termasuk dalam nilai SPK.
(8) Hukum Yang Berlaku
Keabsahan, interpretasi, dan pelaksanaan SPK ini didasarkan
kepada hukum Republik Indonesia.
(9) Penyelesaian Perselisihan
PPK dan penyedia berkewajiban untuk berupaya sungguhsungguh
menyelesaikan secara damai semua perselisihan yang
timbul dari atau berhubungan dengan SPK ini atau
interpretasinya selama atau setelah pelaksanaan pekerjaan. Jika
perselisihan tidak dapat diselesaikan secara musyawarah maka
perselisihan akan diselesaikan melalui arbitrase, mediasi,
konsiliasi atau pengadilan sesuai dengan peraturan perundangundangan.
(10) Perubahan SPK
SPK ini tidak dapat diubah kecuali dibuat secara tertulis serta
berlaku jika disetujui oleh para pihak.
(11) Pengalihan dan/atau Subkontrak
Penyedia dilarang untuk mengalihkan dan/atau
mensubkontrakkan sebagian atau seluruh pekerjaan. Pengalihan
seluruh pekerjaan hanya diperbolehkan dalam hal pergantian
nama penyedia, baik sebagai akibat peleburan, konsolidasi,
pemisahan atau akibat lainnya.
(12) Larangan Pemberian Komisi
Penyedia menjamin tidak akan memberikan komisi dalam bentuk
apapun (gratifikasi) kepada semua pihak terkait.

B. PELAKSANAAN

1. PELELANGAN UMUM SECARA PASCAKUALIFIKASI METODE SATU SAMPUL
DAN EVALUASI SISTEM GUGUR
a. Pengumuman Pascakualifikasi
1) ULP mengumumkan Pelelangan Umum Pascakualifikasi melalui website
K/L/D/I masing-masing dan papan pengumuman resmi untuk
masyarakat serta Portal Pengadaan Nasional melalui LPSE atau apabila
diperlukan melalui media cetak dan/atau elektronik paling kurang 7
(tujuh) hari kerja.
2) Pengumuman Pelelangan Umum Pascakualifikasi paling sedikit memuat:
a) nama dan alamat ULP yang akan mengadakan pelelangan;
b) uraian singkat mengenai pekerjaan yang akan dilaksanakan;
c) nilai total Harga Perkiraan Sendiri (HPS);
d) syarat-syarat peserta pelelangan; dan
e) tempat, tanggal, hari dan waktu untuk mengambil Dokumen
Pengadaan.
3) Dalam pengumuman DILARANG mencantumkan persyaratan:
a) peserta harus berasal dari proinsi/kabupaten/kota tempat lokasi
pelelangan;
b) pendaftaran harus dilakukan oleh:
(1) direktur utama/pimpinan perusahaan;
(2) penerima kuasa dari direktur utama/pimpinan
perusahaan/kepala cabang yang nama penerima kuasanya
tercantum dalam akte pendirian atau perubahannya;
(3) kepala cabang perusahaan yang diangkat oleh kantor pusat yang
dibuktikan dengan dokumen otentik; atau
(4) pejabat yang menurut perjanjian kerja sama berhak mewakili
perusahaan yang bekerja sama.
c) pendaftaran harus membawa asli dan/atau
salinan/fotocopy/legalisir Akta Pendirian, Izin Usaha, Tanda Daftar
Perusahaan (TDP), kontrak kerja sejenis, Sertifikat Badan Usaha
(SBU) dan/atau dokumen-dokumen lain yang sejenis;
d) persyaratan lainnya yang sifatnya diskriminatif; dan
e) persyaratan diluar yang sudah ditetapkan dalam Peraturan Presiden
ini kecuali diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan yang
lebih tinggi.
4) Apabila dari hasil identifikasi ternyata tidak ada penyedia dalam negeri
yang mampu mengerjakan, maka Pelelangan Umum diumumkan di
website komunitas internasional (seperti www.dgmarket.com,
www.undp.org dan lain-lain) serta diberitahukan kepada penyedia yang
diyakini mampu mengerjakan.
5) Apabila terjadi kecurangan dalam pengumuman, maka kepada:
a) ULP dikenakan sanksi administrasi, ganti rugi dan/atau pidana
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan/atau
b) peserta yang terlibat dimasukkan ke dalam daftar hitam dan/atau
dikenakan sanksi pidana sesuai ketentuan peraturan perundangundangan.

b. Pendaftaran dan Pengambilan Dokumen Pengadaan
1) Peserta melakukan pendaftaran, melalui:
a) pendaftaran langsung; atau
b) pendaftaran tidak langsung, yaitu melalui:
(1) faksimili;
(2) e-mail; atau
(3) pos/jasa pengiriman.
2) Peserta dapat mengambil Dokumen Pengadaan sesuai hari, tanggal,
waktu dan tempat pengambilan yang ditentukan dalam pengumuman.
3) Semua peserta wajib melakukan pendaftaran sebelum mengambil
Dokumen Pengadaan.
4) Pada tahap pendaftaran dan pengambilan Dokumen Pengadaan, ULP:
a) mencatat nama pendaftar, nama dan alamat perusahaan serta nomor
telepon, nomor faksimili dan/atau alamat e-mail pihak yang dapat
dihubungi, untuk keperluan korespondensi;
b) memberikan Dokumen Pengadaan dalam bentuk file (softcopy)
dan/atau cetakan (hardcopy); dan
c) dapat mengunggah (upload) Dokumen Pengadaan melalui website
K/L/D/I masing-masing yang dapat diunduh (download) oleh
peserta.
5) ULP dilarang memungut biaya apapun dari peserta.
6) Apabila yang mendaftar adalah orang yang ditugaskan oleh direktur
utama/pimpinan perusahaan/kepala cabang, pendaftar melampirkan
surat tugas dari direktur utama/pimpinan perusahaan/kepala cabang
dan kartu pengenal.
7) Seseorang dilarang mewakili lebih dari 1 (satu) perusahaan dalam
pendaftaran dan pengambilan dokumen.
8) Bagi peserta perorangan yang melakukan pendaftaran tidak boleh
diwakilkan, dan menunjukkan tanda pengenal kepada ULP.

c. Pemberian Penjelasan
1) Pemberian penjelasan dilakukan di tempat dan pada waktu yang
ditentukan, serta dihadiri oleh para peserta yang terdaftar.
2) Ketidakhadiran peserta pada saat pemberian penjelasan tidak dapat
dijadikan dasar untuk menolak/menggugurkan penawaran.
3) Perwakilan peserta yang hadir pada saat pemberian penjelasan
menunjukkan tanda pengenal dan surat tugas kepada ULP.
4) Bagi peserta perorangan yang hadir pada saat pemberian penjelasan
tidak boleh diwakilkan, dan menunjukkan tanda pengenal kepada ULP.
5) Dalam pemberian penjelasan, harus dijelaskan kepada peserta mengenai:
a) metode pemilihan;
b) cara penyampaian Dokumen Penawaran;
c) kelengkapan yang harus dilampirkan bersama Dokumen Penawaran;
d) pembukaan Dokumen Penawaran;
e) metode evaluasi;
f) hal-hal yang menggugurkan penawaran;
g) jenis kontrak yang akan digunakan;
h) ketentuan dan cara evaluasi berkenaan dengan preferensi harga atas
penggunaan produksi dalam negeri;
i) ketentuan tentang penyesuaian harga;
j) ketentuan dan cara sub kontrak sebagian pekerjaan kepada Usaha
Mikro dan Usaha Kecil serta koperasi kecil; dan
k) besaran, masa berlaku dan penjamin yang dapat mengeluarkan
jaminan.
6) Apabila dipandang perlu, ULP dapat memberikan penjelasan lanjutan
dengan cara melakukan peninjauan lapangan.
7) Pemberian penjelasan mengenai isi Dokumen Pengadaan, pertanyaan dari
peserta, jawaban dari ULP, perubahan substansi dokumen, hasil
peninjauan lapangan, serta keterangan lainnya harus dituangkan dalam
Berita Acara Pemberian Penjelasan (BAPP) yang ditandatangani oleh
anggota pokja ULP dan minimal 1 (satu) wakil dari peserta yang hadir dan
merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Dokumen Pengadaan.
8) Apabila tidak ada satupun peserta yang hadir atau yang bersedia
menandatangani BAPP, maka BAPP cukup ditandatangani oleh anggota
pokja ULP yang hadir.
9) Apabila dalam BAPP sebagaimana dimaksud pada angka 7) terdapat halhal/
ketentuan baru atau perubahan penting yang perlu ditampung, maka
ULP menuangkan ke dalam Adendum Dokumen Pemilihan yang menjadi
bagian tidak terpisahkan dari Dokumen Pengadaan.
10) Perubahan rancangan kontrak, spesifikasi teknis, gambar dan/atau nilai
total HPS, harus mendapatkan persetujuan PPK sebelum dituangkan
dalam Adendum Dokumen Pengadaan.
11) Apabila PPK tidak sependapat dengan usulan perubahan sebagaimana
dimaksud pada angka 10), maka ULP menyampaikan keberatan PPK
kepada PA/KPA untuk diputuskan dan:
a) apabila PA/KPA sependapat dengan PPK, tidak dilakukan perubahan;
atau
b) apabila PA/KPA sependapat dengan ULP, PA/KPA memutuskan
perubahan dan bersifat final, serta memerintahkan ULP untuk
membuat dan mengesahkan Adendum Dokumen Pengadaan.
12) Apabila ketentuan baru atau perubahan penting tersebut tidak
dituangkan dalam Adendum Dokumen Pengadaan, maka ketentuan baru
atau perubahan tersebut dianggap tidak ada dan ketentuan yang berlaku
adalah Dokumen Pengadaan awal.
13) Dalam Adendum Dokumen Pengadaan, ULP dapat memberikan
tambahan waktu untuk memasukkan Dokumen Penawaran.
14) ULP memberitahukan kepada semua peserta untuk mengambil salinan
Adendum Dokumen Pengadaan.
15) ULP diwajibkan untuk menyediakan salinan BAPP dan Adendum
Dokumen Pengadaan (apabila ada) dan dapat mengunggah dokumen
tersebut melalui website K/L/D/I masing-masing yang dapat diunduh
oleh peserta.

d. Pemasukan Dokumen Penawaran
1) Metode pemasukan dan tata cara pembukaan Dokumen Penawaran harus
mengikuti ketentuan yang dipersyaratkan dalam Dokumen Pengadaan.

2) Dokumen Penawaran meliputi:
a) surat penawaran yang didalamnya tercantum masa berlaku
penawaran dan mencantumkan harga penawaran;
b) Jaminan Penawaran asli;
c) rincian harga penawaran (daftar kuantitas dan harga), apabila
diperlukan;
d) surat kuasa dari pemimpin/direktur utama perusahaan kepada
penerima kuasa yang namanya tercantum dalam akta pendirian atau
perubahannya (apabila dikuasakan);
e) surat perjanjian kemitraan/kerja sama operasi (apabila ada);
f) dokumen penawaran teknis;
g) formulir rekapitulasi perhitungan TKDN;
h) dokumen isian kualifikasi; dan
i) dokumen lainnya yang dipersyaratkan dalam Dokumen Pengadaan
(apabila ada).

3) Dokumen Penawaran disampaikan sebanyak 2 (dua) rangkap, yang terdiri
dari: dokumen asli 1 (satu) rangkap dan salinannya 1 (satu) rangkap
ditandai “ASLI” dan “REKAMAN”.

4) Dokumen Penawaran dimasukkan dalam sampul dan ditulis “Dokumen
Penawaran” dan ditulis nama paket pekerjaan, nama dan alamat peserta,
serta ditujukan kepada ULP dengan alamat yang ditentukan dalam
Dokumen Pengadaan.

5) Peserta menyampaikan langsung Dokumen Penawaran kepada ULP sesuai
jadwal yang ditetapkan dalam Dokumen Pengadaan, dan ULP
memasukkan kedalam kotak/tempat pemasukan.

6) Peserta dapat menyampaikan Dokumen Penawaran melalui pos/jasa
pengiriman dengan ketentuan sudah diterima ULP sebelum batas akhir
pemasukan penawaran serta segala risiko keterlambatan dan kerusakan
menjadi risiko peserta.

7) Dalam hal Dokumen Penawaran disampaikan melalui pos/jasa
pengiriman, maka sampul penutup dimasukkan ke dalam sampul luar
yang mencantumkan nama paket pekerjaan dan alamat ULP.

8) Untuk Dokumen Penawaran yang diterima melalui pos/jasa pengiriman:
a) ULP mencatat waktu dan tanggal penerimaan Dokumen Penawaran
pada sampul luar dan memasukkan ke dalam kotak/tempat
pemasukan; dan
b) apabila terlambat diterima, ULP membuka sampul luar untuk
mengetahui alamat peserta. ULP segera memberitahukan kepada
peserta yang bersangkutan untuk mengambil kembali seluruh
Dokumen Penawaran. Pengembalian Dokumen Penawaran disertai
dengan bukti serah terima.

9) Penarikan, penggantian, pengubahan, atau penambahan Dokumen
Penawaran harus disampaikan secara tertulis dan disampul serta
diberikan tanda dengan penambahan pencantuman kata “PENARIKAN”,
“PENGGANTIAN”, “PENGUBAHAN” atau “PENAMBAHAN”, sesuai dengan
isi sampul tanpa mengambil Dokumen Penawaran yang sudah
disampaikan sebelumnya.

10) ULP membuat daftar peserta yang memasukkan penawaran.

11) ULP membuat tanda terima Dokumen Penawaran.

12) ULP menolak semua dan/atau sebagian tambahan Dokumen Penawaran
yang masuk setelah batas akhir pemasukan penawaran.

13) Pada batas akhir pemasukan penawaran, salah satu anggota pokja ULP
menutup pemasukan penawaran dengan mencoret tepat di bawah daftar
peserta terakhir serta membubuhkan tanda tangan.

14) Segera setelah batas akhir pemasukan penawaran, ULP menyatakan
kepada peserta bahwa saat pemasukan penawaran telah ditutup sesuai
waktunya, menolak Dokumen Penawaran yang terlambat dan/atau
sebagian tambahan Dokumen Penawaran, serta membuka Dokumen
Penawaran yang masuk.

15) Tidak diperkenankan mengubah tempat dan waktu batas akhir
pemasukan penawaran kecuali keadaan kahar. Apabila terpaksa
dilakukan perubahan tempat dan waktu batas akhir pemasukan
penawaran maka perubahan tersebut harus dituangkan dalam Adendum
Dokumen Pemilihan dan disampaikan kepada seluruh peserta.

e. Pembukaan Dokumen Penawaran
1) Dokumen Penawaran dibuka di hadapan peserta pada waktu dan tempat
sesuai ketentuan dalam Dokumen Pengadaan.
2) Ketidakhadiran peserta pada saat pembukaan Dokumen Penawaran tidak
dapat dijadikan dasar untuk menolak/menggugurkan penawaran.
3) Perwakilan peserta yang hadir pada saat pembukaan Dokumen
Penawaran menunjukkan tanda pengenal dan surat tugas kepada ULP.
4) Bagi peserta perorangan yang hadir pada saat pembukaan Dokumen
Penawaran tidak boleh diwakilkan, dan menunjukkan tanda pengenal
kepada ULP.
5) Pembukaan Dokumen Penawaran dilakukan pada hari yang sama segera
setelah batas akhir pemasukan penawaran, yang dihadiri paling kurang 2
(dua) peserta sebagai saksi.
6) Apabila tidak ada peserta atau hanya ada 1 (satu) peserta sebagai saksi,
maka ULP menunda pembukaan Dokumen Penawaran selama 2 (dua)
jam.
7) Apabila setelah ditunda selama 2 (dua) jam, hanya ada 1 (satu) atau tidak
ada peserta sebagai saksi, maka pembukaan Dokumen Penawaran tetap
dilanjutkan dengan menunjuk saksi tambahan di luar ULP yang ditunjuk
oleh ULP.
8) ULP membuka kotak/tempat pemasukan Dokumen Penawaran dihadapan
para peserta.
9) ULP meneliti isi kotak/tempat pemasukan Dokumen Penawaran dan
menghitung jumlah Dokumen Penawaran yang masuk dihadapan peserta.
10) Apabila penawaran yang masuk kurang dari 3 (tiga) peserta maka
pelelangan dinyatakan gagal.
11) Dokumen Penawaran dengan Sampul bertanda “PENARIKAN”,
“PENGGANTIAN”, “PENGUBAHAN”, atau ”PENAMBAHAN”, harus dibuka
dan dibaca terlebih dahulu.
12) Dokumen Penawaran yang telah masuk tidak dibuka, apabila dokumen
dimaksud telah disusuli dokumen dengan Sampul bertanda “PENARIKAN”.
13) ULP membuka sampul Dokumen Penawaran di hadapan peserta,
kemudian dijadikan lampiran Berita Acara Pembukaan Dokumen
Penawaran.
14) ULP memeriksa dan menunjukkan dihadapan peserta mengenai
kelengkapan Dokumen Penawaran yang terdiri dari:
a) surat penawaran yang didalamnya tercantum masa berlaku
penawaran dan mencantumkan harga penawaran;
b) Jaminan Penawaran asli;
c) rincian harga penawaran (daftar kuantitas dan harga);
d) surat kuasa dari pemimpin/direktur utama perusahaan kepada
penerima kuasa yang namanya tercantum dalam akta pendirian atau
perubahannya (apabila dikuasakan);
e) surat perjanjian kemitraan/kerja sama operasi (apabila ada);
f) dokumen penawaran teknis;
g) formulir rekapitulasi perhitungan TKDN;
h) dokumen isian kualifikasi; dan
i) dokumen lainnya yang dipersyaratkan dalam Dokumen Pengadaan
(apabila ada).
15) ULP tidak boleh menggugurkan penawaran pada waktu pembukaan
penawaran kecuali untuk yang terlambat memasukkan penawaran.
16) Salah satu anggota pokja ULP bersama 1 (satu) orang saksi memaraf
Dokumen Penawaran asli yang bukan miliknya.
17) ULP membuat Berita Acara Pembukaan Dokumen Penawaran yang paling
sedikit memuat:
a) jumlah Dokumen Penawaran yang masuk;
b) jumlah Dokumen Penawaran yang lengkap dan tidak lengkap;
c) kelainan-kelainan yang dijumpai dalam Dokumen Penawaran
(apabila ada);
d) keterangan lain yang dianggap perlu;
e) tanggal pembuatan berita acara; dan
f) tanda tangan anggota pokja ULP dan wakil peserta yang hadir atau
saksi yang ditunjuk oleh ULP bila tidak ada saksi dari peserta.
18) Dalam hal terjadi penundaan waktu pembukaan penawaran, maka
penyebab penundaan tersebut harus dimuat dengan jelas dalam berita
acara.
19) Setelah dibacakan dengan jelas, Berita Acara ditandatangani oleh anggota
pokja ULP yang hadir dan 2 (dua) orang saksi.
20) Berita Acara dilampiri Dokumen Penawaran.
21) Salinan Berita Acara dibagikan kepada peserta yang hadir tanpa dilampiri
Dokumen Penawaran dan ULP dapat mengunggah salinan tersebut
melalui website K/L/D/I masing-masing yang dapat diunduh oleh
peserta.

f. Evaluasi Penawaran
1) Sebelum evaluasi penawaran, dilakukan koreksi aritmatik dengan
ketentuan:
a) volume pekerjaan yang tercantum dalam daftar kuantitas dan harga
disesuaikan dengan yang tercantum dalam Dokumen Pemilihan;
b) apabila terjadi kesalahan hasil perkalian antara volume dengan
harga satuan pekerjaan, maka dilakukan pembetulan, dengan
ketentuan harga satuan pekerjaan yang ditawarkan tidak boleh
diubah; dan
c) jenis pekerjaan yang tidak diberi harga satuan dianggap sudah
termasuk dalam harga satuan pekerjaan yang lain dan harga satuan
pada daftar kuantitas dan harga surat penawaran tetap dibiarkan
kosong.
2) Hasil koreksi aritmatik dapat mengubah nilai penawaran sehingga urutan
peringkat dapat menjadi lebih tinggi atau lebih rendah dari urutan
peringkat semula.
3) Koreksi aritmatik untuk penawaran kontrak lump sum yang melampirkan
daftar kuantitas dan harga hanya dilakukan untuk menyesuaikan volume
pekerjaan yang tercantum dalam daftar kuantitas dan harga dengan yang
tercantum dalam Dokumen Pemilihan tanpa mengubah nilai penawaran.
4) Pelaksanaan evaluasi dilakukan ULP terhadap 3 (tiga) penawaran
terendah setelah koreksi aritmatik.
5) Apabila setelah koreksi aritmatik terdapat kurang dari 3 (tiga) penawar
yang menawar harga kurang dari HPS maka proses lelang tetap
dilanjutkan dengan melakukan evaluasi penawaran.
6) ULP melakukan evaluasi penawaran yang meliputi:
a) evaluasi administrasi;
b) evaluasi teknis; dan
c) evaluasi harga.
7) Ketentuan umum dalam melakukan evaluasi sebagai berikut:
a) ULP dilarang menambah, mengurangi, mengganti, dan/atau
mengubah kriteria dan persyaratan yang telah ditetapkan dalam
Dokumen Pemilihan;
b) ULP dan/atau peserta dilarang menambah, mengurangi, mengganti,
dan/atau mengubah isi Dokumen Penawaran;
c) penawaran yang memenuhi syarat adalah penawaran yang sesuai
dengan ketentuan, syarat-syarat dan spesifikasi teknis yang ditetapkan
dalam Dokumen Pemilihan, tanpa ada penyimpangan
yang bersifat penting/pokok atau penawaran bersyarat;
d) penyimpangan yang bersifat penting/pokok atau penawaran
bersyarat adalah:
(1) penyimpangan dari Dokumen Pemilihan yang mempengaruhi
lingkup, kualitas dan hasil/kinerja pekerjaan; dan/atau
(2) penawaran dari peserta dengan persyaratan tambahan diluar
ketentuan Dokumen Pemilihan yang akan menimbulkan
persaingan usaha tidak sehat dan/atau tidak adil diantara peserta
yang memenuhi syarat.
e) ULP dilarang menggugurkan penawaran dengan alasan:
(1) ketidakhadiran dalam pemberian penjelasan dan/atau
pembukaan penawaran; dan/atau
(2) kesalahan yang tidak substansial, misalnya warna sampul
dan/atau surat penawaran tidak berkop perusahaan;
f) para pihak dilarang mempengaruhi atau melakukan intervensi
kepada ULP selama proses evaluasi;
g) apabila dalam evaluasi ditemukan bukti adanya persaingan usaha
yang tidak sehat dan/atau terjadi pengaturan bersama
(kolusi/persekongkolan) antara peserta, ULP dan/atau PPK, dengan
tujuan untuk memenangkan salah satu peserta, maka:
(1) peserta yang ditunjuk sebagai calon pemenang dan peserta lain
yang terlibat dimasukkan ke dalam Daftar Hitam;
(2) anggota ULP dan/atau PPK yang terlibat persekongkolan diganti,
dikenakan sanksi administrasi dan/atau pidana;
(3) proses evaluasi tetap dilanjutkan dengan menetapkan peserta
lainnya yang tidak terlibat (apabila ada); dan
(4) apabila tidak ada peserta lain sebagaimana dimaksud pada angka
(3), maka pelelangan dinyatakan gagal.
8) Evaluasi Administrasi:
a) evaluasi terhadap data administrasi hanya dilakukan terhadap hal-hal
yang tidak dinilai pada saat penilaian kualifikasi;
b) penawaran dinyatakan memenuhi persyaratan administrasi, apabila:
(1) syarat-syarat substansial yang diminta berdasarkan Dokumen
Pemilihan dipenuhi/dilengkapi;
(2) surat penawaran:
(a) ditandatangani oleh:
i. direktur utama/pimpinan perusahaan;
ii. penerima kuasa dari direktur utama/pimpinan
perusahaan yang nama penerima kuasanya tercantum
dalam akte pendirian atau perubahannya;
iii. kepala cabang perusahaan yang diangkat oleh kantor
pusat yang dibuktikan dengan dokumen otentik;
iv. pejabat yang menurut perjanjian kerja sama berhak
mewakili perusahaan yang bekerja sama; atau
v. peserta perorangan.
(b) jangka waktu berlakunya surat penawaran tidak kurang
dari waktu yang ditetapkan dalam Dokumen Pemilihan;
(c) jangka waktu pelaksanaan pekerjaan yang ditawarkan tidak
melebihi jangka waktu yang ditetapkan dalam Dokumen
Pemilihan; dan
(d) bertanggal.
(3) surat Jaminan Penawaran memenuhi ketentuan sebagai berikut:
(a) diterbitkan oleh Bank Umum, perusahaan penjaminan atau
perusahaan asuransi yang mempunyai program asuransi
kerugian (suretyship) sebagaimana yang ditetapkan oleh
Menteri Keuangan;
(b) Jaminan Penawaran dimulai sejak tanggal terakhir
pemasukan penawaran dan masa berlakunya tidak kurang
dari waktu yang ditetapkan dalam Dokumen Pemilihan;
(c) nama peserta sama dengan nama yang tercantum dalam
surat Jaminan Penawaran;
(d) besaran nilai Jaminan Penawaran tidak kurang dari nilai
jaminan yang ditetapkan dalam Dokumen Pemilihan;
(e) besaran nilai Jaminan Penawaran dicantumkan dalam
angka dan huruf;
(f) nama ULP yang menerima Jaminan Penawaran sama
dengan nama ULP yang mengadakan pelelangan; dan
(g) paket pekerjaan yang dijamin sama dengan paket pekerjaan
yang dilelangkan.
(4) ULP mengkonfirmasi dan mengklarifikasi secara tertulis
substansi dan keabsahan/keaslian Jaminan Penawaran kepada
penerbit jaminan serta memastikan Jaminan Penawaran dapat
dicairkan sebesar nilai jaminan dalam waktu paling lambat 14
(empat belas) hari kerja tanpa syarat, setelah surat pernyataan
wanprestasi dari ULP diterima oleh Penerbit Jaminan.
c) ULP dapat melakukan klarifikasi terhadap hal-hal yang kurang jelas
dan meragukan;
d) peserta yang memenuhi persyaratan administrasi dilanjutkan dengan
evaluasi teknis;
e) apabila hanya ada 1 (satu) atau 2 (dua) peserta yang memenuhi
persyaratan administrasi, maka evaluasi tetap dilanjutkan dengan
evaluasi teknis; dan
f) apabila tidak ada peserta yang memenuhi persyaratan administrasi,
maka pelelangan dinyatakan gagal.
9) Evaluasi Teknis:
a) evaluasi teknis dilakukan terhadap peserta yang memenuhi
persyaratan administrasi;
b) unsur-unsur yang dievaluasi teknis sesuai dengan yang ditetapkan
dalam Dokumen Pemilihan;
c) evaluasi teknis dilakukan dengan sistem gugur dengan ketentuan
sebagai berikut:
(1) evaluasi dilakukan dengan membandingkan pemenuhan
persyaratan teknis yang ditetapkan dalam Dokumen Pemilihan;
(2) penawaran dinyatakan memenuhi persyaratan teknis, apabila:
(a) spesifikasi teknis yang ditawarkan berdasarkan contoh,
brosur, dan gambar-gambar sesuai dengan yang ditetapkan
dalam Dokumen Pemilihan;
(b) jadwal waktu penyerahan tidak melampaui batas waktu sesuai
dengan yang ditetapkan dalam Dokumen Pemilihan;
(c) metode pelaksanaan pekerjaan yang ditawarkan memenuhi
persyaratan substantif sesuai yang ditetapkan dalam Dokumen
Pemilihan dan diyakini menggambarkan penguasaan dalam
penyelesaian pekerjaan;
(d) identitas (jenis, tipe dan merek) yang ditawarkan tercantum
dengan lengkap dan jelas (apabila diperlukan);
(e) jenis, kapasitas, komposisi, dan jumlah peralatan minimal
yang disediakan sesuai dengan yang ditetapkan dalam
Dokumen Pemilihan (apabila diperlukan);
(f) jaminan purnajual sesuai dengan yang ditetapkan dalam
Dokumen Pemilihan (apabila diperlukan);
(g) tenaga teknis sesuai dengan yang ditetapkan dalam Dokumen
Pemilihan (apabila diperlukan); dan
(h) bagian pekerjaan yang disubkontrakkan sesuai dengan yang
ditetapkan dalam Dokumen Pemilihan.
(3) ULP (apabila diperlukan) dapat meminta uji mutu/teknis/fungsi
untuk bahan/alat tertentu sesuai dengan ketentuan dalam
Dokumen Pemilihan;
(4) evaluasi teknis dengan sistem gugur dapat menggunakan sistem
ambang batas terhadap unsur teknis yang dinilai;
(5) dalam hal evaluasi teknis dengan sistem gugur menggunakan
ambang batas nilai teknis, penawaran dinyatakan lulus teknis
apabila masing-masing unsur maupun nilai total keseluruhan
unsur memenuhi ambang batas minimal yang ditetapkan dalam
Dokumen Pemilihan.
d) apabila dalam evaluasi teknis terdapat hal-hal yang kurang jelas atau
meragukan, ULP melakukan klarifikasi dengan peserta. Hasil
klarifikasi dapat menggugurkan penawaran;
e) peserta yang dinyatakan lulus evaluasi teknis dilanjutkan ke tahap
evaluasi harga;
f) apabila hanya ada 1 (satu) atau 2 (dua) peserta yang lulus evaluasi
teknis, maka evaluasi tetap dilanjutkan dengan evaluasi harga;
g) apabila tidak ada peserta yang lulus evaluasi teknis maka pelelangan
dinyatakan gagal.
10) Evaluasi Harga:
a) unsur-unsur yang perlu dievaluasi adalah hal-hal yang pokok atau
penting, dengan ketentuan:
(1) total harga penawaran terhadap nilai total HPS:
(a) apabila total harga penawaran melebihi nilai total HPS
dinyatakan gugur; dan
(b) apabila semua harga penawaran di atas nilai total HPS,
pelelangan dinyatakan gagal.
(2) harga satuan penawaran timpang yang nilainya lebih besar dari
110% (seratus sepuluh perseratus) dari harga satuan yang
tercantum dalam HPS dilakukan klarifikasi. Apabila setelah
dilakukan klarifikasi ternyata harga satuan penawaran tersebut
timpang, maka harga satuan timpang hanya berlaku untuk
volume sesuai dengan Dokumen Pemilihan;
(3) mata pembayaran yang harga satuannya nol atau tidak ditulis
dilakukan klarifikasi dan kegiatan tersebut harus tetap
dilaksanakan. Harganya dianggap termasuk dalam harga satuan
pekerjaan lainnya;
(4) untuk kontrak lump sum:
(a) apabila ada perbedaan antara penulisan nilai harga
penawaran antara angka dan huruf maka nilai yang diakui
adalah nilai dalam tulisan huruf;
(b) apabila penawaran dalam angka tertulis dengan jelas
sedangkan dalam huruf tidak jelas, maka nilai yang diakui
adalah nilai dalam tulisan angka; atau
(c) apabila penawaran dalam angka dan huruf tidak jelas, maka
penawaran dinyatakan gugur.
b) dilakukan evaluasi kewajaran harga dengan ketentuan sebagai
berikut:
(1) klarifikasi dalam hal penawaran komponen dalam negeri
berbeda dibandingkan dengan perkiraan ULP;
(2) klarifikasi kewajaran harga apabila harga penawaran di bawah
80% (delapan puluh perseratus) HPS dengan ketentuan:
(a) apabila peserta tersebut ditunjuk sebagai pemenang lelang,
harus bersedia untuk menaikkan Jaminan Pelaksanaan
menjadi 5% (lima perseratus) dari nilai total HPS; atau
(b) apabila peserta yang bersangkutan tidak bersedia menaikkan
nilai Jaminan Pelaksanaan, maka penawarannya digugurkan
dan Jaminan Penawaran disita untuk negara serta
dimasukkan dalam Daftar Hitam.
c) memperhitungkan preferensi harga atas penggunaan produksi
dalam negeri.

g. Evaluasi Kualifikasi
1) Evaluasi dilakukan terhadap calon pemenang lelang serta pemenang
cadangan 1 dan 2 apabila ada.
2) Evaluasi formulir isian kualifikasi dilakukan dengan sistem gugur.
3) Peserta dinyatakan memenuhi persyaratan kualifikasi apabila:
a) formulir isian kualifikasi ditandatangani oleh:
(1) direktur utama/pimpinan perusahaan;
(2) penerima kuasa dari direktur utama/pimpinan perusahaan yang
nama penerima kuasanya tercantum dalam akte pendirian atau
perubahannya;
(3) kepala cabang perusahaan yang diangkat oleh kantor pusat yang
dibuktikan dengan dokumen otentik;
(4) pejabat yang menurut perjanjian kerja sama berhak mewakili
perusahaan yang bekerja sama; atau
(5) peserta perorangan.
b) memiliki izin usaha sesuai dengan peraturan perundang-undangan,
kecuali peserta perorangan;
c) menyampaikan pernyataan/pengakuan tertulis bahwa perusahaan
yang bersangkutan dan manajemennya tidak dalam pengawasan
pengadilan, tidak bangkrut dan tidak sedang dihentikan kegiatan
usahanya;
d) salah satu dan/atau semua pengurus badan usahanya atau peserta
perorangan tidak masuk dalam Daftar Hitam;
e) memiliki NPWP dan telah memenuhi kewajiban perpajakan tahun
pajak terakhir (SPT Tahunan) serta memiliki laporan bulanan PPh
Pasal 21, PPh Pasal 23 (bila ada transaksi), PPh Pasal 25/Pasal 29
dan PPN (bagi Pengusaha Kena Pajak) paling kurang 3 (tiga) bulan
terakhir dalam tahun berjalan. Peserta dapat mengganti persyaratan
ini dengan menyampaikan Surat Keterangan Fiskal (SKF);
f) memperoleh paling sedikit 1 (satu) pekerjaan sebagai penyedia
dalam kurun waktu 4 (empat) tahun terakhir, baik di lingkungan
pemerintah maupun swasta termasuk pengalaman subkontrak;
g) memiliki kemampuan pada sub bidang pekerjaan yang sesuai untuk
usaha non kecil dan kemampuan pada bidang pekerjaan yang sesuai
untuk Usaha Mikro, Usaha Kecil serta koperasi kecil;
h) memiliki kemampuan menyediakan fasilitas dan peralatan serta
personil yang diperlukan untuk pelaksanaan pekerjaan;
i) menyampaikan daftar perolehan pekerjaan yang sedang dikerjakan;
j) dalam hal peserta akan melakukan kemitraan:
(1) peserta wajib mempunyai perjanjian Kerja Sama
Operasi/kemitraan yang memuat persentase kemitraan dan
perusahaan yang mewakili kemitraan tersebut; dan
(2) untuk perusahaan yang melakukan kemitraan, evaluasi
persyaratan pada huruf a) sampai dengan huruf i) dilakukan
untuk setiap perusahaan yang melakukan kemitraan.
k) memiliki Kemampuan Dasar (KD) pada pekerjaan yang sejenis dan
kompleksitas yang setara hanya untuk usaha non kecil, dengan
ketentuan:
(1) KD = 5 NPt;
NPt = Nilai pengalaman tertinggi pada sub-bidang pekerjaan
yang sesuai dalam 10 (sepuluh) tahun terakhir;
(2) Dalam hal kemitraan yang diperhitungkan adalah KD dari
perusahaan yang mewakili kemitraan;
(3) KD sekurang-kurangnya sama dengan nilai total HPS;
(4) Pengalaman perusahaan dinilai dari sub bidang pekerjaan, nilai
kontrak dan status peserta pada saat menyelesaikan kontrak
sebelumnya;
(5) Nilai pengalaman pekerjaan dapat dikonversi menjadi nilai
pekerjaan sekarang dengan present value menggunakan
perhitungan sebagai berikut:
NPs = Nilai pekerjaan sekarang
Npo = Nilai pekerjaan keseluruhan termasuk eskalasi
(apabila ada) saat serah terima pertama
Io = Indeks dari Biro Pusat Statistik (BPS) pada bulan
serah terima pertama
Is = Indeks dari BPS pada bulan penilaian prakualifikasi
(bila belum ada dapat dihitung dengan regresi
linier berdasarkan indeks bulan-bulan sebelumnya)
Indeks BPS yang dipakai adalah indeks yang sesuai yang
merupakan komponen terbesar dari pekerjaan.
l) mempunyai Sisa Kemampuan Paket (SKP) apabila diperlukan,
dengan ketentuan:
(1) SKP = KP – jumlah paket yang sedang dikerjakan;
KP = Kemampuan menangani paket pekerjaan;
(2) untuk usaha kecil KP = 5;
(3) untuk usaha non kecil KP = 6 atau KP = 1,2N;
N = Jumlah paket pekerjaan terbanyak yang dapat ditangani
pada saat bersamaan selama kurun waktu 5 (lima) tahun
terakhir; dan
(4) dalam hal kemitraan, yang diperhitungkan adalah SKP dari
semua perusahaan yang bermitra.
4) Apabila ditemukan hal-hal dan/atau data yang kurang jelas maka
dilakukan klarifikasi secara tertulis namun tidak boleh mengubah
substansi formulir isian kualifikasi.
5) Evaluasi kualifikasi dalam proses pascakualifikasi sudah merupakan
ajang kompetisi, maka data yang kurang tidak dapat dilengkapi.
6) Apabila tidak ada yang lulus evaluasi kualifikasi, maka lelang dinyatakan
gagal.
7) Evaluasi kualifikasi dapat dilakukan sebelum evaluasi penawaran.
h. Pembuktian Kualifikasi
1) Pembuktian kualifikasi terhadap peserta yang memenuhi persyaratan
kualifikasi dilakukan setelah evaluasi kualifikasi.
2) Pembuktian kualifikasi dilakukan dengan cara melihat keaslian dokumen
dan meminta salinannya.
3) ULP melakukan klarifikasi dan/atau verifikasi kepada penerbit dokumen,
apabila diperlukan.
4) Apabila hasil pembuktian kualifikasi ditemukan pemalsuan data, maka
peserta digugurkan, badan usaha dan pengurus atau peserta perorangan
dimasukkan dalam Daftar Hitam.
5) Apabila tidak ada penawaran yang lulus pembuktian kualifikasi, maka
lelang dinyatakan gagal.
i. Pembuatan Berita Acara Hasil Pelelangan (BAHP)
1) BAHP merupakan kesimpulan dari hasil evaluasi administrasi, teknis dan
harga yang dibuat oleh ULP dan ditandatangani oleh paling kurang
seperdua dari jumlah anggota pokja ULP.
2) BAHP bersifat rahasia sampai dengan pengumuman pemenang.
3) BAHP harus memuat hal-hal sebagai berikut:
a) nama semua peserta;
b) harga penawaran atau harga penawaran terkoreksi, dari masingmasing
peserta;
c) metode evaluasi yang digunakan;
d) unsur-unsur yang dievaluasi;
e) rumus yang dipergunakan;
f) keterangan-keterangan lain yang dianggap perlu mengenai hal ikhwal
pelaksanaan pelelangan;
g) jumlah peserta yang lulus dan tidak lulus pada setiap tahapan
evaluasi; dan
h) tanggal dibuatnya Berita Acara.
4) Apabila tidak ada penawaran yang memenuhi syarat, BAHP harus
mencantumkan pernyataan bahwa pelelangan dinyatakan gagal, dan
harus segera dilakukan pelelangan ulang. Apabila peserta yang
memenuhi syarat kurang dari 3 (tiga), maka peserta tersebut tetap
diusulkan sebagai calon pemenang.
j. Penetapan Pemenang
1) ULP membuat Surat Penetapan Pemenang berdasarkan BAHP untuk nilai
sampai dengan Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah)
2) PA pada K/L/I atau Kepala Daerah membuat Surat Penetapan Pemenang
untuk nilai diatas Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah) setelah
mendapat usulan dari ULP, dengan ketentuan:
a) usulan penetapan pemenang ditembuskan kepada PPK dan APIP
K/L/D/I yang bersangkutan; dan
b) apabila PA pada K/L/I atau Kepala Daerah tidak setuju dengan
usulan ULP, maka PA pada K/L/I atau Kepala Daerah
memerintahkan evaluasi ulang atau menyatakan pelelangan gagal
3) Penetapan pemenang disusun sesuai dengan urutannya dan harus
memuat:
a) nama paket pekerjaan dan nilai total HPS;
b) nama dan alamat penyedia serta harga penawaran atau harga
penawaran terkoreksi;
c) Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP); dan
d) hasil evaluasi penawaran administrasi, teknis dan harga.
4) Data pendukung yang diperlukan untuk menetapkan pemenang adalah:
a) Dokumen Pemilihan beserta adendum (apabila ada);
b) BAPP;
c) BAHP; dan
d) Dokumen Penawaran dari pemenang dan pemenang cadangan 1 dan
2 (apabila ada) yang telah diparaf anggota pokja ULP dan 2 (dua)
wakil peserta.
5) Apabila terjadi keterlambatan dalam menetapkan pemenang dan
mengakibatkan surat penawaran dan Jaminan Penawaran habis masa
berlakunya, maka dilakukan konfirmasi kepada seluruh peserta untuk
memperpanjang surat penawaran dan Jaminan Penawaran. Calon
pemenang yang tidak bersedia memperpanjang surat penawaran dan
Jaminan Penawaran dapat mengundurkan diri tanpa dikenakan sanksi.

k. Pengumuman Pemenang
ULP mengumumkan pemenang dan pemenang cadangan 1 dan 2 (apabila
ada) di website K/L/D/I masing-masing dan papan pengumuman resmi
untuk masyarakat yang memuat sekurang-kurangnya:
1) nama paket pekerjaan dan nilai total HPS;
2) nama dan alamat penyedia serta harga penawaran terkoreksi;
3) Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP); dan
4) hasil evaluasi penawaran administrasi, teknis dan harga.

l. Sanggahan
1) Peserta dapat menyampaikan sanggahan secara tertulis atas penetapan
pemenang kepada ULP dalam waktu 5 (lima) hari kerja setelah
pengumuman pemenang, disertai bukti terjadinya penyimpangan, dengan
tembusan kepada PPK, PA/KPA dan APIP K/L/D/I yang bersangkutan.
2) Sanggahan diajukan oleh peserta baik secara sendiri-sendiri maupun
bersama-sama dengan peserta lain apabila terjadi penyimpangan
prosedur meliputi:
a) penyimpangan terhadap ketentuan dan prosedur yang diatur dalam
Peraturan Presiden ini dan yang telah ditetapkan dalam Dokumen
Pemilihan;
b) rekayasa tertentu sehingga menghalangi terjadinya persaingan usaha
yang sehat; dan/atau
c) penyalahgunaan wewenang oleh ULP dan/atau pejabat yang
berwenang lainnya.
3) ULP wajib memberikan jawaban tertulis atas semua sanggahan paling
lambat 5 (lima) hari kerja setelah menerima surat sanggahan.
4) Apabila sanggahan dinyatakan benar maka ULP menyatakan pelelangan
gagal.
5) Sanggahan yang disampaikan bukan kepada ULP atau disampaikan
diluar masa sanggah, dianggap sebagai pengaduan dan tetap harus
ditindaklanjuti.

m. Sanggahan Banding
1) Peserta yang tidak sependapat dengan jawaban sanggahan dari ULP,
dapat mengajukan sanggahan banding secara tertulis kepada
Menteri/Pimpinan Lembaga/Kepala Daerah/Pimpinan Institusi paling
lambat 5 (lima) hari kerja setelah menerima jawaban sanggahan, dengan
tembusan kepada PPK, ULP, APIP K/L/D/I yang bersangkutan.
2) Menteri/Pimpinan Lembaga/Kepala Daerah/Pimpinan Institusi wajib
memberikan jawaban secara tertulis atas semua sanggahan banding
paling lambat 15 (lima belas) hari kerja setelah surat sanggahan banding
diterima.
3) Peserta yang akan melakukan sanggahan banding harus memberikan
Jaminan Sanggahan Banding yang ditujukan kepada ULP sebesar 2‰
(dua perseribu) dari HPS atau paling tinggi sebesar Rp50.000.000,00
(lima puluh juta rupiah) dengan masa berlaku 20 (dua puluh) hari kerja
sejak tanggal pengajuan sanggahan banding.
4) Sanggahan banding menghentikan proses pelelangan.
5) Sanggahan banding yang disampaikan bukan kepada Menteri/Pimpinan
Lembaga/Kepala Daerah/Pimpinan Institusi atau disampaikan diluar
masa sanggah banding, dianggap sebagai pengaduan dan tetap harus
ditindaklanjuti.

n. Penunjukan Penyedia Barang/Jasa
1) ULP menyampaikan BAHP kepada PPK sebagai dasar untuk menerbitkan
Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ).
2) PPK menerbitkan SPPBJ, dengan ketentuan:
a) tidak ada sanggahan dari peserta;
b) sanggahan dan/atau sanggahan banding terbukti tidak benar; atau
c) masa sanggah dan/atau masa sanggah banding berakhir.
3) Penyedia yang ditunjuk, wajib menerima keputusan tersebut, dengan
ketentuan:
a) apabila yang bersangkutan mengundurkan diri dan masa
penawarannya masih berlaku dengan alasan yang dapat diterima
secara obyektif oleh ULP, maka Jaminan Penawaran yang
bersangkutan dicairkan dan disetorkan pada Kas Negara/Daerah;
atau
b) apabila yang bersangkutan mengundurkan diri dan masa
penawarannya masih berlaku dengan alasan yang tidak dapat
diterima secara obyektif oleh ULP, maka Jaminan Penawaran yang
bersangkutan dicairkan dan disetorkan pada Kas Negara/Daerah
serta dimasukkan dalam Daftar Hitam.
4) Apabila pemenang yang ditunjuk mengundurkan diri, maka penunjukan
pemenang dapat dilakukan kepada pemenang cadangan sesuai dengan
urutan peringkat, selama masa surat penawaran dan Jaminan Penawaran
pemenang cadangan masih berlaku atau sudah diperpanjang masa
berlakunya.
5) Apabila semua pemenang yang ditunjuk mengundurkan diri maka
pelelangan dinyatakan gagal oleh PA/KPA setelah mendapat laporan dari
PPK.
6) SPPBJ harus diterbitkan paling lambat 6 (enam) hari kerja setelah
pengumuman penetapan pemenang, apabila tidak ada sanggahan.
7) SPPBJ harus diterbitkan paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah semua
sanggahan dan sanggahan banding dijawab.
8) Salah satu tembusan dari SPPBJ disampaikan (tanpa lampiran surat
perjanjian) sekurang-kurangnya kepada unit pengawasan internal.
9) Dalam SPPBJ disebutkan bahwa penyedia harus menyiapkan Jaminan
Pelaksanaan sebelum penandatanganan kontrak (apabila diperlukan).
10) Dalam hal PPK tidak bersedia menerbitkan SPPBJ karena tidak
sependapat atas penetapan pemenang, maka diberitahukan kepada
PA/KPA untuk diputuskan dengan ketentuan:
a) apabila PA/KPA sependapat dengan PPK, dilakukan evaluasi ulang
atau pelelangan dinyatakan gagal; atau
b) apabila PA/KPA sependapat dengan ULP, PA/KPA memutuskan
penetapan pemenang oleh ULP bersifat final, dan PA/KPA
memerintahkan PPK untuk mengeluarkan SPPBJ.
11) Kontrak ditandatangani paling lambat 14 (empat belas) hari kerja
setelah diterbitkannya SPPBJ.

2. PELELANGAN UMUM SECARA PRAKUALIFIKASI METODE DUA SAMPUL DAN
EVALUASI SISTEM NILAI DAN SISTEM PENILAIAN BIAYA SELAMA UMUR
EKONOMIS
a. Pengumuman Prakualifikasi
1) ULP mengumumkan Pelelangan Umum Prakualifikasi melalui website
K/L/D/I masing-masing dan papan pengumuman resmi untuk
masyarakat serta Portal Pengadaan Nasional melalui LPSE atau apabila
diperlukan melalui media cetak dan/atau elektronik paling kurang 7
(tujuh) hari kerja.

2) Pengumuman Pelelangan Umum Prakualifikasi paling sedikit memuat:
a) nama dan alamat ULP yang akan mengadakan pelelangan;
b) uraian singkat mengenai pekerjaan yang akan dilaksanakan;
c) nilai total Harga Perkiraan Sendiri (HPS);
d) syarat-syarat peserta pelelangan; dan
e) tempat, tanggal, hari, dan waktu untuk mengambil Dokumen
Kualifikasi.

3) Dalam pengumuman DILARANG mencantumkan persyaratan:
a) peserta harus berasal dari provinsi/kabupaten/kota tempat lokasi
pelelangan;
b) pendaftaran harus dilakukan oleh
(1) direktur utama/pimpinan perusahaan;
(2) penerima kuasa dari direktur utama/pimpinan
perusahaan/kepala cabang yang nama penerima kuasanya
tercantum dalam akte pendirian atau perubahannya;
(3) kepala cabang perusahaan yang diangkat oleh kantor pusat yang
dibuktikan dengan dokumen otentik; atau
(4) pejabat yang menurut perjanjian kerja sama berhak mewakili
perusahaan yang bekerja sama.
c) pendaftaran harus membawa asli dan/atau
salinan/fotocopy/legalisir Akta Pendirian, Izin Usaha, Tanda Daftar
Perusahaan (TDP), kontrak kerja sejenis, Sertifikat Badan Usaha
(SBU) dan/atau dokumen-dokumen lain yang sejenis;
d) persyaratan lainnya yang sifatnya diskriminatif; atau
e) persyaratan diluar yang sudah ditetapkan dalam Peraturan Presiden
ini kecuali diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan yang
lebih tinggi.

4) Apabila dari hasil identifikasi ternyata tidak ada penyedia dalam negeri
yang mampu mengerjakan, maka Pelelangan Umum diumumkan di
website komunitas internasional (seperti www.dgmarket.com,
www.undp.org, dan lain-lain) serta diberitahukan kepada penyedia yang
diyakini mampu mengerjakan.

5) Apabila terbukti terjadi kecurangan dalam pengumuman, maka kepada:
a) ULP dikenakan sanksi administrasi, ganti rugi dan/atau pidana
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan/atau
b) peserta yang terlibat dimasukkan ke dalam Daftar Hitam dan/atau
dikenakan sanksi pidana sesuai ketentuan peraturan perundangundangan.

b. Pendaftaran dan Pengambilan Dokumen Kualifikasi
1) Peserta melakukan pendaftaran, melalui:
a) pendaftaran langsung; atau
b) pendaftaran tidak langsung yaitu melalui:
(1) faksimili;
(2) e-mail; atau
(3) pos/jasa pengiriman.
2) Peserta dapat mengambil Dokumen Kualifikasi sesuai hari, tanggal,
waktu dan tempat pengambilan yang ditentukan dalam pengumuman.
3) Semua peserta wajib melakukan pendaftaran sebelum mengambil
Dokumen Kualifikasi.
4) Pada tahap pendaftaran dan pengambilan Dokumen Kualifikasi, ULP:
a) mencatat nama pendaftar, nama dan alamat perusahaan serta nomor
telepon, nomor faksimili dan/atau alamat e-mail pihak yang dapat
dihubungi, untuk keperluan korespondensi;
b) memberikan Dokumen Kualifikasi dalam bentuk file (softcopy)
dan/atau cetakan (hardcopy); dan/atau
c) dapat mengunggah (upload) Dokumen Kualifikasi melalui website
K/L/D/I yang dapat diunduh (download) oleh peserta.
5) ULP dilarang memungut biaya apapun dari peserta.
6) Apabila yang mendaftar adalah orang yang ditugaskan oleh direktur
utama/pimpinan perusahaan/kepala cabang, pendaftar melampirkan
surat tugas dari direktur utama/pimpinan perusahaan/kepala cabang
dan kartu pengenal.
7) Seseorang dilarang mewakili lebih dari 1 (satu) perusahaan dalam
pendaftaran dan pengambilan dokumen.

c. Pemasukan dan Evaluasi Dokumen Kualifikasi
1) Peserta mengisi dan melengkapi Dokumen Kualifikasi.
2) Metode pemasukan dan tata cara pembukaan Dokumen Kualifikasi harus
mengikuti ketentuan yang dipersyaratkan dalam Dokumen Kualifikasi.
3) Dokumen Kualifikasi disampaikan sebanyak 2 (dua) rangkap, yang
terdiri dari: dokumen asli 1 (satu) rangkap dan salinannya 1 (satu)
rangkap ditandai “ASLI” dan “REKAMAN”.
4) Dokumen Kualifikasi dimasukkan dalam sampul dan ditulis “Dokumen
Kualifikasi” dan ditulis nama paket pekerjaan, nama dan alamat peserta,
serta disampaikan kepada ULP dengan alamat yang ditentukan dalam
Dokumen Kualifikasi.
5) Peserta menyampaikan langsung Dokumen Kualifikasi kepada ULP sesuai
jadwal yang ditetapkan dalam Dokumen Kualifikasi.
6) Peserta dapat menyampaikan Dokumen Kualifikasi melalui pos/jasa
pengiriman dengan ketentuan sudah diterima ULP sebelum batas akhir
pemasukan Dokumen Kualifikasi dan segala risiko keterlambatan dan
kerusakan menjadi risiko peserta.
7) Dalam hal Dokumen Kualifikasi disampaikan melalui pos/jasa
pengiriman, maka sampul dimasukkan ke dalam sampul luar yang
mencantumkan nama paket pekerjaan dan alamat ULP.
8) Untuk Dokumen Kualifikasi yang diterima melalui pos/jasa pengiriman:
a) ULP mencatat waktu dan tanggal penerimaan Dokumen Kualifikasi
pada sampul luar; dan
b) apabila terlambat diterima, ULP membuka sampul luar Dokumen
Kualifikasi untuk mengetahui alamat peserta. ULP segera
memberitahukan kepada peserta yang bersangkutan untuk
mengambil kembali seluruh Dokumen Kualifikasi disertai dengan
bukti serah terima.
9) ULP membuat daftar peserta yang memasukkan Dokumen Kualifikasi.
10) ULP membuat tanda terima Dokumen Kualifikasi.
11) Pada batas akhir pemasukan Dokumen Kualifikasi, salah satu anggota
ULP menutup pemasukan Dokumen Kualifikasi dengan mencoret tepat di
bawah daftar peserta terakhir serta membubuhkan tanda tangan.
12) ULP menolak Dokumen Kualifikasi dan/atau tambahannya yang masuk
setelah batas akhir pemasukan Dokumen Kualifikasi.
13) Tidak diperkenankan mengubah tempat dan waktu batas akhir
pemasukan Dokumen Kualifikasi kecuali keadaan kahar. Apabila
terpaksa dilakukan perubahan tempat dan waktu batas akhir pemasukan
Dokumen Kualifikasi maka perubahan tersebut harus dituangkan dalam
Adendum Dokumen Kualifikasi dan disampaikan kepada seluruh peserta.
14) ULP segera membuka dan mengevaluasi Dokumen Kualifikasi paling
lama 2 (dua) hari kerja setelah diterima.
15) Evaluasi formulir isian kualifikasi dilakukan dengan sistem gugur.
16) Peserta dinyatakan memenuhi persyaratan kualifikasi apabila:
a) formulir isian kualifikasi ditandatangani oleh:
(1) direktur utama/pimpinan perusahaan;
(2) penerima kuasa dari direktur utama/pimpinan perusahaan yang
nama penerima kuasanya tercantum dalam akte pendirian atau
perubahannya;
(3) kepala cabang perusahaan yang diangkat oleh kantor pusat yang
dibuktikan dengan dokumen otentik; atau
(4) pejabat yang menurut perjanjian kerja sama berhak mewakili
perusahaan yang bekerja sama.
b) memiliki izin usaha sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
c) menyampaikan pernyataan/pengakuan tertulis bahwa perusahaan
yang bersangkutan dan manajemennya tidak dalam pengawasan
pengadilan, tidak bangkrut dan tidak sedang dihentikan kegiatan
usahanya;
d) salah satu dan/atau semua pengurus badan usahanya tidak masuk
dalam Daftar Hitam;
e) memiliki NPWP dan telah memenuhi kewajiban perpajakan tahun
pajak terakhir (SPT Tahunan) serta memiliki laporan bulanan PPh
Pasal 21, PPh Pasal 23 (bila ada transaksi), PPh Pasal 25/Pasal 29
dan PPN (bagi Pengusaha Kena Pajak) paling kurang 3 (tiga) bulan
terakhir dalam tahun berjalan. Peserta dapat mengganti persyaratan
ini dengan menyampaikan Surat Keterangan Fiskal (SKF);
f) memperoleh paling sedikit 1 (satu) pekerjaan sebagai penyedia
dalam kurun waktu 4 (empat) tahun terakhir, baik di lingkungan
pemerintah maupun swasta termasuk pengalaman subkontrak;
g) memiliki kemampuan pada sub bidang pekerjaan yang sesuai untuk
usaha non kecil;
h) memiliki kemampuan menyediakan fasilitas dan peralatan serta
personil yang diperlukan untuk pelaksanaan pekerjaan;
i) menyampaikan daftar perolehan pekerjaan yang sedang dikerjakan;
j) dalam hal peserta akan melakukan kemitraan:
(1) peserta wajib mempunyai perjanjian Kerja Sama
Operasi/kemitraan yang memuat persentase kemitraan dan
perusahaan yang mewakili kemitraan tersebut; dan
(2) untuk perusahaan yang melakukan kemitraan, evaluasi
persyaratan pada huruf a) sampai dengan huruf i) dilakukan
untuk setiap perusahaan yang melakukan kemitraan.
k) memiliki Kemampuan Dasar (KD) pada pekerjaan yang sejenis dan
kompleksitas yang setara hanya untuk usaha non kecil, dengan
ketentuan:
(1) KD = 5 NPt;
NPt = Nilai pengalaman tertinggi pada sub-bidang pekerjaan
yang sesuai dalam 10 (sepuluh) tahun terakhir;
(2) Dalam hal kemitraan yang diperhitungkan adalah KD dari
perusahaan yang mewakili kemitraan; dan
(3) KD sekurang-kurangnya sama dengan nilai total HPS.
(4) Pengalaman perusahaan dinilai dari sub bidang pekerjaan, nilai
kontrak dan status peserta pada saat menyelesaikan kontrak
sebelumnya.
(5) Nilai pengalaman pekerjaan dapat dikonversi menjadi nilai
pekerjaan sekarang dengan present value menggunakan
perhitungan sebagai berikut:
NPs = Nilai pekerjaan sekarang
Npo = Nilai pekerjaan keseluruhan termasuk eskalasi (apabila
ada) saat serah terima pertama
Io = Indeks dari Biro Pusat Statistik (BPS) pada bulan serah
terima pertama
Is = Indeks dari BPS pada bulan penilaian prakualifikasi
(apabila belum ada dapat dihitung dengan regresi linier
berdasarkan indeks bulan-bulan sebelumnya)
Indeks BPS yang dipakai adalah indeks yang sesuai yang
merupakan komponen terbesar dari pekerjaan.
 l) mempunyai Sisa Kemampuan Paket (SKP) apabila diperlukan,
dengan ketentuan:
(1) SKP = KP – jumlah paket yang sedang dikerjakan;
KP = Kemampuan menangani paket pekerjaan;
(2) untuk usaha kecil KP = 5;
(3) untuk usaha non kecil KP = 6 atau KP = 1,2N;
N = Jumlah paket pekerjaan terbanyak yang dapat ditangani
pada saat bersamaan selama kurun waktu 5 (lima) tahun
terakhir; dan
(4) dalam hal kemitraan, yang diperhitungkan adalah SKP dari
semua perusahaan yang bermitra.
m) memiliki Sertifikat Manajemen Mutu ISO atau memiliki Sertifikat
Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), apabila
diperlukan.
17) Apabila ditemukan hal-hal dan/atau data yang kurang jelas maka
dilakukan klarifikasi secara tertulis namun tidak boleh mengubah
substansi formulir isian kualifikasi.
18) Prakualifikasi belum merupakan ajang kompetisi, maka data yang
kurang dapat dilengkapi paling lambat sebelum batas akhir pemasukan
Dokumen Kualifikasi.
19) Apabila tidak ada yang lulus evaluasi kualifikasi, maka lelang dinyatakan
gagal.

d. Pembuktian Kualifikasi
1) Pembuktian kualifikasi terhadap peserta yang memenuhi persyaratan
kualifikasi dilakukan setelah evaluasi kualifikasi.
2) Pembuktian kualifikasi dilakukan dengan cara melihat keaslian dokumen
dan meminta salinannya.
3) ULP melakukan klarifikasi dan/atau verifikasi kepada penerbit dokumen,
apabila diperlukan.
4) Apabila hasil pembuktian kualifikasi ditemukan pemalsuan data, maka
peserta digugurkan, badan usaha dan pengurus dimasukkan dalam
Daftar Hitam.

e. Penetapan Hasil Kualifikasi
1) ULP menetapkan daftar peserta yang lulus kualifikasi paling kurang 3
(tiga) peserta.
2) Apabila peserta yang lulus kualifikasi kurang dari 3 (tiga), maka
dilakukan pelelangan dinyatakan gagal.

f. Pengumuman Hasil Kualifikasi
ULP memberitahukan kepada seluruh peserta dan mengumumkan hasil
kualifikasi di website K/L/D/I masing-masing dan papan pengumuman
resmi untuk masyarakat, yang memuat paling sedikit:
1) nama paket pekerjaan dan nilai total HPS;
2) nama dan alamat peserta baik yang lulus maupun tidak lulus kualifikasi
beserta alasannya; dan
3) Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

g. Sanggahan Kualifikasi
1) Peserta dapat menyampaikan sanggahan secara tertulis atas penetapan
hasil kualifikasi kepada ULP dalam waktu 5 (lima) hari kerja setelah
pengumuman hasil kualifikasi, disertai bukti terjadinya penyimpangan
dengan tembusan kepada PPK, PA/KPA dan APIP K/L/D/I yang
bersangkutan.
2) Sanggahan diajukan oleh peserta baik secara sendiri-sendiri maupun
bersama-sama dengan peserta lain apabila terjadi penyimpangan
prosedur meliputi:
a) penyimpangan terhadap ketentuan dan prosedur yang diatur dalam
Peraturan Presiden ini dan yang telah ditetapkan dalam Dokumen
Kualifikasi;
b) rekayasa tertentu sehingga menghalangi terjadinya persaingan usaha
yang sehat; dan/atau
c) penyalahgunaan wewenang oleh ULP dan/atau pejabat yang
berwenang lainnya.
3) ULP wajib memberikan jawaban tertulis atas semua sanggahan paling
lambat 5 (lima) hari kerja setelah menerima surat sanggahan.
4) Apabila sanggahan dinyatakan benar, maka ULP menyatakan pelelangan
gagal.
5) Sanggahan yang disampaikan bukan kepada ULP atau disampaikan
diluar masa sanggah, dianggap sebagai pengaduan dan tetap harus
ditindaklanjuti.
6) Tidak ada sanggahan banding dalam proses prakualifikasi.

h. Undangan kepada Peserta yang Lulus Kualifikasi
1) PPK menerbitkan SPPBJ, dengan ketentuan:
a) tidak ada sanggahan dari peserta;
b) sanggahan terbukti tidak benar; atau
c) masa sanggah telah berakhir.
2) Undangan mencantumkan hari, tanggal, waktu dan tempat pengambilan
Dokumen Pemilihan
3) Peserta yang diundang berhak mengambil Dokumen Pemilihan

i. Pengambilan Dokumen Pemilihan
1) Peserta dapat mengambil Dokumen Pemilihan sesuai hari, tanggal,
waktu dan tempat pengambilan yang ditentukan dalam undangan.
2) Pada tahap pengambilan Dokumen Pemilihan, ULP:
a) memberikan Dokumen Pemilihan dalam bentuk file (softcopy)
dan/atau cetakan (hardcopy) kepada peserta yang diundang; dan
b) dapat mengunggah (upload) Dokumen pemilihan melalui website
K/L/D/I masing-masing yang dapat diunduh (download) oleh
peserta.
3) ULP dilarang memungut biaya apapun dari peserta.
4) Seseorang dilarang mewakili lebih dari 1 (satu) perusahaan dalam
pengambilan dokumen.

j. Pemberian Penjelasan
1) Pemberian penjelasan dilakukan di tempat dan pada waktu yang
ditentukan, serta dihadiri oleh para peserta yang diundang.
2) Ketidakhadiran peserta pada saat pemberian penjelasan tidak dapat
dijadikan dasar untuk menolak/menggugurkan penawaran.
3) Perwakilan peserta yang hadir pada saat pemberian penjelasan
menunjukkan tanda pengenal dan surat tugas kepada ULP.
4) Dalam pemberian penjelasan, harus dijelaskan kepada peserta mengenai:
a) metode pemilihan;
b) cara penyampaian Dokumen Penawaran;
c) kelengkapan yang harus dilampirkan bersama Dokumen Penawaran;
d) pembukaan Dokumen Penawaran;
e) metode evaluasi;
f) hal-hal yang menggugurkan penawaran;
g) jenis ...
LAMPIRAN V TATA CARA PEMILIHAN PENYEDIA JASA LAINNYA HALAMAN V - 70
g) jenis kontrak yang akan digunakan;
h) ketentuan dan cara evaluasi berkenaan dengan preferensi harga atas
penggunaan produksi dalam negeri;
i) ketentuan tentang penyesuaian harga;
j) ketentuan dan cara sub kontrak sebagian pekerjaan kepada Usaha
Mikro dan Usaha Kecil serta koperasi kecil; dan
k) besaran, masa berlaku dan penjamin yang dapat mengeluarkan
jaminan.
5) Apabila dipandang perlu, ULP dapat memberikan penjelasan lanjutan
dengan cara melakukan peninjauan lapangan.
6) Pemberian penjelasan mengenai isi Dokumen Pemilihan, pertanyaan dari
peserta, jawaban dari ULP, perubahan substansi dokumen, hasil
peninjauan lapangan, serta keterangan lainnya harus dituangkan dalam
Berita Acara Pemberian Penjelasan (BAPP) yang ditandatangani oleh
anggota pokja ULP dan minimal 1 (satu) wakil dari peserta yang hadir
dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Dokumen Pemilihan.
7) Apabila tidak ada satupun peserta yang hadir atau yang bersedia
menandatangani BAPP, maka BAPP cukup ditandatangani oleh anggota
pokja ULP yang hadir.
8) Apabila dalam BAPP sebagaimana dimaksud pada angka 6) terdapat halhal/
ketentuan baru atau perubahan penting yang perlu ditampung, maka
ULP menuangkan ke dalam Adendum Dokumen Pemilihan yang menjadi
bagian tidak terpisahkan dari Dokumen Pemilihan.
9) Perubahan rancangan kontrak, spesifikasi teknis, gambar dan/atau nilai
total HPS, harus mendapat persetujuan PPK sebelum dituangkan dalam
Adendum Dokumen Pemilihan.
10) Apabila PPK tidak sependapat dengan usulan perubahan sebagaimana
dimaksud pada angka 9), maka ULP menyampaikan keberatan PPK
kepada PA/KPA untuk diputuskan, dan:
a) apabila PA/KPA sependapat dengan PPK, tidak dilakukan perubahan;
atau
b) apabila PA/KPA sependapat dengan ULP, PA/KPA memutuskan
perubahan dan bersifat final, serta memerintahkan ULP untuk
membuat dan mengesahkan Adendum Dokumen Pemilihan.
11) Apabila ketentuan baru atau perubahan penting tersebut tidak
dituangkan dalam Adendum Dokumen Pemilihan, maka ketentuan baru
atau perubahan tersebut dianggap tidak ada dan ketentuan yang berlaku
adalah Dokumen Pemilihan awal.
12) Dalam Adendum Dokumen Pemilihan, ULP dapat memberikan tambahan
waktu untuk memasukkan Dokumen Penawaran.
13) ULP memberitahukan kepada semua peserta untuk mengambil salinan
Adendum Dokumen Pemilihan.
14) ULP diwajibkan untuk menyediakan salinan BAPP dan Adendum
Dokumen Pemilihan (apabila ada) dan dapat mengunggah dokumen
tersebut di website K/L/D/I masing-masing yang dapat diunduh oleh
peserta.
k. Pemasukan Dokumen Penawaran
1) Metode pemasukan dan tata cara pembukaan Dokumen Penawaran harus
mengikuti ketentuan yang dipersyaratkan dalam Dokumen Pemilihan.
2) Dokumen Penawaran meliputi:
a. Sampul I (administrasi dan teknis), meliputi:
(1) surat penawaran yang didalamnya tercantum masa berlaku
penawaran tetapi tidak mencantumkan harga penawaran;
(2) Jaminan Penawaran asli;
(3) surat kuasa dari pemimpin/direktur utama perusahaan kepada
penerima kuasa yang namanya tercantum dalam akta pendirian
atau perubahannya (apabila dikuasakan);
(4) surat perjanjian kemitraan/kerja sama operasi (apabila ada);
(5) dokumen penawaran teknis;
(6) formulir rekapitulasi perhitungan TKDN; dan
(7) dokumen lainnya yang dipersyaratkan dalam Dokumen Pemilihan
(apabila ada).
b. Sampul II (harga) meliputi:
(1) surat penawaran harga yang di dalamnya tercantum masa berlaku
penawaran dan harga penawaran;
(2) rincian harga penawaran (daftar kuantitas dan harga); dan
(3) dokumen lainnya yang dipersyaratkan dalam Dokumen Pemilihan
(apabila ada).
3) Dokumen Penawaran disampaikan sebanyak 2 (dua) rangkap, yang terdiri
dari: dokumen asli 1 (satu) rangkap dan salinannya 1 (satu) rangkap
ditandai “ASLI” dan “REKAMAN”.
4) Dokumen Penawaran Administrasi dan Teknis dimasukkan dalam Sampul
I dan ditulis “Penawaran Sampul I” sedangkan Dokumen Penawaran
Harga dimasukkan dalam Sampul II dan ditulis “Penawaran Sampul II”,
selanjutnya Sampul I dan Sampul II dimasukkan dalam satu Sampul
penutup dan ditulis nama paket pekerjaan, nama dan alamat peserta, serta
ditujukan kepada ULP dengan alamat yang ditentukan dalam Dokumen
Pemilihan.
5) Peserta menyampaikan langsung Dokumen Penawaran kepada ULP sesuai
jadwal yang ditetapkan dalam Dokumen Pemilihan, dan ULP memasukkan
ke dalam kotak/tempat pemasukan.
6) Peserta dapat menyampaikan Dokumen Penawaran melalui pos/jasa
pengiriman dengan ketentuan sudah diterima ULP sebelum batas akhir
pemasukan penawaran serta segala risiko keterlambatan dan kerusakan
menjadi risiko peserta.
7) Dalam hal Dokumen Penawaran disampaikan melalui pos/jasa
pengiriman, maka sampul penutup dimasukkan ke dalam sampul luar
yang mencantumkan nama paket pekerjaan dan alamat ULP.
8) Untuk Dokumen Penawaran yang diterima melalui pos/jasa pengiriman:
a) ULP mencatat waktu dan tanggal penerimaan Dokumen Penawaran
pada sampul luar dan memasukkan ke dalam kotak/tempat
pemasukan; dan
b) apabila terlambat diterima, ULP membuka sampul luar untuk
mengetahui alamat peserta. ULP segera memberitahukan kepada
peserta yang bersangkutan untuk mengambil kembali seluruh
Dokumen Penawaran. Pengembalian Dokumen Penawaran disertai
dengan bukti serah terima.
9) Penarikan, penggantian, pengubahan atau penambahan Dokumen
Penawaran harus disampaikan secara tertulis dan disampul serta
diberikan tanda dengan penambahan pencantuman kata “PENARIKAN”,
“PENGGANTIAN”, “PENGUBAHAN”, atau “PENAMBAHAN”, sesuai dengan
isi sampul tanpa mengambil Dokumen Penawaran yang sudah
disampaikan sebelumnya.
10) ULP membuat daftar peserta yang memasukkan penawaran.
11) ULP membuat tanda terima Dokumen Penawaran.
12) ULP menolak semua dan/atau sebagian tambahan Dokumen Penawaran
yang masuk setelah batas akhir pemasukan penawaran.
13) Pada batas akhir pemasukan penawaran, salah satu anggota pokja ULP
menutup pemasukan penawaran dengan mencoret tepat di bawah daftar
peserta terakhir serta membubuhkan tanda tangan.
14) Segera setelah batas akhir pemasukan penawaran, ULP menyatakan
kepada peserta bahwa saat pemasukan penawaran telah ditutup sesuai
waktunya, menolak Dokumen Penawaran yang terlambat dan/atau
sebagian tambahan Dokumen Penawaran, serta membuka Dokumen
Penawaran yang masuk.
15) Tidak diperkenankan mengubah tempat dan waktu batas akhir
pemasukan penawaran kecuali keadaan kahar. Apabila terpaksa
dilakukan perubahan tempat dan waktu batas akhir pemasukan
penawaran maka perubahan tersebut harus dituangkan dalam Adendum
Dokumen Pemilihan dan disampaikan kepada seluruh peserta.

l. Pembukaan Dokumen Penawaran Sampul I (Administrasi dan Teknis)
1) Dokumen Penawaran dibuka di hadapan peserta pada waktu dan tempat
sesuai ketentuan dalam Dokumen Pemilihan.
2) Ketidakhadiran peserta pada saat pembukaan Dokumen Penawaran tidak
dapat dijadikan dasar untuk menolak/menggugurkan penawaran.
3) Perwakilan peserta yang hadir pada saat pembukaan Dokumen
Penawaran menunjukkan tanda pengenal dan surat tugas kepada ULP.
4) Pembukaan Dokumen Penawaran dilakukan pada hari yang sama segera
setelah batas akhir pemasukan penawaran, yang dihadiri paling kurang
2 (dua) peserta sebagai saksi.
5) Apabila tidak ada peserta atau hanya ada 1 (satu) peserta sebagai saksi,
maka ULP menunda pembukaan Dokumen Penawaran selama 2 (dua)
jam.
6) Apabila setelah ditunda selama 2 (dua) jam, hanya ada 1 (satu) atau
tidak ada peserta sebagai saksi, maka pembukaan Dokumen Penawaran
tetap dilanjutkan dengan menunjuk saksi tambahan di luar ULP yang
ditunjuk oleh ULP.
7) ULP membuka kotak/tempat pemasukan Dokumen Penawaran
dihadapan para peserta.
8) ULP meneliti isi kotak/tempat pemasukan Dokumen Penawaran dan
menghitung jumlah Dokumen Penawaran yang masuk dihadapan
peserta.
9) Apabila penawaran yang masuk kurang dari 3 (tiga) peserta maka
pelelangan dinyatakan gagal.
10) Dokumen Penawaran dengan sampul bertanda “PENARIKAN”,
“PENGGANTIAN”, “PENGUBAHAN” atau ”PENAMBAHAN”, harus dibuka
dan dibaca terlebih dahulu.
11) Dokumen Penawaran yang telah masuk tidak dibuka, apabila dokumen
dimaksud telah disusuli dokumen dengan sampul bertanda
“PENARIKAN”.
12) ULP membuka Sampul I di hadapan peserta kemudian dijadikan
lampiran Berita Acara Pembukaan Dokumen Penawaran Sampul I.
Sampul II yang berisi penawaran harga tidak boleh dibuka dan
sampulnya dituliskan identitas perusahaan kemudian diparaf oleh ULP
dan wakil peserta dari perusahaan yang berbeda sebelum disimpan oleh
ULP.
13) ULP memeriksa dan menunjukkan dihadapan para peserta mengenai
kelengkapan Sampul I yang meliputi:
a) surat penawaran yang di dalamnya tercantum masa berlaku
penawaran tetapi tidak mencantumkan harga penawaran;
b) Jaminan Penawaran asli;
c) surat kuasa dari pemimpin/direktur utama perusahaan kepada
penerima kuasa yang namanya tercantum dalam akta pendirian atau
perubahannya (apabila dikuasakan);
d) surat perjanjian kemitraan/kerjasama operasi (apabila ada);
e) dokumen penawaran teknis;
f) Formulir rekapitulasi perhitungan TKDN; dan
g) dokumen lainnya yang dipersyaratkan dalam Dokumen Pemilihan
(apabila ada).
14) ULP tidak boleh menggugurkan penawaran pada waktu pembukaan
penawaran kecuali untuk yang terlambat memasukkan penawaran.
15) Salah satu anggota ULP bersama 1 (satu) orang saksi memaraf Dokumen
Penawaran asli yang bukan miliknya.
16) ULP membuat Berita Acara Pembukaan Penawaran Sampul I yang paling
sedikit memuat:
a) jumlah Dokumen Penawaran yang masuk;
b) jumlah Dokumen Penawaran yang lengkap dan tidak lengkap;
c) kelainan-kelainan yang dijumpai dalam Dokumen Penawaran
(apabila ada);
d) keterangan lain yang dianggap perlu;
e) tanggal pembuatan Berita Acara; dan
f) tanda tangan anggota pokja ULP dan wakil peserta yang hadir atau
saksi yang ditunjuk oleh ULP bila tidak ada saksi dari peserta.
17) Dalam hal terjadi penundaan waktu pembukaan penawaran, maka
penyebab penundaan tersebut harus dimuat dengan jelas di dalam Berita
Acara.
18) Setelah dibacakan dengan jelas, Berita Acara ditandatangani oleh
anggota pokja ULP yang hadir dan 2 (dua) orang saksi.
19) Berita Acara dilampiri Dokumen Penawaran.
20) Salinan Berita Acara dibagikan kepada peserta yang hadir tanpa
dilampiri Dokumen Penawaran dan ULP dapat mengunggah salinan
tersebut melalui website K/L/D/I masing-masing yang dapat diunduh
oleh peserta.

m. Evaluasi Dokumen Penawaran Sampul I (Administrasi dan Teknis)
1) ULP melakukan evaluasi Sampul I yang meliputi:
a) evaluasi administrasi; dan
b) evaluasi teknis.
2) Ketentuan umum dalam melakukan evaluasi sebagai berikut:
a) ULP dilarang menambah, mengurangi, mengganti, dan/atau
mengubah kriteria dan persyaratan yang telah ditetapkan dalam
Dokumen Pemilihan;
b) ULP dan/atau peserta dilarang menambah, mengurangi, mengganti,
dan/atau mengubah isi Dokumen Penawaran;
c) penawaran yang memenuhi syarat adalah penawaran yang sesuai
dengan ketentuan, syarat-syarat, dan spesifikasi teknis yang
ditetapkan dalam Dokumen Pemilihan, tanpa ada penyimpangan
yang bersifat penting/pokok atau penawaran bersyarat;
d) penyimpangan yang bersifat penting/pokok atau penawaran bersyarat
adalah:
(1) penyimpangan dari Dokumen Pemilihan yang mempengaruhi
lingkup, kualitas dan hasil/kinerja pekerjaan; dan/atau
(2) penawaran dari peserta dengan persyaratan tambahan di luar
ketentuan Dokumen Pemilihan yang akan menimbulkan
persaingan usaha tidak sehat dan/atau tidak adil diantara peserta
yang memenuhi syarat.
e) ULP dilarang menggugurkan penawaran dengan alasan:
(1) ketidakhadiran dalam pemberian penjelasan dan/atau pembukaan
penawaran; dan/atau
(2) kesalahan yang tidak substansial, misalnya warna sampul
dan/atau surat penawaran tidak berkop perusahaan;
f) para pihak dilarang mempengaruhi atau melakukan intervensi kepada
ULP selama proses evaluasi;
g) apabila dalam evaluasi ditemukan bukti adanya persaingan usaha
yang tidak sehat dan/atau terjadi pengaturan bersama
(kolusi/persekongkolan) antara peserta, ULP dan/atau PPK, dengan
tujuan untuk memenangkan salah satu peserta, maka:
(1) peserta yang ditunjuk sebagai calon pemenang dan peserta lain
yang terlibat dimasukkan ke dalam Daftar Hitam;
(2) anggota ULP dan/atau PPK yang terlibat persekongkolan diganti,
dikenakan sanksi administrasi dan/atau pidana;
(3) proses evaluasi tetap dilanjutkan dengan menetapkan peserta
lainnya yang tidak terlibat (apabila ada); dan
(4) apabila tidak ada peserta lain sebagaimana dimaksud pada angka
(3), maka pelelangan dinyatakan gagal.
3) Evaluasi Administrasi:
a) evaluasi terhadap data administrasi hanya dilakukan terhadap halhal
yang tidak dinilai pada saat penilaian kualifikasi;
b) penawaran dinyatakan memenuhi persyaratan administrasi, apabila:
(5) syarat-syarat substansial yang diminta berdasarkan Dokumen
Pemilihan dipenuhi/dilengkapi;
(6) surat penawaran:
(a) ditandatangani oleh:
i. direktur utama/pimpinan perusahaan;
ii. penerima kuasa dari direktur utama/pimpinan
perusahaan yang nama penerima kuasanya tercantum
dalam akte pendirian atau perubahannya;
iii. kepala cabang perusahaan yang diangkat oleh kantor
pusat yang dibuktikan dengan dokumen otentik; atau
iv. pejabat yang menurut perjanjian kerja sama berhak
mewakili perusahaan yang bekerja sama.
(b) jangka waktu berlakunya surat penawaran tidak kurang
dari waktu yang ditetapkan dalam Dokumen Pemilihan;
(c) jangka waktu pelaksanaan pekerjaan yang ditawarkan
tidak melebihi jangka waktu yang ditetapkan dalam
Dokumen Pemilihan; dan
(d) bertanggal.
(7) surat Jaminan Penawaran memenuhi ketentuan sebagai berikut:
(h) diterbitkan oleh Bank Umum, perusahaan penjaminan
atau perusahaan asuransi yang mempunyai program
asuransi kerugian (suretyship) sebagaimana ditetapkan
oleh Menteri Keuangan;
(i) Jaminan Penawaran dimulai sejak tanggal terakhir
pemasukan penawaran dan masa berlakunya tidak kurang
dari waktu yang ditetapkan dalam Dokumen Pemilihan;
(j) nama peserta sama dengan nama yang tercantum dalam
surat Jaminan Penawaran;
(k) besaran nilai Jaminan Penawaran tidak kurang dari nilai
jaminan yang ditetapkan dalam Dokumen Pemilihan;
(l) besaran nilai Jaminan Penawaran dicantumkan dalam
angka dan huruf;
(m) nama ULP yang menerima Jaminan Penawaran sama
dengan nama ULP yang mengadakan pelelangan; dan
(n) paket pekerjaan yang dijamin sama dengan paket
pekerjaan yang dilelangkan.
(8) ULP mengkonfirmasi dan mengklarifikasi secara tertulis
substansi dan keabsahan/keaslian Jaminan Penawaran kepada
penerbit jaminan serta memastikan Jaminan Penawaran dapat
dicairkan sebesar nilai jaminan dalam waktu paling lambat 14
(empat belas) hari kerja tanpa syarat, setelah surat pernyataan
wanprestasi dari ULP diterima oleh Penerbit Jaminan.
c) untuk menghindari kesalahan-kesalahan kecil yang dapat
menggugurkan penawaran, maka syarat-syarat lainnya yang
diperlukan agar diminta dan dievaluasi pada saat prakualifikasi dan
tidak perlu dilampirkan pada Dokumen Penawaran;
d) ULP dapat melakukan klarifikasi terhadap hal-hal yang kurang jelas
dan meragukan;
e) peserta yang memenuhi persyaratan administrasi dilanjutkan dengan
evaluasi teknis;
f) apabila hanya ada 1 (satu) atau 2 (dua) peserta yang memenuhi
persyaratan administrasi, maka evaluasi tetap dilanjutkan dengan
evaluasi teknis; dan
g) apabila tidak ada peserta yang memenuhi persyaratan administrasi,
maka pelelangan dinyatakan gagal.
4) Evaluasi Teknis:
a) evaluasi teknis dilakukan terhadap peserta yang memenuhi
persyaratan administrasi;
b) unsur-unsur yang dievaluasi teknis sesuai dengan yang ditetapkan
dalam Dokumen Pemilihan;
c) evaluasi teknis dilakukan dengan:
(1) sistem nilai yaitu evaluasi penilaian dengan cara memberikan
nilai angka tertentu pada setiap unsur yang dinilai berdasarkan
kriteria dan bobot yang telah ditetapkan dalam Dokumen
Pemilihan, serta membandingkan jumlah perolehan nilai dari
para peserta; atau
(2) sistem penilaian biaya selama umur ekonomis yaitu evaluasi
penilaian yang digunakan khusus untuk mengevaluasi
pengadaan dengan memperhitungkan perkiraan biaya operasi
dan pemeliharaan, serta nilai sisa selama umur ekonomis Jasa
Lainnya tersebut.
d) sistem nilai dapat dilakukan dengan cara:
(1) menggabungkan bobot teknis dan harga sesuai dengan bobot
yang ditetapkan dalam Dokumen Pemilihan; dan
(2) menggunakan ambang batas lulus persyaratan teknis.
e) ULP menilai persyaratan teknis minimal yang harus dipenuhi sesuai
dengan yang ditetapkan dalam Dokumen Pemilihan. Penilaian syarat
teknis minimal dilakukan terhadap:
(1) spesifikasi teknis yang ditawarkan berdasarkan contoh, brosur,
dan gambar-gambar sesuai dengan yang ditetapkan dalam
Dokumen Pemilihan;
(2) jadwal waktu penyerahan tidak melampaui batas waktu sesuai
dengan yang ditetapkan dalam Dokumen Pemilihan;
(3) metode pelaksanaan pekerjaan yang ditawarkan memenuhi
persyaratan substantif sesuai yang ditetapkan dalam Dokumen
Pemilihan dan diyakini menggambarkan penguasaan dalam
penyelesaian pekerjaan;
(4) identitas (jenis, tipe dan merek) yang ditawarkan tercantum
dengan lengkap dan jelas (apabila diperlukan);
(5) jenis, kapasitas, komposisi, dan jumlah peralatan minimal yang
disediakan sesuai dengan yang ditetapkan dalam Dokumen
Pemilihan (apabila diperlukan);
(6) jaminan purnajual sesuai dengan yang ditetapkan dalam
Dokumen Pemilihan (apabila diperlukan);
(7) tenaga teknis sesuai dengan yang ditetapkan dalam Dokumen
Pemilihan (apabila diperlukan); dan
(8) bagian pekerjaan yang disubkontrakkan sesuai dengan yang
ditetapkan dalam Dokumen Pemilihan.
f) hasil penilaian teknis sebagaimana dimaksud pada huruf e) harus
melewati nilai ambang batas yang ditetapkan dalam Dokumen
Pemilihan;
g) ULP (apabila diperlukan) dapat meminta uji mutu/teknis/fungsi
untuk bahan/alat tertentu sesuai dengan ketentuan dalam Dokumen
Pemilihan;
h) apabila dalam evaluasi teknis terdapat hal-hal yang kurang jelas atau
meragukan, ULP melakukan klarifikasi dengan peserta. Hasil
klarifikasi dapat menggugurkan penawaran;
i) peserta yang dinyatakan lulus evaluasi teknis diundang untuk
pembukaan Sampul II (Harga); dan
j) apabila tidak ada peserta yang lulus evaluasi teknis maka pelelangan
dinyatakan gagal.
5) ULP membuat Berita Acara Evaluasi Administrasi dan Teknis yang paling
sedikit memuat:
a) nama semua peserta;
b) hasil evaluasi penawaran administrasi dan teknis termasuk alasan
ketidaklulusan peserta;
c) nilai evaluasi teknis diurutkan mulai dari yang tertinggi;
d) ambang batas nilai teknis;
e) keterangan-keterangan lain yang dianggap perlu mengenai
pelaksanaan pelelangan;
f) jumlah peserta yang lulus dan tidak lulus pada setiap tahapan
evaluasi;
g) tanggal dibuatnya berita acara; dan
h) pernyataan bahwa pelelangan gagal apabila tidak ada penawaran
yang memenuhi syarat.
2) ULP menetapkan daftar peserta yang lulus evaluasi.
3) Apabila peserta yang lulus evaluasi kurang dari 3 (tiga), maka proses
pelelangan tetap dilanjutkan.

n. Pemberitahuan/Pengumuman kepada Peserta yang Lulus Evaluasi Sampul I
1) ULP memberitahukan hasil evaluasi Sampul I kepada seluruh peserta dan
ditayangkan di website K/L/D/I masing-masing dan papan
pengumuman resmi untuk masyarakat.
2) ULP mengundang semua peserta yang lulus evaluasi Sampul I untuk
pembukaan Dokumen Penawaran Sampul II.
3) Undangan mencantumkan hari, tanggal, waktu dan tempat pembukaan
Dokumen Penawaran Sampul II.

o. Pembukaan Dokumen Sampul II (Harga)
1) Sampul II dibuka di hadapan peserta pada waktu dan tempat sesuai
undangan.
2) Ketidakhadiran peserta pada saat pembukaan Dokumen Penawaran tidak
dapat dijadikan dasar untuk menolak/menggugurkan penawaran.
3) Perwakilan peserta yang hadir pada saat pembukaan sampul II
menunjukkan tanda pengenal dan surat tugas kepada ULP.
4) Pembukaan sampul II dilakukan pada hari yang sama segera setelah
batas akhir pemasukan penawaran, yang dihadiri paling kurang 2 (dua)
peserta sebagai saksi.
5) Apabila tidak terdapat peserta atau hanya ada 1 (satu) peserta sebagai
saksi, maka ULP menunda pembukaan sampul II selama 2 (dua) jam.
6) Apabila setelah ditunda selama 2 (dua) jam, hanya ada 1 (satu) atau
tidak ada peserta sebagai saksi, maka pembukaan sampul II tetap
dilanjutkan dengan menunjuk saksi tambahan di luar ULP yang ditunjuk
oleh ULP.
7) ULP membuka kotak/tempat pemasukan Dokumen Penawaran
dihadapan para peserta.
8) ULP membuka, memeriksa dan menunjukkan dihadapan para peserta
mengenai kelengkapan sampul II yang meliputi:
a) surat penawaran harga yang di dalamnya tercantum masa berlaku
penawaran dan harga penawaran;
b) rincian harga penawaran (daftar kuantitas dan harga), apabila ada;
dan
c) dokumen lainnya yang dipersyaratkan dalam Dokumen Pemilihan
(apabila ada).
9) Salah satu anggota pokja ULP bersama 1 (satu) orang saksi memaraf
Dokumen Penawaran asli yang bukan miliknya.
10) ULP membuat Berita Acara Pembukaan Penawaran Sampul II yang paling
sedikit memuat:
a) jumlah Dokumen Penawaran yang masuk;
b) jumlah Dokumen Penawaran yang lengkap dan tidak lengkap;
c) harga penawaran masing-masing peserta;
d) kelainan-kelainan yang dijumpai dalam Dokumen Penawaran;
e) keterangan lain yang dianggap perlu;
f) tanggal pembuatan berita acara; dan
g) tanda tangan anggota pokja ULP dan wakil peserta yang hadir atau
saksi yang ditunjuk oleh ULP bila tidak ada saksi dari peserta.
11) Dalam hal terjadi penundaan waktu pembukaan penawaran, maka
penyebab penundaan tersebut harus dimuat dengan jelas dalam berita
acara.
12) Setelah dibacakan dengan jelas, Berita Acara ditandatangani oleh
anggota pokja ULP yang hadir dan 2 (dua) orang saksi.
13) Berita acara dilampiri Dokumen Penawaran.
14) Salinan berita acara dibagikan kepada peserta yang hadir tanpa dilampiri
Dokumen Penawaran dan ULP dapat mengunggah salinan tersebut
melalui website K/L/D/I masing-masing yang dapat diunduh oleh
peserta.

p. Evaluasi Dokumen Penawaran Sampul II (Harga)
1) Sebelum evaluasi harga, dilakukan koreksi aritmatik dengan ketentuan:
a) volume pekerjaan yang tercantum dalam daftar kuantitas dan harga
disesuaikan dengan yang tercantum dalam Dokumen Pemilihan;
b) apabila terjadi kesalahan hasil perkalian antara volume dengan
harga satuan pekerjaan, maka dilakukan pembetulan, dengan
ketentuan harga satuan pekerjaan yang ditawarkan tidak boleh
diubah; dan
c) jenis pekerjaan yang tidak diberi harga satuan dianggap sudah
termasuk dalam harga satuan pekerjaan yang lain dan harga satuan
pada daftar kuantitas dan harga tetap dibiarkan kosong.
2) Hasil koreksi aritmatik dapat mengubah nilai penawaran sehingga
urutan peringkat dapat menjadi lebih tinggi atau lebih rendah dari
urutan peringkat semula.
3) Koreksi aritmatik untuk penawaran kontrak lump sum yang
melampirkan daftar kuantitas dan harga hanya dilakukan untuk
menyesuaikan volume pekerjaan yang tercantum dalam daftar kuantitas
dan harga dengan yang tercantum dalam Dokumen Pemilihan tanpa
mengubah nilai penawaran.
4) Pelaksanaan evaluasi dilakukan ULP terhadap 3 (tiga) penawaran
terendah setelah koreksi aritmatik.
5) Apabila setelah koreksi aritmatik terdapat kurang dari 3 (tiga) penawar
yang menawar harga kurang dari HPS maka proses lelang tetap
dilanjutkan dengan melakukan evaluasi penawaran.
6) Unsur-unsur yang perlu dievaluasi adalah hal-hal yang pokok atau
penting, dengan ketentuan:
b) total harga penawaran terhadap nilai total HPS:
(1) apabila total harga penawaran melebihi nilai total HPS,
dinyatakan gugur; dan/atau
(2) apabila semua harga penawaran di atas nilai total HPS,
pelelangan dinyatakan gagal.
c) harga satuan penawaran timpang yang nilainya lebih besar dari
110% (seratus sepuluh perseratus) dari harga satuan yang tercantum
dalam HPS, dilakukan klarifikasi. Apabila setelah dilakukan
klarifikasi ternyata harga satuan penawaran tersebut timpang, maka
harga satuan timpang hanya berlaku untuk volume sesuai dengan
Dokumen Pemilihan;
d) mata pembayaran yang harga satuannya nol atau tidak ditulis
dilakukan klarifikasi dan kegiatan tersebut harus tetap dilaksanakan.
Harganya dianggap termasuk dalam harga satuan pekerjaan lainnya;
e) untuk kontrak lump sum:
(1) apabila ada perbedaan antara penulisan nilai harga penawaran
antara angka dan huruf maka nilai yang diakui adalah nilai
dalam tulisan huruf;
(2) apabila penawaran dalam angka tertulis dengan jelas
sedangkan dalam huruf tidak jelas, maka nilai yang diakui
adalah nilai dalam tulisan angka; atau
(3) apabila penawaran dalam angka dan huruf tidak jelas, maka
penawaran dinyatakan gugur.
7) Dilakukan evaluasi kewajaran harga dengan ketentuan sebagai berikut:
a) klarifikasi dalam hal penawaran komponen dalam negeri berbeda
dibandingkan dengan perkiraan ULP;
b) klarifikasi kewajaran harga apabila harga penawaran di bawah
80% (delapan puluh perseratus) HPS dengan ketentuan:
(1) apabila peserta tersebut ditunjuk sebagai pemenang lelang,
harus bersedia untuk menaikkan Jaminan Pelaksanaan menjadi
5% (lima perseratus) dari nilai total HPS; atau
(2) apabila peserta yang bersangkutan tidak bersedia menaikkan
nilai Jaminan Pelaksanaan, maka penawarannya digugurkan
dan Jaminan Penawaran disita untuk negara serta dimasukkan
dalam Daftar Hitam.
8) Memperhitungkan preferensi harga atas penggunaan produksi dalam
negeri.
9) Untuk penilaian sistem nilai, dihitung nilai kombinasi antara nilai
penawaran teknis dengan nilai harga penawaran terkoreksi sesuai
dengan yang tercantum dalam Dokumen Pemilihan.
10) Untuk penilaian biaya selama umur ekonomis, unsur harga
dikonversikan ke dalam mata uang tunggal berdasarkan perhitungan
secara profesional.
11) Apabila dalam evaluasi ditemukan bukti harga tidak wajar akibat
persaingan usaha tidak sehat dan/atau terjadi pengaturan bersama
(kolusi/persekongkolan), maka pelelangan dinyatakan gagal dan peserta
yang terlibat dimasukkan dalam Daftar Hitam.
12) Dalam hal terdapat 2 (dua) calon pemenang memiliki harga penawaran
yang sama, maka ULP memilih peserta yang mempunyai kemampuan
teknis lebih besar dan hal ini dicatat dalam berita acara.
13) ULP menyusun urutan 3 (tiga) penawaran sebagai calon pemenang dan
calon pemenang cadangan 1 dan 2 (apabila ada), dengan ketentuan:
a) Untuk sistem nilai dimulai dari yang mempunyai nilai kombinasi
terbaik untuk sistem nilai; atau
b) total harga terendah untuk sistem penilaian biaya umur ekonomis,
apabila ada.

q. Pembuatan Berita Acara Hasil Pelelangan (BAHP)
1) BAHP merupakan kesimpulan dari hasil evaluasi administrasi, teknis dan
harga yang dibuat oleh ULP dan ditandatangani oleh paling kurang
seperdua dari jumlah anggota pokja ULP.
2) BAHP bersifat rahasia sampai dengan pengumuman pemenang.
3) BAHP harus memuat hal-hal sebagai berikut:
a) nama semua peserta;
b) harga penawaran atau harga penawaran terkoreksi, dari masingmasing
peserta;
c) metode evaluasi yang digunakan;
d) unsur-unsur yang dievaluasi;
e) rumus yang dipergunakan;
f) keterangan-keterangan lain yang dianggap perlu mengenai hal ikhwal
pelaksanaan pelelangan;
g) jumlah peserta yang lulus dan tidak lulus pada setiap tahapan
evaluasi; dan
h) tanggal dibuatnya Berita Acara.
4) Apabila tidak ada penawaran yang memenuhi syarat, BAHP harus
mencantumkan pernyataan bahwa pelelangan dinyatakan gagal, dan
harus segera dilakukan pelelangan ulang. Apabila peserta yang
memenuhi syarat kurang dari 3 (tiga), maka peserta tersebut tetap
diusulkan sebagai calon pemenang.

r. Penetapan Pemenang
1) ULP membuat Surat Penetapan Pemenang berdasarkan BAHP untuk nilai
sampai dengan Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah)
2) PA pada K/L/I atau Kepala Daerah membuat Surat Penetapan Pemenang
untuk nilai diatas Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah) setelah
mendapat usulan dari ULP, dengan ketentuan:
a) usulan penetapan pemenang ditembuskan kepada PPK dan APIP
K/L/D/I yang bersangkutan; dan
b) apabila PA pada K/L/I atau Kepala Daerah tidak setuju dengan
usulan ULP, maka PA pada K/L/I atau Kepala Daerah
memerintahkan evaluasi ulang atau menyatakan pelelangan gagal.
3) Penetapan pemenang disusun sesuai dengan urutannya dan harus
memuat:
a) nama paket pekerjaan dan nilai total HPS;
b) nama dan alamat penyedia serta harga penawaran atau harga
penawaran terkoreksi;
c) Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP); dan
d) hasil evaluasi sampul I dan sampul II.
4) Data pendukung yang diperlukan untuk menetapkan pemenang adalah:
e) Dokumen Pemilihan beserta adendum (apabila ada);
f) BAPP;
g) BAHP; dan
h) Dokumen Penawaran dari pemenang dan pemenang cadangan 1 dan
2 (apabila ada) yang telah diparaf anggota pokja ULP dan 2 (dua)
wakil peserta.
5) Apabila terjadi keterlambatan dalam menetapkan pemenang dan
mengakibatkan surat penawaran dan Jaminan Penawaran habis masa
berlakunya, maka dilakukan konfirmasi kepada seluruh peserta untuk
memperpanjang surat penawaran dan Jaminan Penawaran. Calon
pemenang yang tidak bersedia memperpanjang surat penawaran dan
Jaminan Penawaran dapat mengundurkan diri tanpa dikenakan sanksi.

s. Pengumuman Pemenang
ULP mengumumkan pemenang dan pemenang cadangan 1 dan 2 (apabila
ada) di website K/L/D/I masing-masing dan papan pengumuman resmi
untuk masyarakat yang memuat sekurang-kurangnya:
1) nama paket pekerjaan dan nilai total HPS;
2) nama dan alamat penyedia serta harga penawaran terkoreksi;
3) Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP); dan
4) hasil evaluasi sampul I dan sampul II.

t. Sanggahan
1) Peserta dapat menyampaikan sanggahan secara tertulis atas penetapan
pemenang kepada ULP dalam waktu 5 (lima) hari kerja setelah
pengumuman pemenang, disertai bukti terjadinya penyimpangan, dengan
tembusan ...
LAMPIRAN V TATA CARA PEMILIHAN PENYEDIA JASA LAINNYA HALAMAN V - 88
tembusan kepada PPK, PA/KPA dan APIP K/L/D/I yang bersangkutan.
2) Sanggahan diajukan oleh peserta baik secara sendiri-sendiri maupun
bersama-sama dengan peserta lain apabila terjadi penyimpangan
prosedur meliputi:
a) penyimpangan terhadap ketentuan dan prosedur yang diatur dalam
Peraturan Presiden ini dan yang telah ditetapkan dalam Dokumen
Pemilihan;
b) rekayasa tertentu sehingga menghalangi terjadinya persaingan usaha
yang sehat; dan/atau
c) penyalahgunaan wewenang oleh ULP dan/atau pejabat yang
berwenang lainnya.
3) ULP wajib memberikan jawaban tertulis atas semua sanggahan paling
lambat 5 (lima) hari kerja setelah menerima surat sanggahan.
4) Apabila sanggahan dinyatakan benar maka ULP menyatakan pelelangan
gagal.
5) Sanggahan yang disampaikan bukan kepada ULP atau disampaikan
diluar masa sanggah, dianggap sebagai pengaduan dan tetap harus
ditindaklanjuti.

u. Sanggahan Banding
1) Peserta yang tidak sependapat dengan jawaban sanggahan dari ULP,
dapat mengajukan sanggahan banding secara tertulis kepada
Menteri/Pimpinan Lembaga/Kepala Daerah/Pimpinan Institusi paling
lambat 5 (lima) hari kerja setelah menerima jawaban sanggahan, dengan
tembusan kepada PPK, ULP, APIP K/L/D/I yang bersangkutan.
2) Menteri/Pimpinan Lembaga/Kepala Daerah/Pimpinan Institusi wajib
memberikan jawaban secara tertulis atas semua sanggahan banding
paling lambat 15 (lima belas) hari kerja setelah surat sanggahan banding
diterima.
3) Peserta yang akan melakukan sanggahan banding harus memberikan
Jaminan Sanggahan Banding yang ditujukan kepada ULP sebesar 2‰
(dua perseribu) dari HPS atau paling tinggi sebesar Rp50.000.000,00
(lima puluh juta rupiah) dengan masa berlaku 20 (dua puluh) hari kerja
sejak tanggal pengajuan sanggahan banding.
4) Sanggahan banding menghentikan proses pelelangan.
5) Sanggahan banding yang disampaikan bukan kepada Menteri/Pimpinan
Lembaga/Kepala Daerah/Pimpinan Institusi atau disampaikan diluar
masa sanggah banding, dianggap sebagai pengaduan dan tetap harus
ditindaklanjuti.

v. Penunjukan Penyedia Barang/Jasa
1) ULP menyampaikan BAHP kepada PPK sebagai dasar untuk menerbitkan
Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ).
2) PPK menerbitkan SPPBJ, dengan ketentuan:
a) tidak ada sanggahan dari peserta;
b) sanggahan dan/atau sanggahan banding terbukti tidak benar; atau
c) masa sanggah dan/atau masa sanggah banding berakhir.
3) Penyedia yang ditunjuk, wajib menerima keputusan tersebut, dengan
ketentuan:
a) apabila yang bersangkutan mengundurkan diri dan masa
penawarannya masih berlaku dengan alasan yang dapat diterima
secara obyektif oleh ULP, maka Jaminan Penawaran yang
bersangkutan dicairkan dan disetorkan pada Kas Negara/Daerah; atau
b) apabila yang bersangkutan mengundurkan diri dan masa
penawarannya masih berlaku dengan alasan yang tidak dapat
diterima secara obyektif oleh ULP, maka Jaminan Penawaran yang
bersangkutan dicairkan dan disetorkan pada Kas Negara/Daerah serta
dimasukkan dalam Daftar Hitam.
4) Apabila pemenang yang ditunjuk mengundurkan diri, maka penunjukan
pemenang dapat dilakukan kepada pemenang cadangan sesuai dengan
urutan peringkat, selama masa surat penawaran dan Jaminan Penawaran
pemenang cadangan masih berlaku atau sudah diperpanjang masa
berlakunya.
5) Apabila semua pemenang yang ditunjuk mengundurkan diri maka
pelelangan dinyatakan gagal oleh PA/KPA setelah mendapat laporan dari
PPK.
6) SPPBJ harus diterbitkan paling lambat 6 (enam) hari kerja setelah
pengumuman penetapan pemenang, apabila tidak ada sanggahan.
7) SPPBJ harus diterbitkan paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah semua
sanggahan dan sanggahan banding dijawab.
8) Salah satu tembusan dari SPPBJ disampaikan (tanpa lampiran surat
perjanjian) sekurang-kurangnya kepada unit pengawasan internal.
9) Dalam SPPBJ disebutkan bahwa penyedia harus menyiapkan Jaminan
Pelaksanaan sebelum penandatanganan kontrak (apabila diperlukan).
10) Dalam hal PPK tidak bersedia menerbitkan SPPBJ karena tidak
sependapat atas penetapan pemenang, maka diberitahukan kepada
PA/KPA untuk diputuskan dengan ketentuan:
a) apabila PA/KPA sependapat dengan PPK, dilakukan evaluasi ulang
atau pelelangan dinyatakan gagal; atau
b) apabila PA/KPA sependapat dengan ULP, PA/KPA memutuskan
penetapan pemenang oleh ULP bersifat final, dan PA/KPA
memerintahkan PPK untuk mengeluarkan SPPBJ.
11) Kontrak ditandatangani paling lambat 14 (empat belas) hari kerja
setelah diterbitkannya SPPBJ.

3. PELELANGAN UMUM PRAKUALIFIKASI METODE DUA TAHAP DAN EVALUASI
SISTEM NILAI DAN SISTEM PENILAIAN BIAYA SELAMA UMUR EKONOMIS
a. Pengumuman Prakualifikasi
1) ULP mengumumkan Pelelangan Umum Prakualifikasi melalui website
K/L/D/I masing-masing dan papan pengumuman resmi untuk
masyarakat serta Portal Pengadaan Nasional melalui LPSE atau apabila
diperlukan melalui media cetak dan/atau elektronik paling kurang 7
(tujuh) hari kerja.
2) Pengumuman Pelelangan Umum Prakualifikasi paling sedikit memuat:
a) nama dan alamat ULP yang akan mengadakan pelelangan;
b) uraian singkat mengenai pekerjaan yang akan dilaksanakan;
c) nilai total Harga Perkiraan Sendiri (HPS);
d) syarat-syarat peserta pelelangan; dan
e) tempat, tanggal, hari, dan waktu untuk mengambil Dokumen
Kualifikasi.
3) Dalam pengumuman DILARANG mencantumkan persyaratan:
a) peserta harus berasal dari provinsi/kabupaten/kota tempat lokasi
pelelangan;
b) pendaftaran harus dilakukan oleh:
(1) direktur utama/pimpinan perusahaan;
(2) penerima kuasa dari direktur utama/pimpinan
perusahaan/kepala cabang yang nama penerima kuasanya
tercantum dalam akte pendirian atau perubahannya;
(3) kepala cabang perusahaan yang diangkat oleh kantor pusat yang
dibuktikan dengan dokumen otentik; atau
(4) pejabat yang menurut perjanjian kerja sama berhak mewakili
perusahaan yang bekerja sama.
c) pendaftaran harus membawa asli dan/atau
salinan/fotocopy/legalisir Akta Pendirian, Izin Usaha, Tanda Daftar
Perusahaan (TDP), kontrak kerja sejenis, Sertifikat Badan Usaha
(SBU) dan/atau dokumen-dokumen lain yang sejenis;
d) persyaratan lainnya yang sifatnya diskriminatif; dan
e) persyaratan di luar yang sudah ditetapkan dalam Peraturan Presiden
ini kecuali diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan yang
lebih tinggi.
4) Apabila dari hasil identifikasi ternyata tidak ada penyedia dalam negeri
yang mampu mengerjakan, maka Pelelangan Umum diumumkan di
website komunitas internasional (seperti www.dgmarket.com,
www.undp.org, dan lain-lain) serta diberitahukan kepada penyedia yang
diyakini mampu mengerjakan.
5) Apabila terjadi kecurangan dalam pengumuman, maka kepada:
a) ULP dikenakan sanksi administrasi, ganti rugi dan/atau pidana
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan/atau
b) peserta yang terlibat dimasukkan ke dalam Daftar Hitam dan/atau
dikenakan sanksi pidana sesuai ketentuan peraturan perundangundangan.

b. Pendaftaran dan Pengambilan Dokumen Kualifikasi
1) Peserta melakukan pendaftaran, melalui:
a) pendaftaran langsung; atau
b) pendaftaran tidak langsung yaitu melalui:
(1) faksimili;
(2) e-mail; atau
(3) pos/jasa pengiriman.
2) Peserta dapat mengambil Dokumen Kualifikasi sesuai hari, tanggal,
waktu dan tempat pengambilan yang ditentukan dalam pengumuman.
3) Semua peserta wajib melakukan pendaftaran sebelum mengambil
Dokumen Kualifikasi.
4) Pada tahap pendaftaran dan pengambilan Dokumen Kualifikasi, ULP:
a) mencatat nama pendaftar, nama dan alamat perusahaan serta
nomor telepon, nomor faksimili dan/atau alamat e-mail pihak yang
dapat dihubungi, untuk keperluan korespondensi;
b) memberikan Dokumen Kualifikasi dalam bentuk file (softcopy)
dan/atau cetakan (hardcopy); dan/atau
c) dapat mengunggah (upload) Dokumen Kualifikasi melalui website
K/L/D/I yang dapat diunduh (download) oleh peserta.
5) ULP dilarang memungut biaya apapun dari peserta.
6) Apabila yang mendaftar adalah orang yang ditugaskan direktur
utama/pimpinan perusahaan/kepala cabang, pendaftar melampirkan
surat tugas dari direktur utama/pimpinan perusahaan/kepala cabang
dan kartu pengenal.
7) Seseorang dilarang mewakili lebih dari 1 (satu) perusahaan dalam
pendaftaran dan pengambilan dokumen.

c. Pemasukan dan Evaluasi Dokumen Kualifikasi
1) Peserta mengisi dan melengkapi Dokumen Kualifikasi.
2) Metode pemasukan dan tata cara pembukaan Dokumen Kualifikasi harus
mengikuti ketentuan yang dipersyaratkan dalam Dokumen Kualifikasi.
3) Dokumen Kualifikasi disampaikan sebanyak 2 (dua) rangkap, yang
terdiri dari: dokumen asli 1 (satu) rangkap dan salinannya 1 (satu)
rangkap ditandai “ASLI” dan “REKAMAN”.
4) Dokumen Kualifikasi dimasukkan dalam sampul dan ditulis “Dokumen
Kualifikasi” dan ditulis nama paket pekerjaan, nama dan alamat peserta,
serta disampaikan kepada ULP dengan alamat yang ditentukan dalam
Dokumen Kualifikasi.
5) Peserta menyampaikan langsung Dokumen Kualifikasi kepada ULP sesuai
jadwal yang ditetapkan dalam Dokumen Kualifikasi
6) Peserta dapat menyampaikan Dokumen Kualifikasi melalui pos/jasa
pengiriman dengan ketentuan sudah diterima ULP sebelum batas akhir
pemasukan Dokumen Kualifikasi dan segala risiko keterlambatan dan
kerusakan menjadi risiko peserta.
7) Dalam hal Dokumen Kualifikasi disampaikan melalui pos/jasa
pengiriman, maka sampul penutup dimasukkan ke dalam sampul luar
yang mencantumkan nama paket pekerjaan dan alamat ULP.
8) Untuk Dokumen Kualifikasi yang diterima melalui pos/jasa pengiriman:
a) ULP mencatat waktu dan tanggal pemasukan Dokumen Kualifikasi
pada sampul luar; dan
b) apabila terlambat diterima, ULP membuka sampul luar Dokumen
Kualifikasi untuk mengetahui alamat peserta. ULP segera
memberitahukan kepada peserta yang bersangkutan untuk
mengambil kembali seluruh Dokumen Kualifikasi. Pengembalian
Dokumen Kualifikasi disertai dengan bukti serah terima.
9) ULP membuat daftar peserta yang memasukkan Dokumen Kualifikasi.
10) ULP membuat tanda terima Dokumen Kualifikasi.
11) ULP menolak Dokumen Kualifikasi dan atau tambahannya yang masuk
setelah batas akhir pemasukan Dokumen Kualifikasi.
12) Pada batas akhir pemasukan Dokumen Kualifikasi, salah satu anggota
ULP menutup pemasukan Dokumen Kualifikasi dengan mencoret tepat di
bawah daftar peserta terakhir serta membubuhkan tanda tangan.
13) Tidak diperkenankan mengubah tempat dan waktu batas akhir
pemasukan Dokumen Kualifikasi kecuali keadaan kahar. Apabila
terpaksa dilakukan perubahan tempat dan waktu pemasukan Dokumen
Kualifikasi maka perubahan tersebut harus dituangkan dalam Adendum
Dokumen Kualifikasi dan disampaikan kepada seluruh peserta.
14) ULP segera membuka dan mengevaluasi Dokumen Kualifikasi atau
paling lama 2 (dua) hari kerja setelah diterima.
15) Evaluasi formulir isian kualifikasi dilakukan dengan sistem gugur.
16) Peserta dinyatakan memenuhi persyaratan kualifikasi apabila:
a) formulir isian kualifikasi ditandatangani oleh:
(1) direktur utama/pimpinan perusahaan;
(2) penerima kuasa dari direktur utama/pimpinan perusahaan yang
nama penerima kuasanya tercantum dalam akte pendirian atau
perubahannya;
(3) kepala cabang perusahaan yang diangkat oleh kantor pusat yang
dibuktikan dengan dokumen otentik; atau
(4) pejabat yang menurut perjanjian kerja sama berhak mewakili
perusahaan yang bekerja sama.
b) memiliki izin usaha sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
c) menyampaikan pernyataan/pengakuan tertulis bahwa perusahaan
yang bersangkutan dan manajemennya tidak dalam pengawasan
pengadilan, tidak bangkrut dan tidak sedang dihentikan kegiatan
usahanya;
d) salah satu dan/atau semua pengurus badan usahanya tidak masuk
dalam Daftar Hitam;
e) memiliki NPWP dan telah memenuhi kewajiban perpajakan tahun
pajak terakhir (SPT Tahunan) serta memiliki laporan bulanan PPh
Pasal 21, PPh Pasal 23 (bila ada transaksi), PPh Pasal 25/Pasal 29 dan
PPN (bagi Pengusaha Kena Pajak) paling kurang 3 (tiga) bulan
terakhir dalam tahun berjalan. Peserta dapat mengganti persyaratan
ini dengan menyampaikan Surat Keterangan Fiskal (SKF);
f) memperoleh paling sedikit 1 (satu) pekerjaan sebagai penyedia dalam
kurun waktu 4 (empat) tahun terakhir, baik di lingkungan
pemerintah maupun swasta termasuk pengalaman subkontrak;
g) memiliki kemampuan pada sub bidang pekerjaan yang sesuai untuk
usaha non kecil;
h) memiliki kemampuan menyediakan fasilitas dan peralatan serta
personil yang diperlukan untuk pelaksanaan pekerjaan;
i) menyampaikan daftar perolehan pekerjaan yang sedang dikerjakan;
j) dalam hal peserta akan melakukan kemitraan:
(1) peserta wajib mempunyai perjanjian Kerja Sama
Operasi/kemitraan yang memuat persentase kemitraan dan
perusahaan yang mewakili kemitraan tersebut; dan
(2) untuk perusahaan yang melakukan kemitraan, evaluasi
persyaratan pada huruf a) sampai dengan huruf i) dilakukan
untuk setiap perusahaan yang melakukan kemitraan.
k) memiliki Kemampuan Dasar (KD) pada pekerjaan yang sejenis dan
kompleksitas yang setara hanya untuk usaha non kecil, dengan
ketentuan:
(1) KD = 5 NPt;
NPt = Nilai pengalaman tertinggi pada sub-bidang pekerjaan
yang sesuai dalam 10 (sepuluh) tahun terakhir;
(2) Dalam ...
LAMPIRAN V TATA CARA PEMILIHAN PENYEDIA JASA LAINNYA HALAMAN V - 96
(2) Dalam hal kemitraan yang diperhitungkan adalah KD dari
perusahaan yang mewakili kemitraan;
(3) KD sekurang-kurangnya sama dengan nilai total HPS.
(4) Pengalaman perusahaan dinilai dari sub bidang pekerjaan, nilai
kontrak dan status peserta pada saat menyelesaikan kontrak
sebelumnya;
(5) Nilai pengalaman pekerjaan dapat dikonversi menjadi nilai
pekerjaan sekarang dengan present value menggunakan
perhitungan sebagai berikut:
NPs = Nilai pekerjaan sekarang
Npo = Nilai pekerjaan keseluruhan termasuk eskalasi (apabila
ada) saat serah terima pertama
Io = Indeks dari Biro Pusat Statistik (BPS) pada bulan serah
terima pertama
Is = Indeks dari BPS pada bulan penilaian prakualifikasi
(apabila belum ada dapat dihitung dengan regresi linier
berdasarkan indeks bulan-bulan sebelumnya)
Indeks BPS yang dipakai adalah indeks yang merupakan
komponen terbesar dari pekerjaan.
l) mempunyai Sisa Kemampuan Paket (SKP), dengan ketentuan:
(1) SKP = KP – jumlah paket yang sedang dikerjakan;
KP = Kemampuan menangani paket pekerjaan;
(2) untuk usaha kecil KP = 5;
(3) untuk usaha non kecil KP = 6 atau KP = 1,2N;
N = Jumlah paket pekerjaan terbanyak yang dapat ditangani
pada saat bersamaan selama kurun waktu 5 (lima) tahun
terakhir; dan
(4) dalam hal kemitraan, yang diperhitungkan adalah SKP dari
semua perusahaan yang bermitra.
m) memiliki ...
LAMPIRAN V TATA CARA PEMILIHAN PENYEDIA JASA LAINNYA HALAMAN V - 97
m) memiliki Sertifikat Manajemen Mutu ISO atau memiliki Sertifikat
Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), apabila
diperlukan.
17) Apabila ditemukan hal-hal dan/atau data yang kurang jelas maka
dilakukan klarifikasi secara tertulis namun tidak boleh mengubah
substansi formulir isian kualifikasi.
18) Prakualifikasi belum merupakan ajang kompetisi, maka data yang
kurang dapat dilengkapi paling lambat sebelum batas akhir pemasukan
Dokumen Kualifikasi.
19) Apabila tidak ada yang lulus evaluasi kualifikasi, maka lelang dinyatakan
gagal.

d. Pembuktian Kualifikasi
1) Pembuktian kualifikasi terhadap peserta yang memenuhi persyaratan
kualifikasi dilakukan setelah evaluasi kualifikasi.
2) Pembuktian kualifikasi dilakukan dengan cara melihat keaslian dokumen
dan meminta salinannya.
3) ULP melakukan klarifikasi dan/atau verifikasi kepada penerbit dokumen,
apabila diperlukan.
4) Apabila hasil pembuktian kualifikasi ditemukan pemalsuan data, maka
peserta digugurkan, badan usaha dan pengurus dimasukkan dalam
Daftar Hitam.

e. Penetapan Hasil Kualifikasi
1) ULP menetapkan daftar peserta yang lulus kualifikasi paling kurang 3
(tiga) peserta.
2) Apabila peserta yang lulus kualifikasi kurang dari 3 (tiga), maka
pelelangan dinyatakan gagal.

f. Pengumuman Hasil Kualifikasi
ULP memberitahukan kepada seluruh peserta dan mengumumkan hasil
kualifikasi di website K/L/D/I masing-masing dan papan pengumuman
resmi untuk masyarakat, yang memuat paling sedikit:
1) nama ...
LAMPIRAN V TATA CARA PEMILIHAN PENYEDIA JASA LAINNYA HALAMAN V - 98
a) nama dan nilai paket pekerjaan;
b) nama dan alamat peserta baik yang lulus maupun tidak lulus kualifikasi
beserta alasannya; dan
c) Nomor Pokok Wajib Pajak.

g. Sanggahan Kualifikasi
1) Peserta dapat menyampaikan sanggahan secara tertulis atas penetapan
hasil kualifikasi kepada ULP dalam waktu 5 (lima) hari kerja setelah
pengumuman hasil kualifikasi, disertai bukti terjadinya penyimpangan,
dengan tembusan kepada PPK, PA/KPA dan APIP K/L/D/I yang
bersangkutan.
2) Sanggahan diajukan oleh peserta baik secara sendiri-sendiri maupun
bersama-sama dengan peserta lain apabila terjadi penyimpangan
prosedur meliputi:
a) penyimpangan ketentuan dan prosedur yang diatur dalam Peraturan
Presiden ini dan yang telah ditetapkan dalam Dokumen Kualifikasi;
b) rekayasa tertentu sehingga menghalangi terjadinya persaingan usaha
yang sehat; dan/atau
c) penyalahgunaan wewenang oleh ULP dan/atau pejabat yang
berwenang lainnya.
3) ULP wajib memberikan jawaban tertulis atas semua sanggahan paling
lambat 5(lima) hari kerja setelah menerima surat sanggahan.
4) Apabila sanggahan dinyatakan benar, maka ULP menyatakan pelelangan
gagal.
5) Sanggahan yang disampaikan bukan kepada ULP atau disampaikan
diluar masa sanggah, dianggap sebagai pengaduan dan tetap harus
ditindaklanjuti.
6) Tidak ada sanggahan banding dalam proses prakualifikasi.

h. Undangan kepada Peserta yang Lulus Kualifikasi
1) ULP mengundang semua peserta yang lulus kualifikasi untuk mengambil
Dokumen Pemilihan dengan ketentuan:
a) tidak ada sanggahan dari peserta;
b) sanggahan ...
LAMPIRAN V TATA CARA PEMILIHAN PENYEDIA JASA LAINNYA HALAMAN V - 99
b) sanggahan terbukti tidak benar; atau
c) masa sanggah berakhir.
2) Undangan mencantumkan hari, tanggal, waktu dan tempat pengambilan
Dokumen Pemilihan
3) Peserta yang diundang berhak mengambil Dokumen Pemilihan

i. Pengambilan Dokumen Pemilihan
1) Peserta dapat mengambil Dokumen Pemilihan sesuai hari, tanggal,
waktu dan tempat pengambilan yang ditentukan dalam undangan.
2) Pada tahap pendaftaran dan pengambilan Dokumen Pemilihan, ULP:
a) memberikan Dokumen Pemilihan dalam bentuk file (softcopy)
dan/atau cetakan (hardcopy) kepada peserta yang diundang; dan
b) dapat mengunggah (upload) Dokumen Pemilihan melalui website
K/L/D/I masing-masing untuk diunduh (download) oleh peserta.
3) ULP dilarang memungut biaya apapun dari peserta.
4) Seseorang dilarang mewakili lebih dari 1 (satu) perusahaan dalam
pengambilan dokumen.

j. Pemberian Penjelasan
1) Pemberian penjelasan dilakukan di tempat dan pada waktu yang
ditentukan, serta dihadiri oleh para peserta yang diundang.
2) Ketidakhadiran peserta pada saat pemberian penjelasan tidak dapat
dijadikan dasar untuk menolak/menggugurkan penawaran.
3) Perwakilan peserta yang hadir pada saat pemberian penjelasan
menunjukkan tanda pengenal dan surat tugas kepada ULP.
4) Dalam pemberian penjelasan, harus dijelaskan kepada peserta mengenai:
a) metode pemilihan;
b) cara penyampaian Dokumen Penawaran;
c) kelengkapan yang harus dilampirkan bersama Dokumen Penawaran;
d) pembukaan Dokumen Penawaran;
e) metode evaluasi;
f) hal-hal yang menggugurkan penawaran;
g) jenis kontrak yang akan digunakan;
h) ketentuan dan cara evaluasi berkenaan dengan preferensi harga atas
penggunaan produksi dalam negeri;
i) ketentuan tentang penyesuaian harga;
j) ketentuan dan cara sub kontrak sebagian pekerjaan kepada Usaha
Mikro dan Usaha Kecil serta koperasi kecil; dan
k) besaran, masa berlaku dan penjamin yang dapat mengeluarkan
jaminan.
5) Apabila dipandang perlu, ULP dapat memberikan penjelasan lanjutan
dengan cara melakukan peninjauan lapangan.
6) Pemberian penjelasan mengenai isi Dokumen Pemilihan, pertanyaan dari
peserta, jawaban dari ULP, perubahan substansi dokumen, hasil
peninjauan lapangan serta keterangan lainnya harus dituangkan dalam
Berita Acara Pemberian Penjelasan (BAPP) yang ditandatangani oleh
anggota pokja ULP dan minimal 1 (satu) wakil dari peserta yang hadir
dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Dokumen Pemilihan.
7) Apabila tidak ada satupun peserta yang hadir atau yang bersedia
menandatangani BAPP, maka BAPP cukup ditandatangani oleh anggota
pokja ULP yang hadir.
8) Apabila dalam BAPP sebagaimana dimaksud pada angka 6) terdapat halhal/
ketentuan baru atau perubahan penting yang perlu ditampung,
maka ULP menuangkan ke dalam Adendum Dokumen Pemilihan yang
menjadi bagian tidak terpisahkan dari Dokumen Pemilihan.
9) Perubahan rancangan kontrak, spesifikasi teknis, gambar dan/atau nilai
total HPS, harus mendapat persetujuan PPK sebelum dituangkan dalam
Adendum Dokumen Pemilihan.
10) Apabila PPK tidak sependapat dengan usulan perubahan sebagaimana
dimaksud pada angka 9), maka ULP menyampaikan keberatan PPK
kepada PA/KPA untuk diputuskan, dan:
a) apabila PA/KPA sependapat dengan PPK, tidak dilakukan
perubahan; atau
b) apabila PA/KPA sependapat dengan ULP, PA/KPA memutuskan
perubahan dan bersifat final, serta memerintahkan ULP untuk
membuat dan mengesahkan Adendum Dokumen Pemilihan.
11) Apabila ketentuan baru atau perubahan penting tersebut tidak
dituangkan dalam Adendum Dokumen Pemilihan, maka ketentuan baru
atau perubahan tersebut dianggap tidak ada dan ketentuan yang
berlaku adalah Dokumen Pemilihan awal.
12) Dalam Adendum Dokumen Pemilihan, ULP dapat memberikan
tambahan waktu untuk memasukkan Dokumen Penawaran.
13) ULP memberitahukan kepada semua peserta untuk mengambil salinan
Adendum Dokumen Pemilihan.
14) ULP diwajibkan untuk menyediakan salinan BAPP dan Adendum
Dokumen Pemilihan (apabila ada) dan dapat mengunggah dokumen
tersebut di website K/L/D/I masing-masing yang dapat diunduh oleh
peserta.

k. Pemasukan Dokumen Penawaran Tahap I (Administrasi dan Teknis)
1) Metode pemasukan dan tata cara pembukaan Dokumen Penawaran
harus mengikuti ketentuan yang dipersyaratkan dalam Dokumen
Pemilihan.
2) Dokumen Penawaran Tahap I (administrasi dan teknis) meliputi:
a) surat penawaran yang didalamnya tercantum masa berlaku
penawaran tetapi tidak mencantumkan harga penawaran;
b) Jaminan Penawaran asli;
c) surat kuasa dari pemimpin/direktur utama perusahaan kepada
penerima kuasa yang namanya tercantum dalam akta pendirian atau
perubahannya (apabila dikuasakan);
d) surat perjanjian kemitraan/kerja sama operasi (apabila ada);
e) dokumen penawaran teknis;
f) formulir rekapitulasi perhitungan TKDN; dan
g) dokumen lainnya yang dipersyaratkan dalam Dokumen Pemilihan
(apabila ada).
3) Dokumen Penawaran disampaikan sebanyak 2 (dua) rangkap, yang
terdiri dari: dokumen asli 1 (satu) rangkap dan salinannya 1 (satu)
rangkap ditandai “ASLI” dan “REKAMAN”
4) Dokumen Penawaran Administrasi dan Teknis, dimasukkan dalam
sampul penutup dan ditulis “Penawaran Administrasi dan Teknis”, nama
paket pekerjaan, nama dan alamat peserta serta ditujukan kepada ULP
dengan alamat yang ditentukan dalam Dokumen Pemilihan.
5) Peserta menyampaikan langsung Dokumen Penawaran kepada ULP
sesuai jadwal yang ditetapkan dalam Dokumen Pemilihan, dan ULP
memasukkan ke dalam kotak/tempat pemasukan.
6) Peserta dapat menyampaikan Dokumen Penawaran melalui pos/jasa
pengiriman dengan ketentuan sudah diterima ULP sebelum batas akhir
pemasukan penawaran dan segala risiko keterlambatan dan kerusakan
menjadi risiko peserta.
7) Dalam hal Dokumen Penawaran disampaikan melalui pos/jasa
pengiriman, maka sampul penutup dimasukkan ke dalam sampul luar
yang mencantumkan nama paket pekerjaan dan alamat ULP.
8) Untuk Dokumen Penawaran yang diterima melalui pos/jasa pengiriman:
a) ULP mencatat waktu dan tanggal penerimaan Dokumen Penawaran
pada sampul luar dan memasukkan ke dalam kotak/tempat
pemasukan; dan
b) apabila terlambat diterima, ULP membuka sampul luar untuk
mengetahui alamat peserta. ULP segera memberitahukan kepada
peserta yang bersangkutan untuk mengambil kembali seluruh
Dokumen Penawaran. Pengembalian Dokumen Penawaran disertai
dengan bukti serah terima.
9) Penarikan, penggantian, pengubahan atau penambahan Dokumen
Penawaran harus disampaikan secara tertulis dan disampul serta
diberikan tanda dengan penambahan pencantuman kata “PENARIKAN”,
“PENGGANTIAN”, “PENGUBAHAN”, atau “PENAMBAHAN”, sesuai
dengan isi sampul tanpa mengambil Dokumen Penawaran yang sudah
disampaikan sebelumnya.
10) ULP membuat daftar peserta yang memasukkan penawaran.
11) ULP membuat tanda terima Dokumen Penawaran.
12) ULP menolak semua dan/atau sebagian tambahan Dokumen Penawaran
yang masuk setelah batas akhir pemasukan penawaran.
13) Pada ...
LAMPIRAN V TATA CARA PEMILIHAN PENYEDIA JASA LAINNYA HALAMAN V - 103
13) Pada batas akhir pemasukan penawaran, salah satu anggota pokja ULP
menutup pemasukan penawaran dengan mencoret tepat di bawah daftar
peserta terakhir serta membubuhkan tanda tangan.
14) Segera setelah batas akhir pemasukan penawaran, ULP menyatakan
kepada peserta bahwa saat pemasukan penawaran telah ditutup sesuai
waktunya, menolak Dokumen Penawaran yang terlambat dan/atau
sebagian tambahan Dokumen Penawaran, serta membuka Dokumen
Penawaran yang masuk.
15) Tidak diperkenankan mengubah tempat dan waktu batas akhir
pemasukan penawaran kecuali keadaan kahar. Apabila terpaksa
dilakukan perubahan tempat dan waktu penutupan pemasukan
penawaran maka perubahan tersebut harus dituangkan dalam Adendum
Dokumen Pemilihan dan disampaikan kepada seluruh peserta.

l. Pembukaan Dokumen Penawaran Tahap I (Administrasi dan Teknis)
1) Dokumen Penawaran dibuka di hadapan peserta pada waktu dan tempat
sesuai ketentuan dalam Dokumen Pengadaaan.
2) Ketidakhadiran peserta pada saat pembukaan Dokumen Penawaran tidak
dapat dijadikan dasar untuk menolak/menggugurkan penawaran.
3) Perwakilan peserta yang hadir pada saat pembukaan Dokumen
Penawaran menunjukkan tanda pengenal dan surat tugas kepada ULP.
4) Pembukaan Dokumen Penawaran dilakukan pada hari yang sama segera
setelah batas akhir pemasukan penawaran, yang dihadiri paling kurang
2 (dua) peserta sebagai saksi.
5) Apabila tidak ada peserta atau hanya ada 1 (satu) peserta sebagai saksi,
maka ULP menunda pembukaan Dokumen Penawaran selama 2 (dua)
jam.
6) Apabila setelah ditunda selama 2 (dua) jam, hanya ada 1 (satu) atau
tidak ada peserta sebagai saksi, maka pembukaan Dokumen Penawaran
tetap dilanjutkan dengan menunjuk saksi tambahan di luar ULP yang
ditunjuk oleh ULP.
7) ULP membuka kotak/tempat pemasukan Dokumen Penawaran
dihadapan para peserta.
8) ULP meneliti isi kotak/tempat pemasukan Dokumen Penawaran dan
menghitung jumlah Dokumen Penawaran yang masuk dihadapan
peserta.
9) Apabila penawaran yang masuk kurang dari 3 (tiga) peserta maka
pelelangan dinyatakan gagal.
10) Dokumen Penawaran dengan sampul bertanda PENARIKAN”,
“PENGGANTIAN”, “PENGUBAHAN” atau ”PENAMBAHAN”, harus dibuka
dan dibaca terlebih dahulu.
11) Dokumen Penawaran yang telah masuk tidak dibuka, apabila dokumen
dimaksud telah disusuli dokumen dengan sampul bertanda
“PENARIKAN”.
12) ULP membuka sampul Dokumen Penawaran Tahap I di hadapan peserta
dan dijadikan lampiran Berita Acara Pembukaan Dokumen Penawaran
Tahap I.
13) ULP memeriksa dan menunjukkan dihadapan para peserta mengenai
kelengkapan Dokumen Penawaran yang meliputi:
a) surat penawaran yang di dalamnya tercantum masa berlaku
penawaran tetapi tidak mencantumkan harga penawaran;
b) Jaminan Penawaran asli;
c) surat kuasa dari pemimpin/direktur utama perusahaan kepada
penerima kuasa yang namanya tercantum dalam akta pendirian atau
perubahannya (apabila dikuasakan)
d) surat perjanjian kemitraan/kerjasama operasi (apabila ada)
e) dokumen penawaran teknis;
f) formulir rekapitulasi perhitungan TKDN; dan
g) dokumen lainnya yang dipersyaratkan dalam Dokumen Pemilihan
(apabila ada).
14) ULP tidak boleh menggugurkan penawaran pada waktu pembukaan
penawaran kecuali untuk yang terlambat memasukkan penawaran.
15) Salah satu anggota ULP bersama 1 (satu) orang saksi memaraf Dokumen
Penawaran asli yang bukan miliknya.
16) ULP ...
LAMPIRAN V TATA CARA PEMILIHAN PENYEDIA JASA LAINNYA HALAMAN V - 105
16) ULP membuat Berita Acara Pembukaan Penawaran Tahap I yang paling
sedikit memuat:
a) jumlah Dokumen Penawaran yang masuk;
b) jumlah Dokumen Penawaran yang lengkap dan tidak lengkap;
c) kelainan-kelainan yang dijumpai dalam Dokumen Penawaran
(apabila ada);
d) keterangan lain yang dianggap perlu;
e) tanggal pembuatan Berita Acara; dan
f) tanda tangan anggota pokja ULP dan wakil peserta yang hadir atau
saksi yang ditunjuk oleh ULP bila tidak ada saksi dari peserta.
17) Dalam hal terjadi penundaan waktu pembukaan penawaran, maka
penyebab penundaan tersebut harus dimuat dengan jelas di dalam berita
acara.
18) Setelah dibacakan dengan jelas, berita acara ditandatangani oleh anggota
pokja ULP yang hadir dan 2 (dua) orang saksi.
19) Berita acara dilampiri Dokumen Penawaran.
20) Salinan berita acara dibagikan kepada peserta yang hadir tanpa dilampiri
Dokumen Penawaran dan dapat mengunggah salinan tersebut melalui
website K/L/D/I yang dapat diunduh oleh peserta..

m. Evaluasi Dokumen Penawaran Tahap I (Administrasi dan Teknis)
1) ULP melakukan evaluasi Tahap I yang meliputi:
a) evaluasi administrasi; dan
b) evaluasi teknis
2) Ketentuan umum dalam melakukan evaluasi sebagai berikut :
a) ULP dilarang menambah, mengurangi, mengganti, dan/atau
mengubah kriteria dan persyaratan yang telah ditetapkan dalam
Dokumen Pemilihan;
b) ULP dan/atau peserta dilarang menambah, mengurangi, mengganti
dan/atau mengubah isi Dokumen Penawaran;
c) penawaran yang memenuhi syarat adalah penawaran yang sesuai
dengan ketentuan, syarat-syarat, dan spesifikasi teknis yang
ditetapkan dalam Dokumen Pemilihan, tanpa ada penyimpangan
yang bersifat penting/pokok atau penawaran bersyarat;
d) penyimpangan yang bersifat penting/pokok atau penawaran
bersyarat adalah:
(1) penyimpangan dari Dokumen Pemilihan yang mempengaruhi
lingkup, kualitas dan hasil/kinerja pekerjaan; dan/atau
(2) penawaran dari peserta dengan persyaratan tambahan di luar
ketentuan Dokumen Pemilihan yang akan menimbulkan
persaingan usaha tidak sehat dan/atau tidak adil diantara
peserta yang memenuhi syarat.
e) ULP dilarang menggugurkan penawaran dengan alasan:
(1) ketidakhadiran dalam pemberian penjelasan dan/atau
pembukaan penawaran tahap I; dan/atau
(2) kesalahan yang tidak substansial, misalnya warna sampul
dan/atau surat penawaran tidak berkop perusahaan;
f) para pihak dilarang mempengaruhi atau melakukan intervensi
kepada ULP selama proses evaluasi;
g) apabila dalam evaluasi ditemukan bukti adanya persaingan usaha
yang tidak sehat dan/atau terjadi pengaturan bersama
(kolusi/persekongkolan) antara peserta, ULP dan/atau PPK, dengan
tujuan untuk memenangkan salah satu peserta, maka:
(1) peserta yang ditunjuk sebagai calon pemenang dan peserta lain
yang terlibat dimasukkan ke dalam Daftar Hitam;
(2) anggota ULP dan/atau PPK yang terlibat persekongkolan
diganti, dikenakan sanksi administrasi dan/atau pidana;
(3) proses evaluasi tetap dilanjutkan dengan menetapkan peserta
lainnya yang tidak terlibat (apabila ada); dan
(4) apabila tidak ada peserta lain sebagaimana dimaksud pada
angka (3), maka pelelangan dinyatakan gagal.
3) Evaluasi Administrasi:
a) evaluasi terhadap data administrasi hanya dilakukan terhadap halhal
yang tidak dinilai pada saat penilaian kualifikasi;
b) penawaran dinyatakan memenuhi persyaratan administrasi, apabila:
(1) syarat-syarat substansial yang diminta berdasarkan Dokumen
Pemilihan dipenuhi/dilengkapi;
(2) surat penawaran:
(a) ditandatangani oleh:
i. direktur utama/pimpinan perusahaan;
ii. penerima kuasa dari direktur utama/pimpinan
perusahaan yang nama penerima kuasanya tercantum
dalam akte pendirian atau perubahannya;
iii. kepala cabang perusahaan yang diangkat oleh kantor
pusat yang dibuktikan dengan dokumen otentik; atau
iv. pejabat yang menurut perjanjian kerja sama berhak
mewakili perusahaan yang bekerja sama.
(b) jangka waktu berlakunya surat penawaran tidak kurang
dari waktu yang ditetapkan dalam Dokumen Pemilihan;
(c) jangka waktu pelaksanaan pekerjaan yang ditawarkan
tidak melebihi jangka waktu yang ditetapkan dalam
Dokumen Pemilihan; dan
(d) bertanggal.
(3) surat Jaminan Penawaran memenuhi ketentuan sebagai berikut:
(a) diterbitkan oleh Bank Umum, perusahaan penjaminan
atau perusahaan asuransi yang mempunyai program
asuransi kerugian (suretyship) sebagaimana ditetapkan
oleh Menteri Keuangan;
(b) Jaminan Penawaran dimulai sejak tanggal terakhir
pemasukan penawaran dan masa berlakunya tidak kurang
dari waktu yang ditetapkan dalam Dokumen Pemilihan;
(c) nama peserta sama dengan nama yang tercantum dalam
surat Jaminan Penawaran;
(d) besaran nilai Jaminan Penawaran tidak kurang dari nilai
jaminan yang ditetapkan dalam Dokumen Pemilihan;
(e) besaran nilai Jaminan Penawaran dicantumkan dalam
angka dan huruf;
(f) nama ULP yang menerima Jaminan Penawaran sama
dengan nama ULP yang mengadakan pelelangan; dan
(g) paket pekerjaan yang dijamin sama dengan paket
pekerjaan yang dilelangkan.
(4) ULP mengkonfirmasi dan mengklarifikasi secara tertulis
substansi dan keabsahan/keaslian Jaminan Penawaran kepada
penerbit jaminan serta memastikan Jaminan Penawaran dapat
dicairkan sebesar nilai jaminan dalam waktu paling lambat 14
(empat belas) hari kerja tanpa syarat, setelah surat pernyataan
wanprestasi dari ULP diterima oleh Penerbit Jaminan.
c) untuk menghindari kesalahan-kesalahan kecil yang dapat
menggugurkan penawaran, maka syarat-syarat lainnya yang
diperlukan agar diminta dan dievaluasi pada saat prakualifikasi dan
tidak perlu dilampirkan pada Dokumen Penawaran;
d) ULP dapat melakukan klarifikasi terhadap hal-hal yang kurang jelas
dan meragukan;
e) peserta yang memenuhi persyaratan administrasi dilanjutkan dengan
evaluasi teknis;
f) apabila hanya ada 1 (satu) atau 2 (dua) peserta yang memenuhi
persyaratan administrasi, maka evaluasi tetap dilanjutkan dengan
evaluasi teknis; dan
g) apabila tidak ada peserta yang memenuhi persyaratan administrasi,
maka pelelangan dinyatakan gagal.
4) Evaluasi Teknis:
a) evaluasi teknis dilakukan terhadap peserta yang memenuhi
persyaratan administrasi;
b) unsur-unsur yang dievaluasi teknis sesuai dengan yang ditetapkan
dalam Dokumen Pemilihan;
c) evaluasi teknis dilakukan dengan:
(1) sistem nilai yaitu evaluasi penilaian dengan cara memberikan
nilai angka tertentu pada setiap unsur yang dinilai berdasarkan
kriteria dan bobot yang telah ditetapkan dalam Dokumen
Pemilihan serta membandingkan jumlah perolehan nilai dari
para peserta; atau
(2) sistem penilaian biaya selama umur ekonomis yaitu evaluasi
penilaian yang digunakan khusus untuk mengevaluasi
pengadaan dengan memperhitungkan perkiraan biaya operasi
dan pemeliharaan serta nilai sisa selama umur ekonomis Jasa
Lainnya tersebut.
d) ULP menilai persyaratan teknis minimal yang harus dipenuhi sesuai
dengan yang ditetapkan dalam Dokumen Pemilihan. Penilaian
persyaratan teknis minimal dilakukan terhadap:
(1) spesifikasi teknis yang ditawarkan berdasarkan contoh, brosur,
dan gambar-gambar sesuai dengan yang ditetapkan dalam
Dokumen Pemilihan;
(2) jadwal waktu penyerahan tidak melampaui batas waktu sesuai
dengan yang ditetapkan dalam Dokumen Pemilihan;
(3) metode pelaksanaan pekerjaan yang ditawarkan memenuhi
persyaratan substantif sesuai yang ditetapkan dalam Dokumen
Pemilihan dan diyakini menggambarkan penguasaan dalam
penyelesaian pekerjaan;
(4) identitas (jenis, tipe dan merek) yang ditawarkan tercantum
dengan lengkap dan jelas (apabila diperlukan);
(5) jenis, kapasitas, komposisi, dan jumlah peralatan minimal yang
disediakan sesuai dengan yang ditetapkan dalam Dokumen
Pemilihan (apabila diperlukan);
(6) jaminan purnajual sesuai dengan yang ditetapkan dalam
Dokumen Pemilihan (apabila diperlukan);
(7) tenaga teknis sesuai dengan yang ditetapkan dalam Dokumen
Pemilihan (apabila diperlukan); dan
(8) bagian pekerjaan yang disubkontrakkan sesuai dengan yang
ditetapkan dalam Dokumen Pemilihan.
e) hasil penilaian teknis sebagaimana dimaksud pada huruf d) harus
melewati nilai ambang batas yang ditetapkan dalam Dokumen
Pemilihan;
f) ULP (apabila diperlukan) dapat meminta uji mutu/teknis/fungsi
untuk bahan/alat tertentu sesuai dengan ketentuan dalam Dokumen
Pemilihan;
g) apabila dalam evaluasi teknis terdapat hal-hal yang kurang jelas atau
meragukan, ULP melakukan klarifikasi dengan peserta. Hasil
klarifikasi dapat menggugurkan penawaran;
h) peserta yang dinyatakan lulus evaluasi teknis diundang untuk
pemasukan penawaran Tahap II (harga); dan
i) apabila tidak ada peserta yang lulus evaluasi teknis maka pelelangan
dinyatakan gagal,
(5) ULP membuat Berita Acara Evaluasi Administrasi dan Teknis yangpaling
sedikit memuat:
a) nama semua peserta;
b) hasil evaluasi penawaran administrasi dan teknis termasuk alasan
ketidaklulusan peserta;
c) nilai evaluasi teknis diurutkan mulai dari yang tertinggi;
d) ambang batas nilai teknis;
e) keterangan-keterangan lain yang dianggap perlu mengenai
pelaksanaan pelelangan;
f) jumlah peserta yang lulus dan tidak lulus pada setiap tahapan
evaluasi;
g) tanggal dibuatnya Berita Acara serta; dan
h) pernyataan bahwa pelelangan gagal apabila tidak ada penawaran
yang memenuhi syarat.

n. Penetapan Peserta yang Lulus Evaluasi Dokumen Penawaran Tahap I
1) ULP menetapkan daftar peserta yang lulus evaluasi tahap I.
2) Apabila peserta yang lulus evaluasi tahap I kurang dari 3 (tiga), maka
proses pelelangan tetap dilanjutkan.

o. Pemberitahuan/Pengumuman kepada Peserta yang Lulus Evaluasi Tahap I
1) ULP memberitahukan hasil evaluasi tahap I kepada seluruh peserta dan
ditayangkan di website K/L/D/I masing-masing dan ditempel pada
papan pengumuman resmi untuk masyarakat.
2) ULP mengundang semua peserta yang lulus evaluasi tahap I untuk
memasukkan Dokumen Penawaran Tahap II.
3) Undangan mencantumkan hari, tanggal, waktu dan tempat pemasukan
penawaran tahap II.
4) Undangan melampirkan perubahan nilai total HPS (apabila ada).
p. Pemasukan Dokumen Penawaran Tahap II (Harga)
1) Peserta menyampaikan Dokumen Penawaran Tahap II, pada waktu dan
tempat sesuai undangan.
2) Dokumen Penawaran Tahap II (harga) meliputi:
a) surat penawaran harga yang di dalamnya tercantum masa berlaku
penawaran dan harga penawaran;
b) rincian harga penawaran (daftar kuantitas dan harga), apabila
diperlukan;
c) surat kuasa dari pemimpin/direktur utama perusahaan kepada
penerima kuasa yang namanya tercantum dalam akta pendirian atau
perubahannya (apabila dikuasakan kepada orang yang berbeda pada
tahap I); dan
d) dokumen lainnya yang dipersyaratkan dalam Dokumen Pemilihan
(apabila ada).
3) Dokumen Penawaran dimasukkan sebanyak 2 (dua) rangkap yang
terdiri dari: dokumen asli 1 (satu) rangkap dan salinannya 1 (satu)
rangkap ditandai “ASLI” dan “REKAMAN”.
4) Dokumen Penawaran Harga dimasukkan dalam sampul penutup dan
ditulis “Penawaran Harga”, nama paket pekerjaan, nama dan alamat
peserta serta ditujukan kepada ULP dengan alamat yang ditentukan
dalam Dokumen Pemilihan.
5) Peserta menyampaikan langsung Dokumen Penawaran kepada ULP
sesuai jadwal yang ditetapkan dalam Dokumen Pemilihan, dan ULP
memasukkan ke dalam kotak/tempat pemasukan.
6) Peserta dapat menyampaikan Dokumen Penawaran melalui pos/jasa
pengiriman dengan ketentuan sudah diterima ULP sebelum batas akhir
pemasukan penawaran serta segala risiko keterlambatan dan kerusakan
menjadi risiko peserta.
7) Dalam hal Dokumen Penawaran disampaikan melalui pos/jasa
pengiriman, maka sampul penutup dimasukkan ke dalam sampul luar
yang mencantumkan nama paket pekerjaan dan alamat ULP.
8) Untuk Dokumen Penawaran yang diterima melalui pos/jasa pengiriman:
a) ULP mencatat waktu dan tanggal penerimaan Dokumen Penawaran
pada sampul luar dan memasukkan ke dalam kotak/tempat
pemasukan; dan
b) apabila terlambat diterima, ULP membuka sampul luar untuk
mengetahui alamat peserta. ULP segera memberitahukan kepada
peserta yang bersangkutan untuk mengambil kembali seluruh
Dokumen Penawaran. Pengembalian disertai dengan bukti serah
terima.
9) Penarikan, penggantian, pengubahan atau penambahan Dokumen
Penawaran harus disampaikan secara tertulis dan disampul serta
diberikan tanda dengan penambahan pencantuman kata “PENARIKAN”,
“PENGGANTIAN”, “PENGUBAHAN”, atau “PENAMBAHAN”, sesuai
dengan isi sampul tanpa mengambil Dokumen Penawaran yang sudah
disampaikan sebelumnya.
10) ULP membuat daftar peserta yang memasukkan penawaran.
11) ULP membuat tanda terima Dokumen Penawaran.
12) ULP menolak semua dan/atau sebagian tambahan Dokumen Penawaran
yang masuk setelah batas akhir pemasukan penawaran.
13) Pada batas akhir pemasukan penawaran, salah satu anggota pokja ULP
menutup pemasukan penawaran dengan mencoret tepat di bawah daftar
peserta terakhir serta membubuhkan tanda tangan.
14) Segera setelah batas akhir pemasukan penawaran, ULP menyatakan
kepada peserta bahwa saat pemasukan penawaran telah ditutup sesuai
waktunya, menolak Dokumen Penawaran yang terlambat dan/atau
sebagian tambahan Dokumen Penawaran, serta membuka Dokumen
Penawaran yang masuk.
15) Tidak diperkenankan mengubah tempat dan waktu batas akhir
pemasukan penawaran kecuali keadaan kahar. Apabila terpaksa
dilakukan perubahan tempat dan waktu batas akhir pemasukan
penawaran maka perubahan tersebut harus dituangkan dalam Adendum
Dokumen Pemilihan dan disampaikan kepada seluruh peserta.

q. Pembukaan Dokumen Penawaran Tahap II (Harga)
1) Dokumen Penawaran dibuka di hadapan peserta pada waktu dan tempat
sesuai undangan.
2) Ketidakhadiran peserta pada saat pembukaan Dokumen Penawaran tidak
dapat dijadikan dasar untuk menolak/menggugurkan penawaran.
3) Perwakilan peserta yang hadir pada saat pembukaan Dokumen
Penawaran menunjukkan tanda pengenal dan surat tugas kepada ULP.
4) Pembukaan Dokumen Penawaran dilakukan pada hari yang sama segera
setelah batas akhir pemasukan penawaran, yang dihadiri paling kurang
2 (dua) peserta sebagai saksi.
5) Apabila tidak terdapat peserta atau hanya ada 1 (satu) peserta sebagai
saksi, maka ULP menunda pembukaan Dokumen Penawaran selama 2
(dua) jam.
6) Apabila setelah ditunda selama 2 (dua) jam, hanya ada 1 (satu) atau
tidak ada peserta sebagai saksi, maka pembukaan Dokumen Penawaran
tetap dilanjutkan dengan menunjuk saksi tambahan di luar ULP yang
ditunjuk oleh ULP.
7) ULP membuka kotak/tempat pemasukan Dokumen Penawaran
dihadapan para peserta.
8) ULP meneliti isi kotak/tempat pemasukan Dokumen Penawaran dan
menghitung jumlah Dokumen Penawaran yang masuk dihadapan
peserta.
9) Dokumen Penawaran dengan sampul bertanda PENARIKAN”,
“PENGGANTIAN”, “PENGUBAHAN” atau ”PENAMBAHAN”, harus dibuka
dan dibaca terlebih dahulu.
10) Dokumen Penawaran yang telah masuk tidak dibuka, apabila dokumen
dimaksud telah disusuli dokumen dengan sampul bertanda
“PENARIKAN”.
11) ULP membuka sampul Dokumen Penawaran di hadapan peserta. Sampul
yang berisi penawaran harga dibuka kemudian dijadikan lampiran
Berita Acara Pembukaan Dokumen Penawaran Tahap II.
12) ULP memeriksa dan menunjukkan dihadapan para peserta mengenai
kelengkapan Dokumen Penawaran yang meliputi:
a) surat penawaran harga yang di dalamnya tercantum masa berlaku
penawaran dan harga penawaran;
b) rincian harga penawaran (daftar kuantitas dan harga), apabila ada;
c) surat kuasa dari pemimpin/direktur utama perusahaan kepada
penerima kuasa yang namanya tercantum dalam akta pendirian atau
perubahannya (apabila dikuasakan kepada orang yang berbeda pada
tahap I); dan
d) dokumen lainnya yang dipersyaratkan dalam Dokumen Pemilihan
(apabila ada).
13) ULP tidak boleh menggugurkan penawaran pada waktu pembukaan
penawaran kecuali untuk yang terlambat memasukkan penawarannya.
14) Salah satu anggota pokja ULP bersama 1 (satu) orang saksi memaraf
Dokumen Penawaran asli yang bukan miliknya.
15) ULP membuat Berita Acara Pembukaan Penawaran Tahap II yang paling
sedikit memuat:
a) jumlah Dokumen Penawaran yang masuk;
b) jumlah Dokumen Penawaran yang lengkap dan tidak lengkap;
c) harga penawaran masing-masing peserta;
d) kelainan-kelainan yang dijumpai dalam Dokumen Penawaran;
(apabila ada)
e) keterangan lain yang dianggap perlu;
f) tanggal pembuatan Berita Acara; dan
g) tanda tangan anggota pokja ULP dan wakil peserta yang hadir atau
saksi yang ditunjuk oleh ULP bila tidak ada saksi dari peserta.
16) Dalam hal terjadi penundaan waktu pembukaan penawaran, maka
penyebab penundaan tersebut harus dimuat dengan jelas dalam Berita
Acara.
17) Setelah dibacakan dengan jelas, berita acara ditandatangani oleh anggota
pokja ULP yang hadir dan 2 (dua) orang saksi.
18) Berita acara dilampiri Dokumen Penawaran.
19) Salinan berita acara dibagikan kepada peserta yang hadir tanpa dilampiri
Dokumen Penawaran dan dapat mengunggah dokumen tersebut melalui
website K/L/D/I yang dapat diunduh oleh peserta.

r. Evaluasi Dokumen Penawaran Tahap II (Harga)
1) Sebelum evaluasi harga, dilakukan koreksi aritmatik sebagai berikut:
a) volume pekerjaan yang tercantum dalam daftar kuantitas dan harga
disesuaikan dengan yang tercantum dalam Dokumen Pemilihan;
b) apabila terjadi kesalahan hasil perkalian antara volume dengan
harga satuan pekerjaan, maka dilakukan pembetulan, dengan
ketentuan harga satuan pekerjaan yang ditawarkan tidak boleh
diubah; dan
c) jenis pekerjaan yang tidak diberi harga satuan dianggap sudah
termasuk dalam harga satuan pekerjaan yang lain dan harga satuan
pada daftar kuantitas dan harga tetap dibiarkan kosong.
2) Hasil koreksi aritmatik dapat mengubah nilai penawaran sehingga
urutan peringkat dapat menjadi lebih tinggi atau lebih rendah dari
urutan peringkat semula.
3) Koreksi aritmatik untuk penawaran kontrak lump sum yang
melampirkan daftar kuantitas dan harga hanya dilakukan untuk
menyesuaikan volume pekerjaan yang tercantum dalam daftar kuantitas
dan harga dengan yang tercantum dalam Dokumen Pemilihan tanpa
mengubah nilai penawaran.
4) Pelaksanaan evaluasi dilakukan oleh ULP terhadap 3 (tiga) penawaran
terendah setelah koreksi aritmatik.
5) Apabila setelah koreksi aritmatik terdapat kurang dari 3 (tiga) penawar
yang menawar harga kurang dari HPS maka proses lelang tetap
dilanjutkan dengan melakukan evaluasi penawaran.
6) Unsur-unsur yang perlu dievaluasi adalah hal-hal yang pokok atau
penting, dengan ketentuan:
a) total harga penawaran terhadap nilai total HPS:
(1) apabila total harga penawaran melebihi nilai total HPS dinyatakan
gugur; dan
(2) apabila semua harga penawaran di atas nilai total HPS, pelelangan
dinyatakan gagal.
b) harga satuan penawaran timpang yang nilainya lebih besar dari
110% (seratus sepuluh perseratus) dari harga satuan yang tercantum
dalam HPS dilakukan klarifikasi. Apabila setelah dilakukan klarifikasi
ternyata harga satuan penawaran tersebut timpang, maka harga
satuan penawaran timpang hanya berlaku untuk volume sesuai
dengan Dokumen Pemilihan;
c) mata pembayaran yang harga satuannya nol atau tidak ditulis
dilakukan klarifikasi dan kegiatan tersebut harus tetap dilaksanakan.
Harganya dianggap termasuk dalam harga satuan pekerjaan
lainnya;
d) untuk kontrak lump sum:
(1) apabila ada perbedaan antara penulisan nilai harga penawaran
antara angka dan huruf maka nilai yang diakui adalah nilai
dalam tulisan huruf;
(2) apabila penawaran dalam angka tertulis dengan jelas
sedangkan dalam huruf tidak jelas, maka nilai yang diakui
adalah nilai dalam tulisan angka; atau
(3) apabila penawaran dalam angka dan huruf tidak jelas, maka
penawaran dinyatakan gugur.
7) Dilakukan evaluasi kewajaran harga dengan ketentuan sebagai berikut:
a) klarifikasi dalam hal penawaran komponen dalam negeri berbeda
dibandingkan dengan perkiraan ULP;
b) klarifikasi kewajaran harga apabila harga penawaran di bawah 80%
(delapan puluh perseratus) HPS dengan ketentuan:
(1) apabila peserta tersebut ditunjuk sebagai pemenang lelang, harus
bersedia untuk menaikkan Jaminan Pelaksanaan menjadi 5%
(lima perseratus) dari nilai total HPS; atau
(2) apabila peserta yang bersangkutan tidak bersedia menaikkan
nilai Jaminan Pelaksanaan, maka penawarannya digugurkan dan
Jaminan Penawaran disita untuk negara serta dimasukkan dalam
Daftar Hitam.
8) Memperhitungkan preferensi harga atas penggunaan produksi dalam
negeri.
9) Untuk penilaian sistem nilai, dihitung nilai kombinasi antara nilai
penawaran teknis dengan nilai harga penawaran terkoreksi, sesuai
dengan yang tercantum dalam Dokumen Pemilihan.
10) Untuk penilaian biaya selama umur ekonomis, unsur harga
dikonversikan ke dalam mata uang tunggal berdasarkan perhitungan
secara profesional.
11) Apabila dalam evaluasi ditemukan bukti harga tidak wajar akibat
terjadinya persaingan usaha tidak sehat dan/atau terjadi pengaturan
bersama (kolusi/persekongkolan), maka pelelangan dinyatakan gagal
dan peserta yang terlibat dimasukkan dalam Daftar Hitam.
12) Dalam hal terdapat 2 (dua) calon pemenang memiliki harga penawaran
yang sama, maka ULP memilih peserta yang mempunyai kemampuan
teknis lebih besar dan hal ini dicatat dalam Berita Acara.
13) ULP menyusun urutan 3 (tiga) penawaran sebagai calon pemenang dan
calon pemenang cadangan 1 dan 2 (apabila ada), dengan ketentuan:
a) untuk sistem nilai dimulai dari yang mempunyai nilai kombinasi
terbaik;
b) untuk sistem penilaian biaya selama umur ekonomis dimulai dari
total harga yang terendah.
14) Apabila peserta yang memasukkan penawaran harga kurang dari 3
(tiga), maka dilakukan negosiasi teknis dan harga dengan ketentuan:
a) ULP melakukan negosiasi teknis dan harga terhadap calon
pemenang;
b) negosiasi teknis dan harga dilakukan terhadap harga satuan yang
dinilai tidak wajar;
c) dilakukan perkalian volume dan harga satuan yang telah disepakati,
untuk mendapatkan total hasil negosiasi;
d) hasil negosiasi harga menjadi nilai harga penetapan pemenang dan
sebagai dasar nilai kontrak;
e) apabila negosiasi terhadap calon pemenang tidak tercapai
kesepakatan, maka penawarannya dinyatakan gugur dan dilanjutkan
negosiasi terhadap calon pemenang cadangan, apabila ada; dan
f) apabila negosiasi terhadap calon pemenang cadangan tidak tercapai
kesepakatan, maka pelelangan dinyatakan gagal.

s. Pembuatan Berita Acara Hasil Pelelangan (BAHP)
1) BAHP merupakan kesimpulan dari hasil evaluasi administrasi, teknis dan
harga yang dibuat oleh ULP dan ditandatangani oleh paling kurang
seperdua dari jumlah anggota pokja ULP.
2) BAHP bersifat rahasia sampai dengan pengumuman pemenang.
3) BAHP harus memuat hal-hal sebagai berikut:
a) nama semua peserta;
b) harga penawaran atau harga penawaran terkoreksi, dari masingmasing
peserta;
c) metode evaluasi yang digunakan;
d) unsur-unsur yang dievaluasi;
e) rumus yang dipergunakan;
f) keterangan-keterangan lain yang dianggap perlu mengenai hal ikhwal
pelaksanaan pelelangan;
g) jumlah peserta yang lulus dan tidak lulus pada setiap tahapan
evaluasi; dan
h) tanggal dibuatnya Berita Acara.
4) Apabila tidak ada penawaran yang memenuhi syarat, BAHP harus
mencantumkan pernyataan bahwa pelelangan dinyatakan gagal, dan
harus segera dilakukan pelelangan ulang. Apabila peserta yang memenuhi
syarat kurang dari 3 (tiga), maka peserta tersebut tetap diusulkan sebagai
calon pemenang.

t. Penetapan Pemenang
1) ULP membuat Surat Penetapan Pemenang berdasarkan BAHP untuk nilai
sampai dengan Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).
2) PA pada K/L/I atau Kepala Daerah membuat Surat Penetapan Pemenang
untuk nilai diatas Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah) setelah
mendapat usulan dari ULP, dengan ketentuan:
a) usulan penetapan pemenang ditembuskan kepada PPK dan APIP
K/L/D/I yang bersangkutan; dan
b) apabila PA pada K/L/I atau Kepala Daerah tidak setuju dengan usulan
ULP, maka PA pada K/L/I atau Kepala Daerah memerintahkan
evaluasi ulang atau menyatakan pelelangan gagal
3) Penetapan pemenang disusun sesuai dengan urutannya dan harus memuat:
a) nama paket pekerjaan dan nilai total HPS;
b) nama dan alamat penyedia serta harga penawaran atau harga
penawaran terkoreksi;
c) Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP); dan
d) hasil evaluasi Tahap I dan Tahap II.
4) Data pendukung yang diperlukan untuk menetapkan pemenang adalah:
a) Dokumen Pemilihan beserta adendum (apabila ada);
b) BAPP;
c) BAHP; dan
d) Dokumen Penawaran dari pemenang dan pemenang cadangan 1 dan
2 (apabila ada) yang telah diparaf anggota pokja ULP dan 2 (dua)
wakil peserta.
5) Apabila terjadi keterlambatan dalam menetapkan pemenang dan
mengakibatkan surat penawaran dan Jaminan Penawaran habis masa
berlakunya, maka dilakukan konfirmasi kepada seluruh peserta untuk
memperpanjang surat penawaran dan Jaminan Penawaran. Calon
pemenang yang tidak bersedia memperpanjang surat penawaran dan
Jaminan Penawaran dapat mengundurkan diri tanpa dikenakan sanksi.

u. Pengumuman Pemenang
ULP mengumumkan pemenang dan pemenang cadangan 1 dan 2 (apabila
ada) di website K/L/D/I masing-masing dan papan pengumuman resmi
untuk masyarakat yang memuat sekurang-kurangnya:
1) nama paket pekerjaan dan nilai total HPS;
2) nama dan alamat penyedia serta harga penawaran atau harga penawaran
terkoreksi;
3) Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP); dan
4) hasil evaluasi Tahap I dan Tahap II.

v. Sanggahan
1) Peserta dapat menyampaikan sanggahan secara tertulis atas penetapan
pemenang kepada ULP dalam waktu 5 (lima) hari kerja setelah
pengumuman pemenang, disertai bukti terjadinya penyimpangan, dengan
tembusan kepada PPK, PA/KPA dan APIP K/L/D/I yang bersangkutan.
2) Sanggahan diajukan oleh peserta baik secara sendiri-sendiri maupun
bersama-sama dengan peserta lain apabila terjadi penyimpangan prosedur
meliputi:
a) penyimpangan terhadap ketentuan dan prosedur yang diatur dalam
Peraturan Presiden ini dan yang telah ditetapkan dalam Dokumen
Pemilihan;
b) rekayasa tertentu sehingga menghalangi terjadinya persaingan usaha
yang sehat; dan/atau
c) penyalahgunaan wewenang oleh ULP dan/atau pejabat yang
berwenang lainnya.
3) ULP wajib memberikan jawaban tertulis atas semua sanggahan paling
lambat 5 (lima) hari kerja setelah menerima surat sanggahan.
4) Apabila ...
LAMPIRAN V TATA CARA PEMILIHAN PENYEDIA JASA LAINNYA HALAMAN V - 121
4) Apabila sanggahan dinyatakan benar maka ULP menyatakan pelelangan
gagal.
5) Sanggahan yang disampaikan bukan kepada ULP atau disampaikan diluar
masa sanggah, dianggap sebagai pengaduan dan tetap harus
ditindaklanjuti.

w. Sanggahan Banding
1) Peserta yang tidak sependapat dengan jawaban sanggahan dari ULP, dapat
mengajukan sanggahan banding secara tertulis kepada Menteri/Pimpinan
Lembaga/Kepala Daerah/Pimpinan Institusi paling lambat 5 (lima) hari
kerja setelah menerima jawaban sanggahan, dengan tembusan kepada
PPK, ULP, APIP K/L/D/I yang bersangkutan.
2) Menteri/Pimpinan Lembaga/Kepala Daerah/Pimpinan Institusi wajib
memberikan jawaban secara tertulis atas semua sanggahan banding
paling lambat 15 (lima belas) hari kerja setelah surat sanggahan banding
diterima.
3) Peserta yang akan melakukan sanggahan banding harus memberikan
Jaminan Sanggahan Banding yang ditujukan kepada ULP sebesar 2‰ (dua
perseribu) dari HPS atau paling tinggi sebesar Rp50.000.000,00 (lima
puluh juta rupiah) dengan masa berlaku 20 (dua puluh) hari kerja sejak
tanggal pengajuan sanggahan banding.
4) Sanggahan banding menghentikan proses pelelangan.
5) Sanggahan banding yang disampaikan bukan kepada Menteri/Pimpinan
Lembaga/Kepala Daerah/Pimpinan Institusi atau disampaikan diluar
masa sanggah banding, dianggap sebagai pengaduan dan tetap harus
ditindaklanjuti.

x. Penunjukan Penyedia Barang/Jasa
1) ULP menyampaikan BAHP kepada PPK sebagai dasar untuk menerbitkan
Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ).
2) PPK menerbitkan SPPBJ, dengan ketentuan:
a) tidak ada sanggahan dari peserta;
b) sanggahan dan/atau sanggahan banding terbukti tidak benar; atau
c) masa sanggah dan/atau masa sanggah banding berakhir.
3) Penyedia yang ditunjuk, wajib menerima keputusan tersebut, dengan
ketentuan:
a) apabila yang bersangkutan mengundurkan diri dan masa
penawarannya masih berlaku dengan alasan yang dapat diterima
secara obyektif oleh ULP, maka Jaminan Penawaran yang bersangkutan
dicairkan dan disetorkan pada Kas Negara/Daerah; atau
b) apabila yang bersangkutan mengundurkan diri dan masa
penawarannya masih berlaku dengan alasan yang tidak dapat diterima
secara obyektif oleh ULP, maka Jaminan Penawaran yang bersangkutan
dicairkan dan disetorkan pada Kas Negara/Daerah serta dimasukkan
dalam Daftar Hitam.
4) Apabila pemenang yang ditunjuk mengundurkan diri, maka penunjukan
pemenang dapat dilakukan kepada pemenang cadangan sesuai dengan
urutan peringkat, selama masa surat penawaran dan Jaminan Penawaran
pemenang cadangan masih berlaku atau sudah diperpanjang masa
berlakunya.
5) Apabila semua pemenang yang ditunjuk mengundurkan diri maka
pelelangan dinyatakan gagal oleh PA/KPA setelah mendapat laporan dari
PPK.
6) SPPBJ harus diterbitkan paling lambat 6 (enam) hari kerja setelah
pengumuman penetapan pemenang, apabila tidak ada sanggahan.
7) SPPBJ harus diterbitkan paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah semua
sanggahan dan sanggahan banding dijawab.
8) Salah satu tembusan dari SPPBJ disampaikan (tanpa lampiran surat
perjanjian) sekurang-kurangnya kepada unit pengawasan internal.
9) Dalam SPPBJ disebutkan bahwa penyedia harus menyiapkan Jaminan
Pelaksanaan sebelum penandatanganan kontrak (apabila diperlukan).
10) Dalam hal PPK tidak bersedia menerbitkan SPPBJ karena tidak sependapat
atas penetapan pemenang, maka diberitahukan kepada PA/KPA untuk
diputuskan dengan ketentuan:
a) apabila PA/KPA sependapat dengan PPK, dilakukan evaluasi ulang
atau pelelangan dinyatakan gagal; atau
b) apabila PA/KPA sependapat dengan ULP, PA/KPA memutuskan
penetapan pemenang oleh ULP bersifat final, dan PA/KPA
memerintahkan PPK untuk mengeluarkan SPPBJ.
11) Kontrak ditandatangani paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah
diterbitkannya SPPBJ.

4. PELELANGAN SEDERHANA SECARA PASCAKUALIFIKASI METODE SATU SAMPUL
DAN EVALUASI SISTEM GUGUR
Proses pelaksanaan Pelelangan Sederhana sama dengan proses pelaksanaan
Pelelangan Umum Secara Pascakualifikasi Metode Satu Sampul dan Evaluasi
Sistem Gugur kecuali:
a. waktu penayangan pengumuman dilakukan paling kurang 3 (tiga) hari kerja
melalui website K/L/D/I masing-masing dan papan pengumuman resmi
untuk masyarakat serta Portal Pengadaan Nasional melalui LPSE; dan
b. KD tidak diberlakukan.

5. PELAKSANAAN PENGADAAN JASA LAINNYA MELALUI PENUNJUKAN
LANGSUNG DAN PENGADAAN LANGSUNG
a. Pelaksanaan Pengadaan Jasa Lainnya Melalui Penunjukan Langsung Untuk
Penanganan Darurat
1) Setelah adanya pernyataan darurat dari pejabat yang berwenang, maka
PA/KPA:
a) mengusulkan anggaran kepada pejabat yang berwenang; dan/atau
b) memerintahkan PPK dan ULP/Pejabat Pengadaan untuk memproses
Penunjukan Langsung.
2) ULP/Pejabat Pengadaan menunjuk penyedia yang dinilai mampu untuk
melaksanakan pekerjaan darurat yang dibutuhkan.
3) PPK menerbitkan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) kepada:
a) penyedia terdekat yang sedang melaksanakan pekerjaan sejenis; atau
b) penyedia lain yang dinilai mampu melaksanakan pekerjaan tersebut,
bila tidak ada penyedia sebagaimana tersebut pada huruf a).
4) Proses Penunjukan Langsung dilakukan secara simultan, sebagai berikut:
a) opname pekerjaan di lapangan dilakukan bersama antara PPK,
ULP/Pejabat Pengadaan dan penyedia (apabila diperlukan);
b) PPK, ULP/Pejabat Pengadaan dan penyedia membahas jenis,
spesifikasi teknis, volume pekerjaan, dan waktu penyelesaian
pekerjaan;
c) ULP/Pejabat Pengadaan menetapkan Dokumen Pengadaan sesuai
hasil pembahasan;
d) PPK menyusun dan menetapkan HPS untuk diserahkan kepada
ULP/Pejabat Pengadaan;
e) Dokumen Pengadaan disampaikan kepada penyedia;
f) penyedia menyampaikan Dokumen Penawaran dalam 1 (satu)
sampul yang berisi: dokumen administrasi, teknis, dan harga kepada
ULP/Pejabat Pengadaan;
g) ULP/Pejabat Pengadaan membuka Dokumen Penawaran dan
melakukan evaluasi administrasi, teknis, dan harga;
h) dalam melakukan evaluasi, ULP/Pejabat Pengadaan melakukan
klarifikasi dan negosiasi harga untuk mendapatkan harga yang wajar
serta dapat dipertanggungjawabkan;
i) ULP/Pejabat Pengadaan menyusun Berita Acara yang memuat:
(1) nama dan alamat penyedia;
(2) harga penawaran terkoreksi dan harga hasil negosiasi;
(3) Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
(4) unsur-unsur yang dievaluasi;
(5) keterangan lain yang dianggap perlu; dan
(6) tanggal dibuatnya Berita Acara.
j) ULP/Pejabat Pengadaan menetapkan penyedia berdasarkan hasil
evaluasi;
k) ULP/Pejabat Pengadaan mengumumkan hasil penetapan penyedia
yang ditunjuk di website K/L/D/I masing-masing dan papan
pengumuman resmi untuk masyarakat;
l) masyarakat dapat menyampaikan pengaduan kepada APIP K/L/D/I
yang bersangkutan apabila dalam proses Penunjukan Langsung
menemukan bukti penyimpangan prosedur dan/atau KKN; dan
m) PPK menerbitkan SPPBJ dan segera mempersiapkan proses kontrak.

b. Pelaksanaan Pengadaan Jasa Lainnya Melalui Penunjukan Langsung Bukan
Untuk Penanganan Darurat
1) ULP/Pejabat Pengadaan mengundang sekaligus menyampaikan
Dokumen Pengadaan untuk Penunjukan Langsung kepada penyedia yang
dinilai mampu dan memenuhi kualifikasi untuk mengerjakan pekerjaan
tersebut.
2) Penyedia yang diundang memasukkan Dokumen Kualifikasi.
3) ULP/Pejabat Pengadaan melakukan evaluasi kualifikasi seperti pada
Pelelangan Umum.
4) ULP/Pejabat Pengadaan memberikan penjelasan.
5) Penyedia menyampaikan Dokumen Penawaran dalam 1 (satu) sampul
yang berisi: dokumen administrasi, teknis, dan harga secara langsung
atau dikirim melalui pos/jasa pengiriman kepada ULP/Pejabat
Pengadaan.
6) ULP/Pejabat Pengadaan membuka penawaran dan melakukan evaluasi
administrasi, teknis, dan harga dengan sistem gugur.
7) Dalam melakukan evaluasi, ULP/Pejabat Pengadaan melakukan
klarifikasi dan negosiasi teknis dan harga untuk mendapatkan penyedia
dengan harga yang wajar serta dapat dipertanggungjawabkan.
8) Apabila hasil evaluasi dinyatakan tidak memenuhi syarat, ULP/Pejabat
Pengadaan mengundang penyedia lain.
9) ULP/Pejabat Pengadaan menyusun Berita Acara yang memuat:
a) nama dan alamat penyedia;
b) harga penawaran terkoreksi dan harga hasil negosiasi;
c) Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
d) unsur-unsur yang dievaluasi;
e) keterangan lain yang dianggap perlu; dan
f) tanggal dibuatnya berita acara.
10) ULP/Pejabat Pengadaan menetapkan penyedia berdasarkan hasil
evaluasi.
11) ULP/Pejabat Pengadaan mengumumkan hasil penetapan penyedia yang
ditunjuk untuk pekerjaan dimaksud di website K/L/D/I masing-masing
dan papan pengumuman resmi untuk masyarakat, yang memuat:
a) uraian singkat pekerjaan;
b) nama dan alamat penyedia;
c) NPWP; dan
d) harga penawaran terkoreksi dan harga hasil negosiasi.
12) Masyarakat dapat menyampaikan pengaduan kepada APIP K/L/D/I yang
bersangkutan apabila dalam proses Penunjukan Langsung menemukan
bukti penyimpangan prosedur dan/atau KKN.
13) PPK menerbitkan SPPBJ dan segera mempersiapkan proses kontrak/SPK.

c. Pelaksanaan Pengadaan Jasa Lainnya Melalui Pengadaan Langsung
1) Pengadaan Langsung dilaksanakan untuk pengadaan Jasa Lainnya yang
nilainya sampai dengan Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
2) Proses Pengadaan Langsung dilakukan sebagai berikut:
a) Pejabat Pengadaan mencari informasi terkait pekerjaan Jasa Lainnya
dan harga melalui media elektronik maupun non-elektronik;
b) Pejabat Pengadaan membandingkan harga dan kualitas paling sedikit
dari 2 (dua) sumber informasi yang berbeda;
c) Pejabat Pengadaan mengundang calon penyedia yang diyakini
mampu untuk menyampaikan penawaran administrasi, teknis, dan
harga;
d) undangan dilampiri spesifikasi teknis dan/atau gambar serta
dokumen-dokumen lain yang menggambarkan jenis pekerjaan yang
dibutuhkan;
e) penyedia yang diundang menyampaikan penawaran administrasi,
teknis, dan harga secara langsung sesuai jadwal yang telah
ditentukan dalam undangan;
f) Pejabat Pengadaan membuka, mengevaluasi, melakukan klarifikasi
teknis, dan negosiasi harga untuk mendapatkan harga yang wajar;
g) negosiasi dilakukan berdasarkan HPS;
h) dalam hal negosiasi harga tidak menghasilkan kesepakatan, maka
Pengadaan Langsung dinyatakan gagal dan dilakukan Pengadaan
Langsung ulang;
i) Pejabat Pengadaan membuat Berita Acara Hasil Pengadaan Langsung
yang terdiri dari:
(1) nama peserta;
(2) harga penawaran atau harga penawaran terkoreksi;
(3) unsur-unsur yang dievaluasi;
(4) keterangan lain yang dianggap perlu; dan
(5) tanggal dibuatnya Berita Acara.
j) Pejabat Pengadaan menyampaikan Berita Acara kepada PPK;
k) PPK melakukan perjanjian dan mendapatkan bukti perjanjian dengan
ketentuan:
(1) untuk Pengadaan Langsung yang bernilai sampai dengan
Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) berupa kuitansi; atau
(2) untuk ...
LAMPIRAN V TATA CARA PEMILIHAN PENYEDIA JASA LAINNYA HALAMAN V - 129
(2) untuk Pengadaan Langsung yang bernilai sampai dengan
Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) berupa Surat Perintah
Kerja (SPK).

6. SAYEMBARA
a. Pengumuman Sayembara
1) ULP/Pejabat Pengadaan harus mengumumkan secara luas adanya
sayembara melalui website K/L/D/I masing-masing dan papan
pengumuman resmi untuk masyarakat serta Portal Pengadaan Nasional
melalui LPSE.
2) Isi pengumuman memuat sekurang-kurangnya:
a) nama dan alamat ULP/Pejabat Pengadaan yang akan mengadakan
sayembara;
b) uraian mengenai pekerjaan yang akan disayembarakan;
c) pagu anggaran dan rincian imbalan/hadiah;
d) ketentuan sayembara;
e) pernyataan tidak ada pungutan biaya kepada peserta sayembara; dan
f) tempat, tanggal, hari, dan waktu untuk menyampaikan proposal
sayembara.
3) Sayembara dapat diikuti oleh perorangan, badan usaha, kelompok,
penyedia, lembaga pendidikan/riset dan lain-lain.
4) Seluruh pegawai K/L/D/I yang bersangkutan, Tim Juri/Tim Ahli
sayembara, peserta terafiliasi dengan Tim Juri/Tim Ahli dilarang
mengikuti sayembara.

b. Pendaftaran dan Pengambilan Dokumen Sayembara
Pendaftaran dan pengambilan Dokumen Sayembara sesuai dengan jadwal
yang ada dalam pengumuman dengan ketentuan sebagai berikut:
1) mendaftar dan mengambil langsung Dokumen Sayembara kepada
ULP/Pejabat Pengadaan; atau
2) mendaftar dan mengunduh Dokumen Sayembara melalui website
K/L/D/I masing-masing.

c. Pemberian Penjelasan
1) ULP/Pejabat Pengadaan beserta Tim Juri/Tim Ahli menjelaskan seluruh
ketentuan sayembara kepada peserta sayembara di tempat dan pada
waktu yang ditentukan dalam pengumuman.
2) Ketidakhadiran peserta sayembara pada saat pemberian penjelasan
sayembara tidak dapat dijadikan dasar untuk menolak/menggugurkan
peserta.
3) Pemberian penjelasan hanya dapat dihadiri oleh peserta yang terdaftar.
4) Dalam pemberian penjelasan, harus dijelaskan kepada peserta mengenai:
a) waktu, tempat dan cara pemasukan proposal;
b) dokumen yang harus dilampirkan dalam pemasukan proposal;
c) persyaratan sayembara;
d) unsur-unsur yang dinilai;
e) surat perjanjian yang akan digunakan (apabila diperlukan); dan
f) pagu anggaran dan rincian imbalan/hadiah.
5) Pemberian penjelasan, pertanyaan dari peserta, jawaban dari
ULP/Pejabat Pengadaan dan/atau Tim Juri/Tim Ahli, serta keterangan
lain, dituangkan dalam Berita Acara Pemberian Penjelasan yang
ditandatangani oleh anggota pokja ULP/Pejabat Pengadaan dan Tim
Juri/Tim Ahli yang hadir.
6) Pemberian penjelasan dilakukan dengan cara:
a) penjelasan administrasi dilakukan oleh ULP/Pejabat Pengadaan; dan
b) penjelasan teknis dilakukan oleh Tim Juri/Tim Ahli.

d. Pemasukan Proposal
1) Metode pemasukan dan tata cara pembukaan proposal harus mengikuti
ketentuan yang dipersyaratkan dalam Dokumen Sayembara.
2) Pemasukan Proposal yang berisi persyaratan administrasi, proposal
teknis dilakukan pada tempat, hari, tanggal, dan waktu sesuai yang
ditentukan dalam pengumuman.
3) Peserta sayembara dapat menyampaikan lebih dari 1 (satu) proposal.
4) Dokumen proposal terdiri persyaratan administrasi, dan proposal teknis:
a) persyaratan administrasi meliputi:
(1) proposal;
(2) salinan kartu indentitas untuk perorangan/kelompok, akte
pendirian badan usaha, atau surat keputusan pembentukan
lembaga atau surat identitas lainnya; dan
(3) salinan NPWP.
b) proposal teknis, berisi:
(1) rancangan pekerjaan yang disayembarakan;
(2) keterangan tentang spesifikasi dan metode
pembuatan/pelaksanaannya.
5) Proposal disampaikan sebanyak 2 (dua) rangkap, yang terdiri dari
proposal asli 1 (satu) rangkap dan salinannya 1 (satu) rangkap ditandai
“ASLI” dan “REKAMAN”.
6) Semua proposal dimasukkan dalam sampul penutup dan ditulis
“Proposal Sayembara”, nama paket pekerjaan, nama dan alamat peserta,
serta disampaikan kepada ULP/Pejabat Pengadaan.
7) Peserta menyampaikan langsung proposal kepada ULP/Pejabat
Pengadaan sesuai jadwal yang ditetapkan.
8) Peserta dapat menyampaikan proposal melalui pos/jasa pengiriman
dengan ketentuan sudah diterima ULP/Pejabat Pengadaan sebelum batas
akhir pemasukan proposal dan segala risiko keterlambatan dan
kerusakan menjadi risiko peserta.
9) Dalam hal proposal disampaikan melalui pos/jasa pengiriman, maka
sampul penutup dimasukkan ke dalam sampul luar yang hanya
mencantumkan alamat ULP/Pejabat Pengadaan
10) Untuk proposal penawaran yang diterima melalui pos/jasa pengiriman:
a) ULP/Pejabat Pengadaan mencatat waktu dan tanggal penerimaan
proposal pada sampul luar dan memasukkan ke dalam kotak; dan
b) apabila diterima terlambat, proposal tidak diikutkan dalam
sayembara.
11) ULP/Pejabat Pengadaan membuat tanda terima proposal.
12) ULP/Pejabat Pengadaan menolak semua proposal yang masuk setelah
batas akhir pemasukan proposal.
13) Proposal yang telah diterima, tidak dapat
ditarik/diganti/diubah/ditambah oleh peserta sayembara setelah batas
akhir pemasukan proposal.
14) Pada batas akhir pemasukan proposal, salah satu anggota pokja
ULP/Pejabat Pengadaan menutup daftar tanda terima proposal dengan
mencoret tepat dibawah daftar peserta sayembara terakhir serta
membubuhkan tanda tangan.
15) ULP/Pejabat Pengadaan menyatakan dihadapan para peserta bahwa saat
pemasukan proposal telah ditutup, menolak proposal yang terlambat
dan/atau tambahan proposal, kemudian dilanjutkan dengan rapat
pembukaan proposal.
16) ULP/Pejabat Pengadaan dilarang mengubah tempat dan batas akhir
pemasukan proposal, kecuali terjadi keadaan kahar di lokasi pemasukan
proposal.
17) Perubahan batas akhir pemasukan proposal karena terjadi keadaan
kahar dituangkan dalam Adendum Dokumen Sayembara dan
disampaikan kepada seluruh peserta.

e. Pembukaan Proposal
1) Pembukaan proposal pada hari yang sama segera setelah batas akhir
pemasukan proposal.
2) ULP/Pejabat Pengadaan tidak boleh menggugurkan proposal pada waktu
pembukaan kecuali untuk peserta yang terlambat menyampaikan
proposal.
3) Setelah pembukaan proposal, ULP/Pejabat Pengadaan melakukan
evaluasi terhadap persyaratan administrasi berdasarkan ketentuan yang
telah ditetapkan dalam Dokumen Sayembara.

f. Pemeriksaan Persyaratan Administrasi dan Penilaian Proposal Teknis
1) Pemeriksaan persyaratan administrasi dilakukan oleh ULP/Pejabat
Pengadaan.
2) Peserta yang lulus persyaratan administrasi akan dilanjutkan dengan
penilaian proposal teknis.
3) Penilaian proposal teknis dilakukan oleh Tim Juri/Tim Ahli.

g. Pembuatan Berita Acara Hasil Sayembara (BAHS)
1) BAHS merupakan kesimpulan dari hasil pemeriksaan persyaratan
administrasi yang dibuat oleh ULP/Pejabat Pengadaan, dan penilaian
proposal teknis yang dibuat oleh Tim Juri/Tim Ahli, serta ditandatangani
oleh Pejabat Pengadaan atau paling kurang 1 (satu) orang anggota Pokja
ULP.
2) BAHS bersifat rahasia sampai dengan pengumuman pemenang.
3) BAHS memuat hal-hal sebagai berikut:
a) nama semua peserta sayembara;
b) persyaratan Sayembara;
c) unsur-unsur yang dinilai oleh Tim Juri/Tim Ahli; dan
d) Keterangan-keterangan lain yang dianggap perlu mengenai hal
ikhwal pelaksanaan Sayembara;
4) Apabila tidak ada proposal yang memenuhi syarat, BAHS, harus
mencantumkan pernyataan bahwa Sayembara dinyatakan gagal, dan
harus segera dilakukan Sayembara ulang. Apabila peserta yang
memenuhi syarat kurang dari 3 (tiga), maka peserta tersebut tetap
diusulkan sebagai calon pemenang.

h. Penetapan Pemenang Sayembara
1) ULP/Pejabat Pengadaan menetapkan calon pemenang yang
menguntungkan bagi negara dalam arti:
a) proposal memenuhi syarat administratif dan teknis yang ditentukan
dalam Dokumen Sayembara;
b) telah memperhatikan semaksimal mungkin penggunaan hasil
produksi dalam negeri; dan
c) pengembangan gagasan orisinal, kreatifitas dan inovasi.
2) Penetapan pemenang dilakukan oleh ULP/Pejabat Pengadaan setelah
mendapat masukan Tim Juri/Tim Ahli.
3) Calon pemenang harus sudah ditetapkan oleh ULP/Pejabat Pengadaan paling
lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah pembukaan proposal.
4) ULP/Pejabat Pengadaan melaporkan kepada PPK yang disertai penjelasan atau
keterangan lain yang dianggap perlu.
5) Penetapan pemenang disusun sesuai dengan urutannya dan harus memuat:
a) nama-nama pemenang sayembara;
b) besar imbalan/hadiah;
c) hasil akhir penilaian; dan
d) NPWP.
6) Penunjukan pemenang dilakukan dengan didukung data sebagai berikut:
a) Dokumen pemilihan sayembara beserta adendum (apabila ada);
b) BAPP;
c) BAHS;
d) Surat Penetapan Pemenang oleh ULP/Pejabat Pengadaan;
e) ringkasan proses dan hasil sayembara; dan
f) proposal dari pemenang urutan1, 2, dan 3.

i. Pengumuman Pemenang Sayembara
1) Berdasarkan BAHS dan Surat Penetapan Pemenang, ULP/Pejabat
Pengadaan mengumumkan pemenang sayembara di website K/L/D/I
masing-masing dan papan pengumuman resmi untuk masyarakat, yang
paling sedikit memuat :
a) nama-nama pemenang sayembara;
b) besar imbalan/hadiah;
c) hasil akhir penilaian; dan
d) NPWP.
2) Pemenang diumumkan dan diberitahukan oleh ULP/Pejabat Pengadaan
kepada para peserta paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah Surat
Penetapan Pemenang Sayembara.
3) Keputusan pemenang sayembara bersifat final dan tidak dapat diganggu
gugat.

j. Penunjukan Pemenang Sayembara
1) PPK mengeluarkan Surat Penunjukan Pemenang Sayembara (SPPS).
2) Dalam hal peserta sayembara yang bersangkutan tidak bersedia ditunjuk
sebagai pemenang (mengundurkan diri), maka Hak Cipta peserta
tersebut menjadi hak negara dan kepada peserta tersebut tidak dapat
menuntut kerugian dalam bentuk apapun.
3) SPPS harus dibuat paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah pengumuman
penetapan pemenang dan segera disampaikan kepada pemenang.
4) Salah satu tembusan dari SPPS disampaikan sekurang-kurangnya kepada
APIP K/L/D/I yang bersangkutan.

k. Surat Perjanjian
Surat perjanjian ditandatangani paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah
diterbitkannya SPPS.

7. PELELANGAN GAGAL DAN TINDAK LANJUT PELELANGAN GAGAL
a. Pelelangan Gagal
1) ULP menyatakan Pelelangan gagal, apabila :
a) jumlah peserta yang lulus kualifikasi pada proses prakualifikasi
kurang dari 3 (tiga);
b) jumlah peserta yang memasukan Dokumen Penawaran kurang dari
3 (tiga);
c) sanggahan dari peserta terhadap hasil prakualifikasi ternyata benar;
d) tidak ada penawaran yang lulus evaluasi penawaran;
e) dalam evaluasi penawaran ditemukan bukti/indikasi terjadi
persaingan tidak sehat;
f) harga penawaran terendah terkoreksi untuk Kontrak Harga Satuan
dan Kontrak gabungan lump sum dan Harga Satuan lebih tinggi dari
HPS;
g) seluruh harga penawaran yang masuk untuk Kontrak lump sum
diatas HPS;
h) sanggahan dari peserta atas pelaksanaan pelelangan yang tidak
sesuai dengan ketentuan Perpres ini dan Dokumen Pengadaan
ternyata benar;
i) sanggahan dari peserta atas kesalahan substansi Dokumen
Pengadaan ternyata benar; atau
j) calon pemenang dan calon pemenang cadangan 1 dan 2, setelah
dilakukan evaluasi dengan sengaja tidak hadir dalam klarifikasi
dan/atau pembuktian kualifikasi.
2) PA/KPA menyatakan Pelelangan gagal, apabila:
a) PA/KPA sependapat dengan PPK yang tidak bersedia
menandatangani SPPBJ karena proses Pelelangan tidak sesuai dengan
Peraturan Presiden ini;
b) pengaduan masyarakat adanya dugaan KKN yang melibatkan ULP
dan/atau PPK ternyata benar;
c) dugaan KKN dan/atau pelanggaran persaingan sehat dalam
pelaksanaan Pelelangan dinyatakan benar oleh pihak berwenang;
d) sanggahan dari Penyedia Barang/Jasa atas kesalahan prosedur yang
tercantum dalam Dokumen Pengadaan Penyedia Barang/Jasa
ternyata benar;
e) Dokumen Pengadaan tidak sesuai dengan Peraturan Presiden ini;
f) pelaksanaan Pelelangan tidak sesuai atau menyimpang dari
Dokumen Pengadaan;
g) calon pemenang dan calon pemenang cadangan 1 dan 2
mengundurkan diri; atau
h) pelaksanaan Pelelangan melanggar Peraturan Presiden ini.
3) Menteri/Kepala Lembaga/Pimpinan Institusi Lainnya menyatakan
pelelangan gagal, apabila:
a) Sanggahan banding dari peserta atas terjadinya pelanggaran
prosedur dalam pelaksanaan pelelangan yang melibatkan KPA, PPK
dan/atau ULP, ternyata benar; atau
b) Pengaduan masyarakat atas terjadinya KKN yang melibatkan KPA,
ternyata benar.
4) Kepala Daerah menyatakan pelelangan gagal, apabila:
a) Sanggahan banding dari peserta atas terjadinya pelanggaran
prosedur dalam pelaksanaan pelelangan yang melibatkan PA, KPA,
PPK dan/atau ULP, ternyata benar; atau
b) Pengaduan masyarakat atas terjadinya KKN yang melibatkan PA
dan/atau KPA, ternyata benar.
5) Setelah pelelangan dinyatakan gagal, maka ULP memberitahukan
kepada seluruh peserta.
6) Setelah pemberitahuan adanya pelelangan gagal, maka ULP meneliti dan
menganalisis penyebab terjadinya pelelangan gagal, untuk menentukan
langkah selanjutnya, yaitu melakukan:
a) evaluasi ulang;
b) penyampaian ulang Dokumen Penawaran;
c) pelelangan ulang; atau
d) penghentian proses pelelangan.

b. Tindak Lanjut Pelelangan Gagal
1) PA/KPA, PPK dan/atau ULP melakukan evaluasi penyebab terjadinya
pelelangan gagal, antara lain:
a) kemungkinan terjadinya persekongkolan;
b) adanya persyaratan yang diskriminatif;
c) spesifikasi teknis terlalu tinggi;
d) spesifikasi mengarah pada satu merek/produk tertentu, kecuali suku
cadang;
e) nilai total HPS pengadaan terlalu rendah;
f) nilai dan/atau ruang lingkup pekerjaan terlalu luas/besar; dan/atau
g) kecurangan dalam pengumuman.
2) Apabila dari hasil evaluasi penyebab terjadinya pelelangan gagal,
mengharuskan adanya perubahan Dokumen Pengadaan, maka
pelelangan diproses seperti pelelangan baru.
3) ULP menindaklanjuti pelelangan gagal dengan ketentuan sebagai
berikut:
a) apabila jumlah peserta yang lulus prakualifikasi kurang dari 3 (tiga),
maka dilakukan pengumuman ulang prakualifikasi untuk mencari
peserta baru selain peserta yang telah lulus penilaian kualifikasi.
Peserta yang sudah lulus penilaian kualifikasi tidak perlu dilakukan
penilaian kembali, kecuali ada perubahan Dokumen Kualifikasi;
b) apabila jumlah peserta yang memasukkan Dokumen Penawaran
kurang dari 3 (tiga), maka dilakukan pengumuman ulang untuk
mengundang peserta baru selain peserta yang telah memasukkan
penawaran;
c) apabila sanggahan dari peserta terhadap hasil prakualifikasi ternyata
benar, maka dilakukan penilaian kualifikasi ulang dan
mengumumkan kembali hasil penilaian kualifikasi ulang;
d) melakukan pelelangan ulang, apabila :
(1) tidak ada penawaran yang lulus evaluasi penawaran;
(2) dalam kontrak harga satuan serta kontrak gabungan lump sum
dan harga satuan, semua penawaran terkoreksi yang
disampaikan peserta melampaui HPS;
(3) dalam kontrak lump sum, semua penawaran di atas HPS;
dan/atau
(4) pelaksanaan pelelangan melanggar Peraturan Presiden ini.
e) apabila dalam evaluasi penawaran terjadi persaingan tidak sehat,
maka dilakukan evaluasi ulang atau pengumuman ulang untuk
mengundang peserta baru selain peserta yang telah memasukkan
penawaran. Peserta yang terlibat terjadinya persaingan tidak sehat,
dikenakan sanksi dimasukkan dalam daftar hitam;
f) apabila pelaksanaan pelelangan tidak sesuai dengan ketentuan
dalam Dokumen Pengadaan, maka dilakukan evaluasi ulang;
g) apabila sanggahan dari peserta atas kesalahan substansi Dokumen
Pengadaan ternyata benar, maka setelah memperbaiki Dokumen
Pengadaan, dilakukan pelelangan ulang dengan mengumumkan
kembali dan mengundang peserta baru selain peserta lama yang
telah masuk dalam daftar peserta;
h) apabila calon pemenang dan calon pemenang cadangan 1 dan 2
setelah dilakukan evaluasi, tidak hadir dalam klarifikasi dan/atau
verifikasi kualifikasi dengan alasan yang tidak dapat diterima, maka
ULP:
(1) mengundang ulang semua peserta yang tercantum dalam daftar
peserta kecuali peserta yang tidak hadir tersebut, untuk
mengajukan penawaran ulang secara lengkap (administrasi,
teknis dan harga); dan/atau
(2) melakukan pengumuman pelelangan ulang untuk mengundang
peserta baru; dan
(3) memberikan sanksi kepada peserta yang tidak hadir tersebut
berupa:
(a) Jaminan Penawaran disita dan dicairkan untuk negara; dan
(b) dimasukkan dalam daftar hitam, baik badan usaha beserta
pengurusnya.
i) apabila pelelangan gagal karena pengaduan masyarakat atas
terjadinya KKN dari calon pemenang dan calon pemenang cadangan
1 dan 2 ternyata benar, diatur ketentuan sebagai berikut :
(1) apabila PA, KPA, PPK dan anggota ULP tidak terlibat KKN, maka
ULP:
(a) mengundang ulang semua peserta yang tercantum dalam
daftar peserta yang tidak terlibat KKN, untuk mengajukan
penawaran ulang secara lengkap (administrasi, teknis dan
harga); dan/atau
(b) melakukan pengumuman pelelangan ulang untuk
mengundang peserta baru.
(2) apabila PA, KPA, PPK dan/atau anggota ULP terlibat KKN, maka
dilakukan penggantian pejabat dan/atau anggota ULP yang
terlibat KKN, kemudian:
(a) mengundang ulang semua peserta yang tercantum dalam
daftar peserta yang tidak terlibat KKN, untuk mengajukan
penawaran ulang secara lengkap (administrasi, teknis dan
harga); dan/atau
(b) melakukan pengumuman pelelangan ulang untuk
mengundang peserta baru.
(3) dalam hal ULP menemukan indikasi kuat adanya KKN diantara
para peserta, maka ULP:
(a) meneliti kewajaran penawaran dengan cara memeriksa
koefisien dan harga satuan dasar upah, bahan dan alat serta
membandingkan dengan harga satuan pekerjaan sejenis
terdekat;
(b) memeriksa dokumentasi yang mendukung adanya KKN; dan
(c) menghentikan proses pelelangan, apabila hasil penelitian
dan pemeriksaan mengarah kepada terjadinya KKN.
(4) peserta yang terlibat KKN dikenakan sanksi :
(a) Jaminan Penawaran disita dan dicairkan untuk negara;
(b) dimasukkan dalam daftar hitam, baik badan usaha beserta
pengurusnya; dan
(c) pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) PA, KPA, PPK dan/atau anggota ULP yang terlibat KKN, dikenakan
sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
j) apabila pelelangan gagal karena pengaduan masyarakat atas terjadinya
pelanggaran prosedur ternyata benar, maka dilakukan penggantian
pejabat dan/atau anggota ULP yang terlibat, kemudian:
(1) mengundang ulang semua peserta untuk mengajukan penawaran
ulang secara lengkap (administrasi, teknis dan harga); dan
(2) PA, KPA, PPK dan/atau anggota ULP yang terlibat, dikenakan sanksi
sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
k) pelelangan gagal karena calon pemenang dan calon pemenang cadangan
1 dan 2 mengundurkan diri, dilakukan pelelangan ulang dengan cara
sebagai berikut :
(1) mengundang peserta yang memenuhi syarat untuk menyampaikan
penawaran harga yang baru, apabila yang memenuhi syarat sama
dengan atau lebih dari 3 (tiga) peserta (tidak termasuk yang
mengundurkan diri); atau
(2) mengundang peserta lama dan mengumumkan kembali untuk
mendapatkan peserta baru yang memenuhi syarat supaya
mengajukan penawaran, apabila yang memenuhi syarat kurang
dari 3 (tiga) peserta (tidak termasuk yang mengundurkan diri); dan
(3) memberikan sanksi kepada peserta yang mengundurkan diri
berupa:
(a) jaminan penawarannya disita dan dicairkan untuk negara; dan
(b) dimasukkan dalam daftar hitam, baik badan usaha beserta
pengurusnya.
l) Apabila dalam pelelangan ulang pesertanya kurang dari 3 (tiga), maka :
(1) proses pelelangan dilanjutkan dengan melakukan negosiasi harga,
dalam hal peserta yang memasukan penawaran hanya 2 (dua); atau
(2) proses pelelangan dilanjutkan seperti proses Penunjukan Langsung,
dalam hal peserta yang memasukan penawaran hanya 1 (satu).
m) Apabila pelelangan ulang mengalami kegagalan, maka:
(1) anggaran dikembalikan ke negara dalam hal waktu sudah tidak
mencukupi;
(2) dapat dilakukan pelelangan kembali dengan terlebih dahulu
melakukan pengkajian ulang penyebab pelelangan ulang gagal
apabila waktu masih mencukupi; atau
(3) PA/KPA mengusulkan perubahan alokasi dananya (revisi anggaran)
untuk pekerjaan lain.
n) PA/KPA, PPK dan/atau ULP dilarang memberikan ganti rugi kepada
peserta pelelangan apabila penawarannya ditolak atau pelelangan
dinyatakan gagal.

C. PENANDATANGANAN DAN PELAKSANAAN KONTRAK
1) PENANDATANGANAN KONTRAK
Setelah SPPBJ diterbitkan, PPK melakukan finalisasi terhadap rancangan Kontrak,
dan menandatangani Kontrak pelaksanaan pekerjaan, apabila dananya telah cukup
tersedia dalam dokumen anggaran, dengan ketentuan sebagai berikut :

a. Penandatanganan Kontrak dilakukan paling lambat 14 (empat belas) hari
kerja setelah diterbitkan SPPBJ dan setelah penyedia menyerahkan Jaminan
Pelaksanaan, dengan ketentuan:
1) nilai Jaminan Pelaksanaan untuk harga penawaran antara 80% (delapan
puluh perseratus) sampai dengan 100% (seratus perseratus) nilai total HPS
adalah sebesar 5% (lima perseratus) dari nilai Kontrak;
2) nilai Jaminan Pelaksanaan untuk harga penawaran terkoreksi dibawah
80% (delapan puluh perseratus) nilai total HPS adalah sebesar 5% (lima
perseratus) dari nilai total HPS; dan
3) masa berlaku Jaminan Pelaksanaan sejak tanggal penandatanganan
Kontrak sampai serah terima Jasa Lainnya berdasarkan Kontrak.

b. PPK dan penyedia tidak diperkenankan mengubah substansi Dokumen
Pengadaan sampai dengan penandatanganan Kontrak, kecuali perubahan
waktu pelaksanaan pekerjaan yang melewati batas tahun anggaran.

c. Perubahan waktu pelaksanaan pekerjaan dilakukan setelah mendapat
persetujuan kontrak tahun jamak.

d. PPK dan penyedia wajib memeriksa konsep Kontrak meliputi substansi,
bahasa, redaksional, angka dan huruf serta membubuhkan paraf pada setiap
lembar Dokumen Kontrak.

e. Menetapkan urutan hirarki bagian-bagian Dokumen Kontrak dalam Surat
Perjanjian, dengan maksud apabila terjadi pertentangan ketentuan antara
bagian satu dengan bagian yang lain, maka berlaku urutan sebagai berikut:
1) adendum Surat Perjanjian;
2) pokok perjanjian;
3) surat penawaran berikut daftar kuantitas dan harga;
4) syarat-syarat khusus Kontrak;
5) syarat-syarat umum Kontrak;
6) spesifikasi khusus;
7) spesifikasi umum;
8) gambar-gambar; dan
9) dokumen lainnya seperti: jaminan-jaminan, SPPBJ, BAHP, BAPP.

f. Banyaknya rangkap Kontrak dibuat sesuai kebutuhan, yaitu:
1) sekurang-kurangnya 2 (dua) Kontrak asli, terdiri dari:
a) Kontrak asli pertama untuk PPK dibubuhi materai pada bagian yang
ditandatangani oleh penyedia; dan
b) Kontrak asli kedua untuk penyedia dibubuhi materai pada bagian
yang ditandatangani oleh PPK;
2) rangkap Kontrak lainnya tanpa dibubuhi materai, apabila diperlukan.

g. Penandatanganan Kontrak yang kompleks dan/atau bernilai diatas
Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah) dilakukan setelah memperoleh
pendapat ahli hukum Kontrak.

h. Pihak yang berwenang menandatangani Kontrak atas nama Penyedia adalah
Direksi yang disebutkan namanya dalam Akta Pendirian/Anggaran Dasar
Penyedia, yang telah didaftarkan sesuai dengan peraturan perundangundangan
atau penyedia perorangan.

i. Pihak lain yang bukan Direksi atau yang namanya tidak disebutkan dalam
Akta Pendirian/Anggaran Dasar sebagaimana dimaksud pada huruf h., dapat
menandatangani Kontrak Pengadaan, sepanjang mendapat kuasa/
pendelegasian wewenang yang sah dari Direksi atau pihak yang sah
berdasarkan Akta Pendirian/Anggaran Dasar untuk menandatangani Kontrak.

2) PELAKSANAAN KONTRAK
a. Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK)
1) PPK menyerahkan seluruh/sebagian lokasi pekerjaan yang dibutuhkan
kepada penyedia sebelum diterbitkannya SPMK.
2) PPK menerbitkan SPMK selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari
kalender sejak tanggal penandatanganan Kontrak.
3) Dalam SPMK dicantumkan saat paling lambat dimulainya pelaksanaan
Kontrak oleh penyedia.
 4) Untuk SPK, tanggal SPMK dapat ditetapkan sama dengan tanggal
penandatanganan SPK atau tanggal dikeluarkannya SPMK.

b. Penyusunan Program Mutu
1) Program mutu disusun oleh penyedia, paling sedikit berisi:
a) informasi mengenai pekerjaan yang akan dilaksanakan;
b) organisasi kerja penyedia;
c) jadwal pelaksanaan pekerjaan;
d) prosedur pelaksanaan pekerjaan;
e) prosedur instruksi kerja; dan
f) pelaksana kerja.
2) Program mutu dapat direvisi sesuai dengan kondisi lokasi pekerjaan.

c. Rapat Persiapan Pelaksanaan Kontrak
1) PPK bersama dengan penyedia, unsur perencanaan dan unsur
pengawasan, menyelenggarakan rapat persiapan pelaksanaan kontrak.
2) Beberapa hal yang dibahas dan disepakati dalam rapat persiapan
pelaksanaan kontrak adalah:
a) program mutu;
b) organisasi kerja;
c) tata cara pengaturan pelaksanaan pekerjaan;
d) jadwal pengadaan bahan/material, mobilisasi peralatan dan personil;
dan
e) penyusunan rencana pemeriksaan lokasi pekerjaan.

d. Mobilisasi
1) Penyedia melakukan mobilisasi setelah tanggal dimulainya pelaksanaan
pekerjaan.
2) Mobilisasi dilakukan sesuai dengan lingkup pekerjaan, yaitu:
a) mendatangkan peralatan-peralatan terkait yang diperlukan dalam
pelaksanaan pekerjaan;
b) mempersiapkan fasilitas seperti kantor, rumah, gedung laboratorium,
bengkel, gudang, dan sebagainya; dan/atau
c) mendatangkan personil-personil.
3) Mobilisasi peralatan dan personil dapat dilakukan secara bertahap sesuai
dengan kebutuhan.

e. Pemeriksaan Bersama
1) Apabila diperlukan, pada tahap awal pelaksanaan Kontrak, PPK bersamasama
dengan penyedia melakukan pemeriksaan kondisi lokasi pekerjaan.
2) Untuk pemeriksaan bersama ini, PA/KPA dapat membentuk
Panitia/Pejabat Peneliti Pelaksanaan Kontrak atas usul PPK.
3) Hasil pemeriksaan bersama dituangkan dalam Berita Acara. Apabila
dalam pemeriksaan bersama mengakibatkan perubahan isi Kontrak,
maka harus dituangkan dalam bentuk adendum Kontrak.

f. Inspeksi Pabrikasi
1) PPK atau Tim Inspeksi yang ditunjuk PPK dapat melakukan inspeksi atas
proses pabrikasi peralatan khusus.
2) Jadwal, tempat dan ruang lingkup inspeksi harus sesuai ketentuan dalam
Kontrak.
3) Biaya pelaksanaan inspeksi termasuk dalam harga Kontrak.

g. Pembayaran Uang Muka
1) Nilai besaran uang muka paling tinggi sesuai dengan yang ditetapkan
dalam Kontrak.
2) Besarnya Jaminan Uang Muka adalah senilai uang muka yang diterima
penyedia.
3) Jaminan Uang Muka diterbitkan oleh Bank Umum, perusahaan
penjaminan atau perusahaan asuransi.
4) Penyedia dapat mengajukan permohonan pengambilan uang muka
secara tertulis kepada PPK disertai dengan rencana penggunaan uang
muka untuk melaksanakan pekerjaan sesuai Kontrak.
5) PPK mengajukan surat permintaan pembayaran untuk permohonan
tersebut setelah Jaminan Uang Muka diterima dari penyedia.
6) Pengembalian uang muka diperhitungkan berangsur-angsur secara
proporsional pada setiap pembayaran prestasi pekerjaan dan paling
lambat harus lunas pada saat pekerjaan mencapai prestasi 100% (seratus
perseratus).
7) Untuk kontrak tahun jamak, nilai Jaminan Uang Muka secara bertahap
dapat dikurangi sesuai dengan pencapaian prestasi pekerjaan.

h. Perubahan Kegiatan Pekerjaan
1) Untuk kepentingan pemeriksaan, PA/KPA dapat membentuk
Panitia/Pejabat Peneliti Pelaksanaan Kontrak atas usul PPK.
2) Apabila terdapat perbedaan yang signifikan antara kondisi lokasi
pekerjaan pada saat pelaksanaan dengan gambar dan spesifikasi teknis
yang ditentukan dalam dokumen Kontrak, maka PPK bersama penyedia
dapat melakukan perubahan Kontrak yang meliputi antara lain :
a) menambah atau mengurangi volume pekerjaan yang tercantum
dalam Kontrak;
b) mengurangi atau menambah jenis pekerjaan;
c) mengubah spesifikasi teknis pekerjaan sesuai dengan kebutuhan
lokasi pekerjaan; dan/atau
d) melaksanakan pekerjaan tambah yang belum tercantum dalam
Kontrak yang diperlukan untuk menyelesaikan seluruh pekerjaan.
3) Pekerjaan tambah harus mempertimbangkan tersedianya anggaran dan
paling tinggi 10% (sepuluh perseratus) dari nilai Kontrak awal.
4) Perintah perubahan pekerjaan dibuat oleh PPK secara tertulis kepada
penyedia kemudian dilanjutkan dengan negosiasi teknis dan harga
dengan tetap mengacu pada ketentuan yang tercantum dalam Kontrak
awal.
5) Hasil negosiasi tersebut dituangkan dalam Berita Acara sebagai dasar
penyusunan adendum Kontrak.

i. Laporan Hasil Pekerjaan
1) Pemeriksaan pekerjaan dilakukan selama pelaksanaan Kontrak untuk
menetapkan volume pekerjaan atau kegiatan yang telah dilaksanakan
guna pembayaran hasil pekerjaan. Hasil pemeriksaan pekerjaan
dituangkan dalam laporan kemajuan hasil pekerjaan.
2) Untuk kepentingan pengendalian dan pengawasan pelaksanaan
pekerjaan, seluruh aktivitas kegiatan pekerjaan di lokasi pekerjaan
dicatat sebagai bahan laporan pekerjaan yang berisi rencana dan
realisasi pekerjaan.
3) Laporan berisi:
a) jenis dan kuantitas bahan yang berada di lokasi pekerjaan;
b) penempatan tenaga kerja untuk tiap macam tugasnya;
c) jenis, jumlah dan kondisi peralatan;
d) jenis dan kuantitas pekerjaan yang dilaksanakan;
e) keadaan cuaca termasuk hujan, banjir dan peristiwa alam lainnya
yang berpengaruh terhadap kelancaran pekerjaan; dan
f) catatan-catatan lain yang berkenaan dengan pelaksanaan.
4) Laporan dibuat oleh penyedia, apabila diperlukan diperiksa oleh
konsultan dan disetujui oleh wakil PPK.
5) Untuk merekam kegiatan pelaksanaan proyek, PPK membuat foto-foto
dokumentasi pelaksanaan pekerjaan.

j. Pembayaran Prestasi Pekerjaan
1) Pembayaran prestasi hasil pekerjaan yang disepakati dilakukan oleh PPK,
dengan ketentuan:
a) penyedia telah mengajukan tagihan disertai laporan kemajuan hasil
pekerjaan;
b) pembayaran dilakukan dengan sistem bulanan atau sistem termin
sesuai ketentuan dalam Dokumen Kontrak;
c) pembayaran dilakukan senilai pekerjaan yang telah terpasang, tidak
termasuk bahan/material dan peralatan yang ada di lokasi
pekerjaan;
d) pembayaran bulanan/termin harus dipotong angsuran uang muka,
denda (apabila ada), pajak dan uang retensi; dan
e) untuk Kontrak yang mempunyai subkontrak, permintaan
pembayaran harus dilengkapi bukti pembayaran kepada seluruh sub
penyedia sesuai dengan prestasi pekerjaan.
2) Pembayaran terakhir hanya dilakukan setelah pekerjaan selesai 100%
(seratus perseratus) dan berita acara penyerahan pertama pekerjaan
diterbitkan.

k. Denda dan Ganti Rugi
1) Denda merupakan sanksi finansial yang dikenakan kepada penyedia
sedangkan ganti rugi merupakan sanksi finansial yang dikenakan kepada
PPK, karena terjadinya cidera janji/wanprestasi yang tercantum dalam
Kontrak.
2) Besarnya denda kepada penyedia atas keterlambatan penyelesaian
pekerjaan adalah:
a) 1/1000 (satu perseribu) dari sisa harga bagian Kontrak yang belum
dikerjakan apabila bagian jasa lainnya yang sudah dilaksanakan
sudah dapat berfungsi; atau
b) 1/1000 (satu perseribu) dari harga Kontrak apabila bagian jasa
lainnya yang sudah dilaksanakan belum berfungsi.
3) Besarnya ganti rugi yang dibayar oleh PPK atas keterlambatan
pembayaran adalah sebesar bunga dari nilai tagihan yang terlambat
dibayar, berdasarkan tingkat suku bunga yang berlaku pada saat itu
menurut ketetapan Bank Indonesia, atau dapat diberikan kompensasi
sesuai ketentuan dalam Dokumen Kontrak.
4) Tata cara pembayaran denda dan/atau ganti rugi diatur dalam Dokumen
Kontrak.

l. Penyesuaian Harga
1) Penyesuaian harga dilakukan sesuai dengan ketentuan yang tercantum
dalam Dokumen Kontrak.
2) Penyesuaian harga dapat diberlakukan terhadap Kontrak yang lebih dari
12 (dua belas) bulan.

m. Keadaan Kahar
1) Apabila terjadi Keadaan Kahar, maka penyedia memberitahukan kepada
PPK paling lambat 14 (empat belas) hari kalender terjadinya Keadaan
Kahar, dengan menyertakan pernyataan Keadaan Kahar dari pejabat
yang berwenang.
2) Keterlambatan pelaksanaan pekerjaan akibat Keadaan Kahar yang
dilaporkan dalam waktu maksimal 14 (empat belas) hari kalender sejak
terjadinya Keadaan Kahar, tidak dikenakan sanksi.

n. Perpanjangan Waktu Pelaksanaan
1) Perpanjangan waktu pelaksanaan dapat diberikan oleh PPK atas
pertimbangan yang layak dan wajar untuk hal-hal sebagai berikut:
a) pekerjaan tambah;
b) perubahan disain;
c) keterlambatan yang disebabkan oleh PPK;
d) masalah yang timbul diluar kendali penyedia; dan/atau
e) Keadaan Kahar.
2) Waktu penyelesaian pekerjaan dapat diperpanjang sekurang-kurangnya
sama dengan waktu terhentinya kontrak akibat Keadaan Kahar.
3) PPK dapat menyetujui perpanjangan waktu pelaksanaan atas kontrak
setelah melakukan penelitian terhadap usulan tertulis yang diajukan oleh
penyedia.
4) PPK dapat menugaskan Panitia/Pejabat Peneliti Pelaksanaan Kontrak
untuk meneliti kelayakan usulan perpanjangan waktu pelaksanaan.
5) Persetujuan perpanjangan waktu pelaksanaan dituangkan dalam
adendum Kontrak.

o. Kerjasama Antara Penyedia dan Sub Penyedia
1) Penyedia yang mempunyai harga yang tercantum dalam Kontrak di atas
Rp25.000.000.000,00 (dua puluh lima miliar rupiah) wajib bekerja
sama dengan Usaha Mikro dan Usaha Kecil serta koperasi kecil, yaitu
dengan mensubkontrakkan sebagian pekerjaan yang bukan pekerjaan
utama.
2) Bagian pekerjaan yang disubkontrakkan tersebut harus diatur dalam
kontrak dan disetujui terlebih dahulu oleh PPK.
3) Penyedia tetap bertanggung jawab atas bagian pekerjaan yang
disubkontrakkan tersebut.
Ketentuan-ketentuan dalam subkontrak harus mengacu kepada kontrak
serta menganut prinsip kesetaraan.

p. Serah Terima Pekerjaan
1) Setelah pekerjaan selesai 100% (seratus perseratus), penyedia
mengajukan permintaan secara tertulis kepada PPK untuk penyerahan
pekerjaan.
2) Dalam rangka penilaian hasil pekerjaan, PPK menugaskan
Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan.
3) Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan melakukan penilaian terhadap
hasil pekerjaan yang telah diselesaikan oleh penyedia. Apabila terdapat
kekurangan-kekurangan dan/atau cacat hasil pekerjaan, penyedia wajib
memperbaiki/menyelesaikannya.
4) PPK menerima penyerahan pekerjaan atau penyerahan pertama
pekerjaan (yang memerlukan masa pemeliharaan) setelah seluruh hasil
pekerjaan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Kontrak dan diterima
oleh Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan.
5) Apabila dilakukan penyerahan pertama pekerjaan, maka:
a) pembayaran dilakukan sebesar 95% (sembilan puluh lima
perseratus) dari nilai kontrak, sedangkan yang 5% (lima perseratus)
merupakan retensi selama masa pemeliharaan, atau pembayaran
dilakukan sebesar 100% (seratus perseratus) dari nilai kontrak dan
penyedia harus menyerahkan Jaminan Pemeliharaan sebesar 5%
(lima perseratus) dari nilai kontrak;
b) penyedia wajib memelihara hasil pekerjaan selama masa
pemeliharaan sehingga kondisi tetap seperti pada saat penyerahan
pertama pekerjaan;
c) setelah masa pemeliharaan berakhir, penyedia mengajukan
permintaan secara tertulis kepada PPK untuk penyerahan akhir
pekerjaan;
d) PPK menerima penyerahan akhir pekerjaan setelah penyedia
melaksanakan semua kewajibannya selama masa pemeliharaan
dengan baik. PPK wajib melakukan pembayaran sisa nilai kontrak
yang belum dibayar atau mengembalikan Jaminan Pemeliharaan;
dan
e) apabila penyedia tidak melaksanakan kewajiban pemeliharaan
sebagaimana mestinya, maka PPK berhak menggunakan uang retensi
untuk membiayai perbaikan/pemeliharaan atau mencairkan
Jaminan Pemeliharaan.

q. Penghentian dan Pemutusan Kontrak
1) Penghentian Kontrak dapat dilakukan karena pekerjaan sudah selesai
atau terjadi Keadaan Kahar.
2) Dalam hal Kontrak dihentikan, maka PPK wajib membayar kepada
penyedia sesuai dengan prestasi pekerjaan yang telah dicapai.
3) Pemutusan Kontrak dilakukan apabila:
a) denda keterlambatan pelaksanaan pekerjaan akibat kesalahan
penyedia sudah melampaui 5% (lima perseratus) dari nilai Kontrak;
b) penyedia lalai/cidera janji dalam melaksanakan kewajibannya dan
tidak memperbaiki kelalaiannya dalam jangka waktu yang telah
ditetapkan;
c) penyedia terbukti melakukan KKN, kecurangan dan/atau pemalsuan
dalam proses pengadaan yang diputuskan oleh instansi yang
berwenang; dan/atau
d) pengaduan tentang penyimpangan prosedur, dugaan KKN dan/atau
pelanggararan persaingan sehat dalam pelaksanaan pengadaan
dinyatakan benar oleh instansi yang berwenang.
4) Dalam hal pemutusan Kontrak dilakukan karena kesalahan penyedia:
a) Jaminan Pelaksanaan dicairkan;
b) sisa Uang Muka harus dilunasi oleh penyedia atau Jaminan Uang
Muka dicairkan;
c) penyedia membayar denda; dan/atau
d) penyedia dimasukkan dalam Daftar Hitam.
5) Dalam hal pemutusan Kontrak dilakukan karena PPK terlibat
penyimpangan prosedur, dugaan KKN dan/atau pelanggaran persaingan
sehat dalam pelaksanaan pengadaan, maka PPK dikenakan sanksi
berdasarkan peraturan perundang-undangan.