Rabu, 19 Januari 2011

Resume Barang

BARANG
A. PERSIAPAN PEMILIHAN PENYEDIA BARANG
1. Rencana Umum Pengadaan
2. Pengkajian Ulang Rencana Umum Pengadaan
dilakukan melalui rapat koordinasi
1) Pengkajian Ulang Kebijakan Umum Pengadaan
2) Pengkajian Ulang Rencana Penganggaran Biaya Pengadaan
3) Pengkajian Ulang KAK (Dituangkan Dalam Berita Acara)
3. Penyusunan dan Penetapan Rencana Pelaksanaan Pengadaan
4. Pemilihan Sistem Pengadaan Barang
5. Pemilihan Metode Penilaian Kualifikasi Pengadaan
6. Pemilihan Metode Penyampaian Dokumen Penawaran
7. Pemilihan Metode Evaluasi
8. Penyusunan Tahapan dan Jadwal Pengadaan

Tahapan Penunjukan Langsung bukan pekerjaan penanganan darurat
meliputi:
a)    undangan kepada peserta terpilih dilampiri Dokumen Pengadaan;
b)   pemasukan Dokumen Kualifikasi
c)    evaluasi kualifikasi;
d)    pemberian penjelasan;
e)    pemasukan Dokumen Penawaran;
f)     evaluasi penawaran serta klarifikasi dan negosiasi teknis dan
g)    harga;
h)    penetapan pemenang;
i)     pengumuman pemenang; dan
j)     penunjukan Penyedia Barang/Jasa.

Untuk Penunjukan Langsung atau Pengadaan Langsung yang bernilai sampai dengan Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) bentuk kontraknya adalah SPK.

SPK paling sedikit berisi :
a)    judul SPK;
b)   nomor dan tanggal SPK;
c)    nomor dan tanggal Surat Permintaan Penawaran;
d)    nomor dan tanggal Berita Acara Hasil Negosiasi;
e)    sumber dana;
f)     waktu pelaksanaan;
g)    uraian pekerjaan yang dilaksanakan;
h)    nilai pekerjaan;
i)     tata cara pembayaran;
j)     sanksi;
k)    tanda tangan kedua belah pihak; dan




Pelaksanaan Pengadaan Barang Melalui Pengadaan Langsung
                                
1)    Pengadaan Langsung dilaksanakan untuk pengadaan Barang yang
2)    nilainya sampai dengan Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
3)    Proses Pengadaan Langsung dilakukan sebagai berikut :
a.    Pejabat Pengadaan mencari informasi barang dan harga melalui media elektronik maupun non-elektronik;
b.    Pejabat Pengadaan membandingkan harga dan kualitas paling sedikit dari 2 (dua) sumber informasi yang berbeda;
c.    Pejabat Pengadaan melakukan klarifikasi dan negosiasi teknis serta untuk mendapatkan harga yang wajar serta dapat dipertanggungjawabkan; (bila diperlukan)
d.    Pejabat Pengadaan melakukan transaksi; dan
e.    Pejabat Pengadaan mendapatkan bukti transaksi dengan ketentuan:
1)    untuk Pengadaan Langsung yang bernilai sampai dengan Rp. 5.000.000,00 (lima juta rupiah) berupa bukti pembelian;
2)    untuk Pengadaan Langsung yang bernilai sampai dengan Rp. 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) berupa kuitansi; dan
3)    untuk Pengadaan Langsung yang bernilai sampai dengan Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) berupa Surat Perintah Kerja (SPK).


Pelaksanaan Pengadaan Barang Melalui Penunjukan Langsung Bukan Untuk Penanganan Darurat
1)    ULP/Pejabat Pengadaan melakukan penilaian kualifikasi terhadap Penyedia yang akan ditunjuk. Proses penilaian kualifikasi dilakukan seperti prakualifikasi pada Pelelangan Umum.
2)    Proses Penunjukan Langsung dilakukan sebagai berikut:
a)    ULP/Pejabat Pengadaan mengundang sekaligus menyampaikan Dokumen Pengadaan untuk Penunjukan Langsung kepada penyedia yang dinilai mampu dan memenuhi kualifikasi untuk mengerjakan pekerjaan tersebut;
b)   dilakukan pemberian penjelasan oleh ULP/Pejabat Pengadaan; penyedia menyampaikan Dokumen Penawaran dalam 1 (satu) sampul yang berisi: dokumen administrasi, teknis dan harga secara langsung atau dikirim melalui pos/jasa pengiriman kepada ULP/Pejabat Pengadaan;
c)    ULP/Pejabat Pengadaan membuka Dokumen Penawaran dan melakukan evaluasi administrasi, teknis dan harga;
d)    dalam melakukan evaluasi, ULP/Pejabat Pengadaan dapat melakukan klarifikasi dan negosiasi teknis serta harga untuk mendapatkan harga yang wajar serta dapat dipertanggungjawabkan;
e)    apabila hasil evaluasi dinyatakan tidak memenuhi syarat, ULP/Pejabat Pengadaan mengundang penyedia lain;
f)     ULP/Pejabat Pengadaan menyusun Berita Acara yang memuat :
·         nama dan alamat penyedia;
·         harga penawaran terkoreksi dan harga hasil negoisasi;
·         Nomor Pokok Wajib Pajak;
·         unsur-unsur yang dievaluasi;
·         keterangan lain yang dianggap perlu; dan
·         tanggal dibuatnya berita acara.
g)    ULP/Pejabat Pengadaan menetapkan penyedia berdasarkan hasil evaluasi;
h)    ULP/Pejabat Pengadaan mengumumkan hasil penetapan penyedia yang ditunjuk di website K/L/D/I dan papan pengumuman resmi untuk masyarakat;
i)     masyarakat dapat menyampaikan pengaduan kepada APIP K/L/D/I yang bersangkutan apabila dalam proses Penunjukan Langsung menemukan indikasi penyimpangan prosedur dan/atau KKN; dan
j)     PPK menerbitkan SPPBJ dan segera mempersiapkan proses Kontrak/SPK.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar